"SEJATINYA hukum menjadi perisai kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara, penegakkan hukum adalah benteng utama keadilan" -- Albert Schweitzer, filosof Jerman.
Sekitar 6 tahun lalu, tepatnya tahun 2013, indikasi persekongkolan itu terjadi, penyelewengan hak rakyat atas dana proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi air yang sejatinya untuk peningkatan kualitas layanan publik di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Proyek tersebut terbengkalai, pipa-pipa itu pun mulai keropos, tapi dananya yang mencapai miliaran rupiah 'hilang', raib bak ditelan bumi.
Hukum pun mulai bergulir, sejumlah nama mengapung ke permukaan setelah lima tahun proyek pipa itu 'terkubur' dalam.
Tapatnya tahun lalu, 2018, aparat memulai melakukan berburuan kasus yang merugikan rakyat dan negara lebih dari Rp3,4 miliar. Sejumlah nama menguap hingga ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan APBD Riau dalam proyek pipa PDAM.
Kepolisian Daerah Riau pun menyeret sejumlah terduga pelaku ke pengadikan, salah satunya yang menjalani dakwaan di pengadilan adalah Edi Mufti (EM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau Nomor : 01 B/KPTS/2013 Tanggal 07 Januari 2013 untuk kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2013.
Ketika itu EM tidak sendirian, dia bersama-sama dengan saksi Sabar Stefanus (SS), Harris Anggara (HA), Syafrizal Thaher (ST), dan juga Muhammad yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis.
Dari semua nama yang tercantum dalam klasifikasi perkara pendaftaran untuk kasus tindak pidana korupsi proyek pipa yang diajukan tanggal 28 Januari 2019 tersebut, nama Wabup Bengkalis, Muhammad, disebut terlibat, namun penuntutannya akan diajukan dalam berkas terpisah.
Sementara dalam dakwaan, EM disebut diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.639.090.623.
Kronologi
Kronologi kejadian kasus tersebut berawal pada April 2013, pihak Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau melelang paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa PE 100 DN 500 mm, dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau.
Saat itu yang ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah terdakwa EM sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Muhammad yang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan kesaksian.
Muhammad yang saat ini menjabat sebagai Wabup Bengkalis, dia telah berulang kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau terkait kasus yang sama.
Dalam dakwaan EM, bahkan juga menyebut nama pejabat eselon satu yang ketika itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yakni SF. Harianto.
Kemudian saksi HA selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa (PT.CKBN) bertindak sebagai supplier pipa dari Medan, Sumut, mengajak Saksi Wuangro Sitanggang (SS) untuk mengikuti proses pelelangan dengan memakai 3 perusahaan yaitu PT. Panori Raja (PT. PR), PT. Harry Graha Karya (PT. HGK) dan PT. Andry Karya Cipta (PT. AKC), dimana Saksi HA selaku Direktur PT. CKBN akan memberikan surat dukungan kepada 3 perusahaan itu.
Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan Ahli Ir. Endra Mayendra dari Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Kepulauan Riau.
Saat itu ahli menjelaskan, pengadaan dan pemasangan pipa PE 100 DN 500 mm di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir anggaran tahun 2013 terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan di antaranya; Terdapat 3 perusahaan pada Nomor Dokumen Pengadaan sama-sama tertulis: 06.FSK/CK-APBN-PAN.2/V/2013/01 yang seharusnya mengacu pada nomor Dokumen Pengadaan adalah nomor : 06.FSK/CK-APBD-PAN.2/V/2013/01.
Selanjutnya kata dia, terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara ketiga perusahaan yaitu dari PT. Cipta Karya Bangun Nusa.
Kemudian ditemukan kesamaan/kesalahan penulisan dokumen metode pelaksanaan dari ketiga perusahaan, juga terdapat kesamaan dalam menyampaikan metode pekerjaan secara outline.
Kemudian berdasarkan keterangan ahli Mario Bahri, SSi selaku pengujian mutu bahan dan barang teknik pada Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dimana hasil uji laboratorium memberikan kesimpulan bahwa pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Ahli lainnya mengungkap dalam pekerjaan pada proyek tersebut, para pejabat dinas yakni EM dan Muhammad telah melakukan pelunasan atau pembayaran pekerjaan 100 persen meski fakta di lapangan proyek tersebut belum mencapai kesiapan 100 persen.
Wabup Tersangka
Setelah lama bergulir, sejumlah nama yang terlibat dalam proyek pipa PDAM Inhil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian telah menjalani sidang di PN Pekanbaru.
Namun kejanggalan kasus ini pun turut mencuat ke permukaan bersamaan penanganannya yang dianggap 'tebang pilih'.
Demonstrasi mendesak aparat kepolisian bertindak adil dalam penanganan kasus proyek pipa PDAM Inhik terjadi berulangkali di Mapolda Riau sebagai dampak status Muhammad yang seakan dikaburkan.
Wabup Bengkalis Muhammad yang ketika itu bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pipa PDAM senilai lebih Rp3,4 miliar statusnya cukup lama 'digantung'.
Oknum aparat di Ditreskrimsus Polda Riau enggan menyebut Muhammad sebagai pihak yang disangkakan terlibat, meski dalam dakwaan sejumlah terdakwa dia jelas disebut sebagai pihak yang turut terlibat.
Menyusul beredar dokumen gelar perkara yang menyebut Wabup Bengkalis sebagai tersangka, dan dokumen dakwaan untuk terdakwa EM yang menyimpulkan keterlibatan Muhammad, para perwira di Polda Riau masih enggan menyandangkan status tersangka untuk Wabup Bengkalis.
"Masih dalam pendalaman," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan yang dihubungi RiauBook.com, Jumat (14/6/2019).
Ketika dikonfirmasi terkait dokumen gelar perkara dan dokumen dakwaan yang menyebut status Muhammad sebagai tersangka dalam kasus itu, Gidion tidak menapikkan.
"Itu benar dokumen internal, hanya saja masih butuh pendalaman," katanya lagi.
Senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto yang membenarkan adanya gelar perkara di Jakarta, namun status tersangka Muhammad masih perlu pendalam lagi.
"Benar, baru selesai gelar perkara di Direktorat Tipikor Mabes. Hasil (gelar perkara), masih perlu pendalaman lagi," kata dia.
#fzr


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…