RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Terkait kepemilikan senjata api yang digunakan para pelaku yang rencanakan pembunuhan 4 tokoh nasional, pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Menurut Polri, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Empat tokoh yang dimaksud adalah Menko Kemaritiman Luhut Binsar, Menkopolhukam Wiranto, Staf Khusus Jokowi bidang Intelijen Gories Mere dan Kepala BIN Budi Gunawan.
Selain itu, HK sebagai pemimpin kelompok juga berada di tengah kerumunan massa pendemo saat aksi 21 Mei.
Saat itu, ia membawa senpi revolver. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Orang yang perintahkan HK
Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Penyidik sudah mengantongi identitas orang yang memerintahkan HK.
Irjen M Iqbal mengatakan, senpi tersebut akan digunakan membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.
Peran 6 tersangka
Berikut daftar tersangka yang dipaparkan Iqbal:
1. HK (pria) alias Iwan, alamat di Cibinong, Bogor HK adalah pemimpin aksi.
Dia berperan mencari senjata api, eksekutor, dan mencari eksekutor lain.
Atas peran tersebut, HK menerima uang Rp 150 juta.
Saat aksi 21 Mei 2019, HK membawa satu pucuk senjata api jenis revolver.
HK ditangkap di lobi Hotel Megaria, Menteng, Jakarta, pada 21 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.
2. AZ (pria), warga Ciputat, Tangerang Selatan AZ berperan menjadi eksekutor dan mencari eksekutor lain.
Ia ditangkap di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada 21 Mei pukul 13.30 WIB.
3. IR (pria), warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat
IR berperan sebagai esekutor dengan bayaran Rp 5 juta.
Ia ditangkap di pos penjaga di kantor sekuriti di Kebon Jeruk.
4. TJ (pria), warga Cibinong, Bogor TJ berperan sebagai eksekutor.
Dia memegang senjata api laras pendek dan laras panjang.
TJ menerima bayaran Rp 55 juta.
5. AD (pria), warga Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara AD berperan sebagai penjual tiga pucuk senjata api rakitan
6. AF (perempuan), warga Pancoran, Jakarta Selatan AF berperan sebagai pemilik dan penjual senpi revolver kepada HK seharga Rp 50 juta.
AF ditangkap di BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, pada 24 Mei 2019.
Dalam jumpa pers tersebut, Iqbal menunjukkan foto para tersangka serta senpi yang disita dari para tersangka.



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…