RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Sektor Seberida, Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap dua orang diduga pelaku narkotika golongan I jenis sabu.
Tersangka berinisial Mo (41) warga Dusun Tanjung Indah, Desa Seresam, Kecamatan Seberida dan My (40) warga jalan lintas timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK mengatakan kepada awak media melalui Humas Polres Inhu Aipda Misran Jumat 29 Mei 2020 kronologis penangkapan berawal informasi masyarakat.
"Bahwa di sebuah rumah yang berlamat di Rt 024 Rw.006 dusun tanjung indah desa seresam kecamatan seberida Kabupaten Inhu sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkotika golongan I jenis Shabu atas informasi tersebut melaporkan kepada Kapolsek Seberida, atas informasi tersebut, Kapolsek seberida AKP Hendri Suprapto S Sos memerintahkan untuk melakukan penyelidikan," ungkap Misran.
Kata dia, tepatnya pada Rabu 27 Mei 2020 sekira Pukul 20.00 Wib, tim Opsnal Polsek Seberida dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida Mendapatkan Informasi dari masyarakat Tim Opsnal Polsek Seberida yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Seberida IPDA Agusri beserta anggota langsung menuju TKP.
"Sekira Pukul 21.00 WIB team berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah Mo yang beralamat di Rt 024 Rw.006 dusun tanjung indah desa seresam kecamatan seberida kabupaten Inhu, dan saat diamankan terdapat dua orang diduga pelaku yaitu Mo dan My", kata Misran.
Saat dilakukan penangkapan tersebut, lanjut dia, ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu dan 1 paket narkotika jenis esktasi warna pink milik Mo serta uang hasil penjualan narkotika Rp 610.000 yang disimpan dalam dompet dan dalam kotak HP dalam rumah Mo tersebut, serta juga di temukan 3 unit timbangan digital dan 1 unit HP vivo warna biru.
"Pelaku My saat penangkapan membuang 1 paket narkotika jenis shabu ke halaman samping kiri rumah Mo dan berhasil ditemukan oleh team opsnal Polsek Seberida dan My mengakui Narkotika yang dibuang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Mo dengan cara berhutang, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Seberida," imbuh Misran
Adapun barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan saudara Mo adalah 2 unit timbangan digital warna silver, 1 unit timbangan digital merk constant warna silver hitam, 1 Buah dompet warna hitam, 1 Unit HP Vivo warna biru, 1 Kotak HP Oppo A5s, 9 Paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 5,35 gram, 1 paket diduga narkotika jenis ekstasi warna pink dengan kondisi lebur dengan berat kotor 0,50 Gram, uang Rp 6.10.000 serta 1 pack plastik klip bening.
Kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan terhadap My adalah 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,26 gram, 1 unit HP nokia warna hitam.
"Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke polsek Seberida" demikian Misran. (rb/satria)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…