RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan kembali melakukan pemekaran terhadap sejumlah kelurahan di empat kecamatan daerah setempat.
Rencana tersebut juga sudah dibahas dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Pelalawan dan Pemkab Pelalawan waktu lalu, yang turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam rapat itu, disebutkan ada empat kecamatan yang kelurahannya akan dimekarkan, yakni Kecamatan yakni Kecamatan Kerumutan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Pemekaran itu di Kecamatan Kerumutan yang sebelumnya satu Kelurahan rencana akan menjadi dua kelurahan. Lalu yang di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras yang sebelumnya juga satu Kelurahan masing-masing menjadi dua Kelurahan. Hanya yang di Kecamatan Pangkalan kerinci rencananya akan menjadi 4 Kelurahan," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan Sudirman di Pangkalan Kerinci, Senin (20/1/2020).
Dijelaskannya lagi, pemekaran desa dianggao merupakan langkah terbaik untuk melakukan percepatan pembangunan ditengah-tengah warga masyarakat, namun pemerintah setempat juga memperhitungkan agar rencana tersebut jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita meminta kepada pemerintah daerah untuk benar-benar mengkaji dampak dan keuntungan yang didapat warga masyarakat dari pemekaran tersebut," ungkap Politisi PAN ini dengan tegas.
Masih kata Ia lagi, untuk pemekaran atau pembentukan kelurahan sesuai dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2017, memiliki syarat formal.
"Minimal satu kelurahan itu mempunyai jumlah penduduk 5.000 jiwa atau 1.000 KK. Kemudian Minimal jarak 5 KM dari pusat pemerintahan dan juga ada tanah hibah dari masyarakat untuk pembangunan pusat pemerintahan," kata Sudirman mengakhiri. (RB/ton)



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…