RIAUBOOK.COM - Mahkamah Agung telah memberi putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, antara Jahar sebagai penggugat melawan Bupati Pelalawan sebagai tergugat.
Dalam putusan bernomor 602K/TUN/2019, pada tanggal 21 November 2019 lalu, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bupati Pelalawan.
Selain itu, Bupati Pelalawan juga diminta untuk melaksanakan putusan sesuai amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 58/G/2018/PTUN.PBR yang sebelumnya telah diterbitkan, yakni mencabut Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor 648 Tahun 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Se-Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018 - 2024.
Di mana, dalam SK yang ditekan Bupati Pelalawan tersebut, salah satu poinnya mengesahkan dan mengangkat Nazri, sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Bupati Pelalawan juga diminta segera melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Serentak Gelombang II (Kedua) Periode 2018-2024, meliputi Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Khusus di TPS 02 dan TPS 04, paling lama 3 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Bupati Pelalawan juga dihukum untuk membayar biaya perkara di semua tingkatan.
Kuasa Hukum pihak penggugat Ilhamd dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH., MH and Partners, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, membenarkan perihal putusan tersebut.
"Putusan itu benar, jadi Bupati Pelalawan melalui instansi terkait harus segera melaksanakan putusan tersebut, jika tidak maka akan menimbulkan persoalan hukum yang baru, karena putusan ini sudah inkrach (berkekuatan hukum tetap), jadi tidak bisa main-main dengan sebuah putusan yang sudah inkrach" ungkapnya, Selasa (21/1/2020).
Ketika ditanya apa saja fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Ilhamdi menambahkan, "ya banyak, pada intinya seputar kecurangan-kecurangan saat Pilkades lah, ada upaya tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Silahkan baca saja putusannya, karena itu bisa diakses publik, tidak ada masalah, kalau dijelaskan satu persatu panjang" sebut Ilhamdi.
Untuk diketahui, pada Pilkades Pangkalan Panduk yang digelar sebelumnya, diikuti oleh 2 calon kepala desa, yaitu Jahar dengan nomor urut 1 dan Nazri, nomor Urut 2.
Dimana, hasil perhitungan suara saat pemilihan kemarin hanya selisih 7 suara. (RB/ton)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…