RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Sektor Peranap, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ciduk 2 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau pada Kamis (20/2/2020).
Tersangkanya berinisial ES (33) Laki-laki, warga desa gumanti Kecamatan Peranap, Inhu dan DS (38) Laki-laki, warga dusun lembah sago Kecamatan Peranap, Inhu.
Diamankan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kata Kapolres Inhu AKBP EFRIZAL S.Ik melalui Ps Paur Humas Aipda Misran kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).
Dijelaskannya pada kamis (20/2/2020) sekira pukul 14.00 wib, anggota Polsek Peranap mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang baru melakukan transaksi narkoba dan kemudian orang tersebut pergi ke rumah salah satu kerabatnya berinisial UM di dusun sungai II desa gumanti Kecamatan Peranap.
"Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek peranap Bripka Irfan beserta 2 orang anggota Polsek peranap untuk melakukan penyelidikan. Dan tak lama kemudian anggota polsek lainnya langsung menuju ke rumah UM, dan ternyata benar ada 1 (satu) orang yang mengaku bernama Saudara ES sedang berada di dalam kamar milik UM sedang memaket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu kedalam bungkusan plastik kecil," terang Misran
Lanjut Misran, kemudian anggota polsek peranap melakukan introgasi terhadap pelaku dan dari pengakuan pelaku, ES mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibelinya dari DS, atas pengakuan pelaku tersebut tim anggota polsek peranap langsung bergerak cepat menuju ke rumah DS, didalam perjalanan sekira pukul 16.00 wib tim melihat pelaku DS sedang berjalan di dusun lembah sago, kemudian dilakukan peggeledahan terhadap pelaku DS dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika.
"Pada saat di Introgasi terhadap pelaku DS mengakui bahwa barang bukti yang telah diamankan dari Pelaku ES tersebut benar narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang baru di jualnya dengan ES seharga Rp. 600.000, dan atas pengakuan Pelaku DS kemudian tim anggota polsek peranap melakukan penggeledahan di rumah DS, dan tidak ditemukan barang bukti narkotika atas kejadian tersebut," ungkap Misran.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan di polsek peranap guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan tersebut adalah 1 bungkus plastik besar yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 13 bungkus plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, 24Â plastik bening, 2 bungkus plastik besar, 6 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah,1 unit handphone merk samsung warna putih,1 unit handphone merk samsung lipat warna hitam, 1 buah kotak rokok merk sampoerna, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
"Kedua pelaku diduga melanggar
Pasal: 112 Ayat (1), 114 Ayat (1) UU RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika," dimikian Misran.
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…