RIAUBOOK.COM - Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim mengatakan akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pejabat Dinas Pendidikan Riau yang menggatikan Rudianto (Kadis Sebelumnya) untuk meminta penjelasan terkait pemberhentian 67 Kepala Sekolah yang kemudian ditempatkan kembali menjadi guru, Rabu (28/2/2018).
Hal tersebut disampaikan Pelaksana tugas Gubernur Riau kepada RiauBook.Com saat ditemui di Menara Lancang Kuning, Kantor Guberur Riau.
"Saya pun belum jelas waktu itu apa masalahnya, makanya tak bisa menjawab apa-apa, kalau mereka (mantan Kepala Sekolah) ingin menjumpai saya ya silahkan, tak papa, nanti kita akan panggil Kepala Dinas Pendidikan, kebetulan sekarang Pak Rudi kan sudah di Tembilahan, jadi Kepala Dinas Pendidikan yang Sekarang menjabat menggantikan dia nanti kita panggil, mungkin saya juga akan panggil Kepala BKDnya, dan kita akan berikan penjelasan.
Kata Plt Gubri, kalau nantinya memang ada jalan keluar, pasti dirinya akan memberikan itu.
Kalau memang nantinya ada jalan keluar, pasti kita berikan jalan keluarnya, pasti kita akan menerima mereka kalau datang kesini, saya ini kan ayahnya mereka, " ujar dia.
Seperti yang diketahui, puluhan Kepala Sekolah dari berbagai Kabupaten di Riau, pada Selasa (28/02/2018) sempat mendatangi Kantor BKD Riau karena disuruh mengambil SK terkait Pemberhentian mereka menjadi Kepala Sekolah dan menanyakan untuk menanyakan status mereka kedepan.
"Kami dipanggil kemari untuk mengambil SK, Salah saya ini apa?, kata nya masalah verifikasi, verivikasi apa?, yang mana?, kita tanya orang Diknas, mereka tak bisa jawab," kata Mulawansyah salah seorang mantan Kepala Sekolah yang turut menjabat sebagai Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kabupaten Rokan Hilir kepada RiauBook.Com di halaman Kantor BKD Riau.
Sementara, Kepala BKD Ikhwan Ridwan yang sebelumnya turut ditemui, mengatakan kalau pihaknya tidak tahu-menahu masalah pemberhentian tersebut, karena kata dia, urusan teknis terkait nama-nama tersebut adalah kewenangan Disdik.
""Kita tak ikut campur masalah teknis, BKD hanya mengurus izin di Kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan kemarin, kemudian masalah kelengkapan itu Disdik, tapi pelantikan, izin Kementerian itu memang tugas BKD, nah inikan "concurrent" baru beralih, jadi kewenangan itu di Disdik, Disdik mengajukan nama-namanya, kemudian kami bawa ke Kementerian," Ikhwan menjelaskan. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…