Parpol dan Bacaleg Wajib Tahu, Kampanye Tidak Sesuai Jadwal Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana

RIAUBOOK.COM - Pemilihan Legislatif akan berlangsung pada 2019 mendatang. Namun segala persiapan termasuk pendaftaran mulai terlihat.

Beberapa hal penting yang wajib diketahui partai politik (Parpol) atau Bacaleg adalah aturan yang sudah ditetapkan.

Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu.

Bagi yang melakukan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi pidana.

Bawaslu saat ini terus melakukan pengawasan "pra kampanye" terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bakal Calon Anggota Legislatif baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.

Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mencuri start duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta. Pasal 276 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) untuk dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun.

"Kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum ataupun di medsos," tegas Rusidi Rusdan, Ahad (22/7/18).

Ditambahkan Rusidi, saat ini adalah masa pra kampanye, dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, yaitu 1. Pemasangan bendera dan 2. Konsolidasi internal.

"Sementara itu, dalam uud nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho/spanduk/meme atau postingan yang memuat lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai, " beber Rusidi.

Selanjutnya Bawaslu harap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong. Kami upayakan pencegahan semaksimal mungkin. (RB/MC)

foto

Terkait

Foto

PAN Riau Bergejolak, Metode Penetapan Nomor Urut Dipertanyakan

RIAUBOOK.COM - Jelang Pemilihan Legislatif 2019, Partai Amanat Nasional (PAN) Riau bergejolak, sejumlah kader mempertanyakan metode dalam penjaringan caleg hingga…

Foto

Mantap Terjun Dunia Politik, Tina Toon Nyaleg

RIAUBOOK.COM - Tina Toon memantapkan dirinya untuk terjun ke dunia politik. Mantan artis cilik itu telah mendaftarkan dan nyaleg dengan…

Foto

Andi Rachman-Suyatno Pemenang Pilgub Riau versi Hacker

RIAUBOOK.COM - Informasi mengejutkan dari website resmi Komisi Pemilihan Umun (KPU) Riau yang menampilkan hasil Pilgub Riau bertentangan dengan pleno…

Foto

Wartawan Ramaikan Bacaleg DPRD Pelalawan

RIAUBOOK.COM - Usai sudah pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) masa priode 2019-2024. Saatnya kini para partai fokus pada pemenangan bacaleg…

Foto

Soal Pengunduran Diri Yopi Arianto, DPD Golkar Riau Belum Terima Surat

RIAUBOOK.COM - Pernyataan pengunduran diri Yopi Arianto sebagai Ketua DPD II Golkar Indragiri Hulu sejauh ini masih sebatas ucapan melalui…

Foto

Hingga Tengah Malam, KPU Siak Terima 528 Bacaleg dari 16 Partai

RIAUBOOK.COM - Setelah ditutupnya pendaftaran pengajuan Bacaleg dari seluruh partai peserta pemilu 2019, KPU Siak menerima 529 nama bacaleg yang…

Foto

Kemesraan Prabowo dan Puan Maharani, Seperti Kakak dan Adik

RIAUBOOK.COM - Secara diam-diam Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani melakukan pertemuan, keduanya begitu mesra bagaikan kakak…

Foto

Nyaleg DPR, Andi Rachman: Saya Ini Petugas Partai, Apapun Perintah Saya Siap

RIAUBOOK.COM - Arsyadjuliandi Rachman yang kini masih menjabat sebagai Gubernur Provinsi Riau masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait kabar pencalonan…

Foto

Menang 2014 Lalu, Golkar Siak Kembali Bidik Posisi Ketua DPRD di Pileg 2019, Kali Ini Target 12 Kursi

RIAUBOOK.COM - Partai Golongan Karya (Golkar) Siak, kembali membidik kursi ketua DPRD Siak di Pileg 2019 mendatang,…

Foto

Sempat Berkonflik, Akhirnya Partai Golkar Siak Sodorkan Nama Bacaleg ke KPU Siak

RIAUBOOK.COM- Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Siak, akhirnya menyerahkan daftar bacalegnya…

Foto

Seleksi Anggota Bawaslu Inhu, 23 Peserta Jalani Tes Psikologi

RIAUBOOK.COM - Setelah lolos dalam tahapan administrasi, 23 peserta menjalani tes psikologi dan psikometri.Rangkaian ini merupakan tahapan seleksi anggota Badan…

Foto

Hari Terakhir, 6 Parpol Daftarkan Caleg ke KPU Riau

RIAUBOOK.COM - Pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/7/2018) menjadi sejumlah partai politik (Parpol) mendaftarkan calon legislatif mereka ke Komisi Pemilihan…

Foto

6 Kursi Jadi Target PPP Siak di Pileg 2019

RIAUBOOK.COM- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Siak resmi mengajukan berkas Bacaleg…

Foto

PKS Pasang Target 9 Kursi Pemilihan Legislatif 2019

RIAUBOOK.COM - Pemilihan legislatif 2019 mendatang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mematok target 9 kursi di DPRD Riau.Pengurus DPW PKS…

Foto

Partai ke-8 Diterima KPU Siak, Demokrat Bidik Posisi Pimpinan DPRD di Pileg 2019

RIAUBOOK.COM- Partai Demokrat Siak jadi partai ke-8 diterima KPU Siak,…

Foto

Hari Terakhir Pendaftaran Bacaleg, KPU Siak Baru Terima 7 Partai

RIAUBOOK.COM- Hari ini merupakan hari terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, menerima…

Foto

8 Partai Sudah Daftarkan Bacaleg, 1 Diantaranya Dikembalikan KPU Siak Karena Kekurangan Persyaratan

RIAUBOOK.COM- Sampai saat ini, sebanyak 8 partai peserta pemilu 2019, telah mendaftarkan ke…

Foto

PKB Siak Targetkan 8 Kursi di Pileg 2019

RIAUBOOK.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Siak menargetkan 8 kursi di Pemilihan Legislatif 2019…

Foto

Koruptor Dilarang Nyaleg, Wa Ode dan Lainnya Gugat KPU

RIAUBOOK.COM - Sejumlah politisi yang tersandung kasua korupsi menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor nyaleg.…

Foto

KPU Riau Imbau Parpol Segera Selesaikan Syarat Pencalonan Legislatif

RIAUBOOK.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Nurhamin mengajak Partai Politik setempat untuk segera menyelesaikan syarat pencalonan Legislatif…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan