RIAUBOOK.COM - Ketua Pansel Pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) Ahmad Syah Harrofie mengungkap sejumlah kriteria calon pimpinan (capim) BRK untuk mengisi sejumlah jabatan strategis di perbankan daerah itu.
"Sesuai dengan keinginan Gubernur Riau kemarin, calon pimpinan BRK harus profesional dan tentuk memiliki rekam jejak yang baik dan bersih," kata Ahmad Syah Harrofie (ASH) lewat saluran telepon di Pekanbaru, Kamis (3/10/2019).
Rekam jejak menurut ASH dapat ditelusuri lewat jebatan-jabatan sebelumnya yang pernah mereka emban, baik di internal BRK maupun di perusahaan perbankan lainnya.
"Kita bekerja sesuai dengan arahan gubernur, beliau menginginkan Bank Riau yang lebih baik dengan pimpinan-pimpinan yang profesional," kata ASH.
ASH melanjutkan, intinya pihaknya sesuai dengan arahan gubernur yang menginginkan pemimpin BRK yang profesional.
"Kedua, yang dilihat adalah pengalaman capim dalam mengelola perusahaan perbankan. Itu berlaku untuk calon Dirut maupun jabatan direksi lainnya," kata ASH.
Ketiga kata ASH, adalah memahami prosedur-prosedur syariah untuk diterapkan dalam perbankan, karena BRK akan mengarah ke sana.
Dia melanjutkan, sementara untuk satu jabatan komisaris utama, adalah representasi pemerintah.
"Intinya jika sudah ada kriteria itu, sudah profesional, rekam jejak atau pengalaman yang baik dan memahami konsep syariah, walaupun bukan orang Riau itu akan tetap menjadi ukuran," kata ASH.
Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar menyatakan pihaknya menginginkan capim BRK yang profesionak dan bersih dari persoalan.
"Saya inginkan yang profesional," kata Gubernur Riau Syamsuar menjawab pertanyaan wartawan soal kriteria yang dia inginkan untuk para calon pimpinan Bank Riau Kepri, Rabu (2/10/2019).
Syamsuar menjelaskan, para capim Bank Riau Kepri (BRK) nanti harus memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak pernah bermasalah hukum.
"Tidak bisa (kalau memiliki rekam jejak) yang buruk apalagi sempat bermasalah hukum, jangan sampai. Nanti akan kita lihat dan seleksi secara matang," kata Syamsuar.
Ketegasan Syamsuar itu seiring dengan permintaan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memaksakan kehendak dalam perekrutan atau pemilihan para pimpinan BUMD termasuk di Bank Riau Kepri.
Capim Potensial Bermasalah
Sebelumnya mencuat ada tiga kandidat kuat untuk tiga jabatan direksi Bank Riau Kepri, masing-masing untuk posisi Direktur Utama, kemudian Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional.
Tiga nama yang digadang-gadangkan bersaing ketat untuk memperebutkan tiga jabatan pitensial itu masing-masing adalah petahana Denny Mulia Akbar (DMA), Nizam Putih, dan terakhir M Jazuli.
Dilema DMA
Seperti dilema, tiga kandidat kuat tersebut justru dihembuskan masing-masing memiliki persoalan hukum selama menjabat sebagai pimpinan madya dan utama pada perusahaan plat merah tersebut.
Denny Mulya Akbar yang merintis karir dari bawah hingga kini menjabat sebagai Direktur Operasional BRK terindikasi memiliki sejumlah persoalan hukum.
Salah satunya indikasi markup proyek pemasangan iklan garbarata di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru senilai Rp1,7 miliar yang melibatkan adik kandungnya sebagai vendor proyek.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2016 dengan menggunakan vendor pihak ketiga PT. Mimbar Production.
Pihak vendor waktu itu tidak melaksanakan pekerjaannya alias fiktif meski dana senilai Rp1,7 triliun telah dicairkan oleh pihak BRK yang waktu itu ditandatangani oleh DMA.
Kemudian pada tahun 2017, pihak BRK menganggarkan kembali proyek tersebut dengan nilai yang lebih besar lagi hingga indikasi kerugian ditaksir lebih Rp2 miliar.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah melakukan upaya penyelidikan atas kasus ini.
Kasus lainnya yang tengah dalam monitoring intelijen Kejaksaan Tinggi Riau adalah proyek pengembangan IT senilai Rp20 miliar, diduga juga melibatkan sejumlah petinggi BRK termasuk DMA.
Nizam Putih
Mantan Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri, Nizam Putih juga masuk dalam nominasi sebagai kandidat kuat untuk mengisi salah satu kekosongan sejumlah kursi direksi di BRK.
Bahkan dia digadang-gadangkan potensial untuk menjabat sebagai Direktur Utama BRK yang telah cukup lama ditinggalkan Irvandi Gustari.
Namun perjalanan Nizam agaknya tidak mulus karena dia sebelumnya sempat diperiksa pihak Kejati Riau terkait adanya dugaan pelanggaran pada penerbitan obligasi senilai Rp 500 miliar maupun pembelian obligasi senilai Rp1,4 triliun.
M. Jazuli
Capim BRK potensial lainnya adalah M Jazuli yang saat ini menduduki jabatan sebagai Pimpinan Divisi / Sekretaris Perusahaan (Sekper).
Jika masuk bursa capim BRK, maka Jazuli adalah satu-satunya capim termuda dengan usia bawah 40 tahun.
Karir Jazuli di BRK begitu cepat menanjak, dia sebelumnya pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang Jakarta dan Pimpinan Cabang Utama BRK.
Namun Jazuli juga dihembuskan sebagai salah satu kandidat yang memiliki masalah hukum.
Sebelumnya saat menjabat sebagai Pincab Utama BRK, dia dikabarkan menghamburkan dana senilai kurang lebih Rp600 juta untuk rekonsiliasi Bendahara Umum Daerah pada tahun 2018.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrial Abdi membenarkan pihaknya bersama Manajemen Cabang Utama Bank Riau Kepri (BRK) kerap melakukan rekonsiliasi untuk memvalidasi pencatatan keuangan daerah.
"Benar, kita ada rekonsiliasi dengan BRK, kami selaku Bendahara Umum Daerah perlu untuk melakukan itu dalam keperluan pencatatan," kata Syahrial Abdi kepada RiauBook.com saat dihubungi.
Kata dia, rekonsiliasi tersebut tidak hanya dilakukan setiap akhir tahun, melainkan setiap waktu jika dibutuhkan.
"Tidak mesti setiap akhir tahun, artinya kapan pun kita membutuhkan rekonsiliasi, kita akan lakukan itu. Biasa rekonsiliasi di Batam," kata dia.
Syahrial juga tidak menampik soal adanya temuan OJK terkait biaya kegiatan rekonsiliasi yang dibebankan dalam anggaran operasional.
"Terkait temuan OJK itu, itu tahun 2018. Dan itu sudah dibawa dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) kemarin. Pak Gubernur juga sudah menandatangani surat yang isinya, mendukung agar BRK melakukan langkah-langkah penghematan, pencermatan dan efisiensi," kata dia.
"Karena itu juga menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dan instruksi Pak Gubernur ini juga berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pak Gubernur meminta agar seluruh jajaran OPD tidak terlibat mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi. Apakah itu tawaran-tawaran fasilitas dan sebagainya," demikian Syahrial Abdi.
(RB/redaksi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…