RIAUBOOK.COM - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sebelumnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai, berkas Perda tersebut juga sudah dikembalikan ke Pemerintah Daerah untuk diundangkan.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Ely Wardani mengatakan sudah menerima berkas revisi Perda Pajak Pertalite yang dievaluasi di Kemendagri.
"Alhamdulillah hasil evaluasi revisi Perda Pajak Pertalite sudah kita terima dari Kemendagri, dan sekarang Perdanya sudah di tangan kita, kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani kepada Wartawan, Rabu (23/5/2818).
Dengan demikian tinggal penerapan di Riau terkait pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tersebut, tambahnya.
Seperti diketahui, tarif PBBKB untuk bahan bakar Pertalite yang sebelumnya berada di angka 10 persen, kini mengalami penurunan menjadi 5 persen.
Pada tahap selanjutnya, Ely mengatakan, pihaknya akan menyerahkan draf evaluasi Perda itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau untuk proses harmonisasi.
"Setelah kita terima, kita kirim ke DPRD untuk harmonisasi dan disesuaikan hasil evaluasi Kemendagri itu, baru ditetapkan dan diundangkan," terangnya.
Ely menuturkan, tidak banyak catatan yang dari hasil evaluasi Kemendagri.
"Hanya definisi-definisi dan kesalahan redaksional saja, yang subtansi (penurunan pajak 5 persen) tidak ada masalah," kata dia.
Namun dirinya belum bisa memastikan apakah di Bulan Mei ini perubahan Perda tersebut sudah bisa dijalankan, sebab harus menunggu hasil harmonisasi DPRD.
"Belum bisa saya pastikan, karena harus dikirim ke DPRD untuk disesuaikan lagi seperti RTRW kemarin lah, baru ditetapkan dan diundangkan, kemudian baru bisa dijalankan," demikian Ely. (RB/Dwi)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…