RIAUBOOK.COM - Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Riau, berkunjung ke kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi I Edi Mashyudi bersama anggota komisi lainnya yakni; Marhisyam, Ardiansyah, Zubiarsyah, Mikwan, dan Azni Safri, serta Pauzi juga  Nursyahrudin maupun Muzakir.Â
Kemudian dari DPMD Meranti Darwis, serta Bagian Pengelola Perbatasan Setdakab Kepulauan Meranti. Kedatangan rombongan disambut Kepala Seksi Perangkat Desa dan Layanan Administrasi Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Lisbetty H. Tambunan.
Dalam pertemuan itu, Lisbetty menyampaikan tentang UU Nomor 6 tentang Desa dan syarat pemekarannya.Â
Lisbetty mengatakan, layak tidaknya desa-desa  dimekarkan tergantung pada ketentuan Permen No. 1 yang menitik-beratkan pada aspirasi.Â
Namun seiring dengan besarnya dana pemerintah mengalokasikan anggaran dana desa, pemekaran ini banyak disalah artikan dalam memperjuangkan anggaran tersebut. Padahal pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang cukup besar.
"Intinya, syarat-syarat tersebut harus terpenuhi terlebih dahulu, baru terbit persetujuannya,"ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I Edi Mashyudi menjelaskan bahwa Kepulauan Meranti merupakan Daerah 3T yakni terdepan, terluar, dan tertinggal.Â
Di Meranti, sebut Edi, ada dua desa yang sudah dijadikan desa persiapan, dan umurnya kurang lebih sudah tiga tahun.
Sebelum pemekaran desa ini masuk dalam Ranperda, lanjut Edi, pihaknya juga telah minta petunjuk dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, dan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan, terang Edi.
Lebih lanjut disampaikan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Kepulauan Meranti, Darwis menerangkan, dua desa persiapan itu adalah Desa Bumi Asri di Kecamatan Merbau dan Desa Bina Sempian di Kecamatan Rangsang Pesisir.
"Kita juga sudah menganggarkan anggaran melalui APBD. Dan, hasil konsultasi kami dengan pakar hukum dari UNRI bahwa secara akademis dua desa tersebut sudah layak dimekarkan menjadi desa definitif. Sebab kedua  desa  itu sudah kita persiapkan sejak tahun 2015 lalu," ungkapnya.
Dijelaskan lagi oleh Lisbetty, bahwa Desa Persiapan ada mulai tahun 2017, meskipun sudah dikenali sejak tahun 2016.
Kata Lisbetty lagi, syarat pertama desa yang dimekarkan harus berusia 5 tahun menyandang desa persiapan.Â
Kemudian syarat kedua selama ini yang sering tidak terpenuhi yakni soal batas daerah katrometrik.
"Sebelum dimekarkan, desa tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu, syarat mengajukan kode verifikasi adalah rekom provinsi terkait kode desa," ungkapnya.
Sebagai daerah perbatasan lanjut Ketua Komisi I Edi Mashudi minta kebijakan khusus dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa untuk Kabupaten Kepulauan Meranti terkait persoalan tersebut.
Lisbetty juga meminta waktu untuk terlebih dahulu berkoordinasi nantinya dengan tim. Dia juga menyebutkan, prinsipnya untuk mengajukan kode desa tentunya terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan UU tentang desa.
Proses pemekaran desa persiapan sudah berjalan tiga tahun, jika tidak memenuhi persyaratan seperti jumlah penduduk, belum adanya batas daerah katrometrik maka belum bisa dimekarkan.
Menjawab pertanyaan dari anggota DPRD lainnya, Lisbetty menjelaskan bahwa lanjut atau tidaknya pemekaran sebuah desa, pada dasarnya juga  tergantung dari DPRD itu sendiri.
"Sebab sepanjang pemekaran tersebut memenuhi kaedah undang-undang, maka pemekaran itu tetap bisa dilakukan," tandas Betty. (rb/jos)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…