RIAUBOOK.COM - Kisruh eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau, terus berlanjut, bahkan DPRD Riau sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Pemanggilan pihak DLHK itu karena masyarakat yang lahanya terkena eksekusi meminta ditunda untuk penambangan pohon sawitnya.
"Kita sudah panggil koperasi masyarakat dan DLHK. Intinya masyarakat minta ditunda, bukan eksekusinya, tapi penumbangan sawitnya yang ditunda.
Kalau eksekusi kan sudah dilakukan oleh kejaksanaan, jadi untuk penumbangan sawitnya masyarakat minta ditunda, dihentikan dulu," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri Misran, Rabu (22/1/2020).
Pihaknya minta kepada DLHK untuk mempersiapkan data-data terkait dengan persoalan tersebut.
Apalagi, kata dia saat ini kondisi di lapangan lahan yang dieksekusi tersebut sudah ditanami pohon akasia.
"Lahan yang sawitnya ditumpangi itu sudah ditanami akasia. Itu yang kita pertanyaan, apakah itu memenuhi syarat atau tidak.
Seharusnya sebelum sawit itu ditumbangkan harus diselesaikan dulu dengan pihak ketiga. Artinya harus ada jalur perdatanya, sekarang kan baru pidana," kata pimpinan DPRD Riau ini.
Pemanggilan DLHK tersebut untuk mendalami lebih jauh persoalan eksekusi lahan tersebut.
Kata dia, setelah mengumpulkan data dari berbagai pihak, nantinya akan disimpulkan oleh komisi I.
"Kita mempertanyakan kenapa kebun sawit warga dilakukan penebangan. Kemudian apa alasan lahan itu ditanami akasia.
Kita juga pertanyakan adanya kejanggalan dalam penetapan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang diterbitkan dalam posisi objek masih sengketa," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Minggu (19/1/2020) alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) menumbangkan pohon sawit di lahan masyarakat dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Gondai, Pelalawan. Penumbangan sudah berlangsung sejak Jumat pekan lalu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1087 K/PIP.SUS.LH/2008 tanggal 17 Desember 2018, ada 3.323 hektare target eksekusi lahan. Dari total luas lahan tersebut, 1.280 hektare adalah lahan milik warga, sisanya adalah milik PT PSJ.
Asep Ruhiat selaku kuasa hukum masyarakat juga menyayangkan tindakan DLHK yang tidak mengindahkan keberatan serta menunda eksekusi.
"Karena sangat jelas ini masalah pidana, tidak ada dalam putusan MA yang memerintahkan untuk mengosongkan lahan," kata Asep.
Asep menambahkan, tugas DLHK sudah melampaui kewenangan yang semestinya tidak mengeksekusi karena itu ranah perdata yang semestinya pihak terkait mengajukan perdata untuk mengeksekusi tanaman yang ada di atas lahan tersebut.
Asep menilai dari SK yang diterbitkan Menteri tidak di jalankan oleh PT NWR untuk mengganti rugi pihak ketiga dan masyarakat.
"Hal ini merupakan perbuatan melawan hukum bukan hanya perdata tapi masuk ranah pidana. Maka untuk itu, solusinya hentikan eksekusi pengosongan lahan atau ditunda," demikian Asep.
(ist)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…