RIAUBOOK.COM - Ratusan kepala desa asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengikuti acara Implementasi Undang-undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang digagas Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Kamis (25/7/2019).
"Kegiatan ini adalah bagian penting dari tugas KI selain menerima laporan, menyidang dan memutus perkara-perkara atau sengketa informasi yang diajukan penerima informasi," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Zufra Irwan SE disela rehat acara yang dilaksanakan di sebuah hotel di Pekanbaru.
Dalam acara implementasi yang mengangkat tema; "Membudayakan Keterbukaan Informasi Menuju Desa Mandiri yang Transparan Berbasis Teknologi" tersebut, hadir empat pembicara yakni Joni Setiawan Mundung, Tatang Yudiansyah, Alnov Rizal, dan Hasnah Gazali.
"Untuk diketahui, bahwa KI memiliki tiga fungsi yang mengikat yang disebut 3M, mulai dari menerima aduan, menyidangkan, dan kemudian memutuskan," kata Alnov.
Dia melanjutkan, saat ini informasi merupakan hal yang berharga, karena dapat mengubah kehidupan setiap orang yang menerima dan memberikannya.
"Bagi yang pandai dalam menyaring dan menerima informasi, maka kehidupannya akan lebih baik. Sementara bagi pihak atau badan publik yang salah dalam mengelola dan menyampaikan informasi, maka juga bisa hidup susah bahkan dipidana," kata dia.
Jadi, demikian Alnov, informasi benar - benar merupakan hal berharga yang memang harus ditata pengelolaannya, dan karena itu lahir Komisi Informasi (KI).
"Tentu tidak semua informasi yang menjadi konsumsi publik, maka setiap badan publik termasuk pemerintahan desa juga harus melakukan penataan dalam informasi publik," kata dia.
#fzr


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…