RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se-Riau berhasil menertibkan 11.890 baliho dan spanduk calon bupati/walikota yang tidak sesuai dengan aturan.
Meski diwarnai aksi protes dan adu argumentasi dari simpatisan maupun tim pasangan calon bupati/walikota, penertiban baliho dan spanduk atau Alat Peraga Sementara (APS) serta Alat Peraga Kampanye (APK), tetap dilaksanakan oleh petugas.
Kegiatan penertiban APS/APK Paslon bupati dan wakil bupati serta paslon walikota dan wakil walikota itu, dilakukan di 9 daerah, di Provinsi Riau. Serentak dilaksanakan mulai tanggal 30 September hingga 04 Oktober 2020, melibatkan Satpol PP didampingi pihak kepolisian di masing-masing daerah.
Penertiban ini terpaksa dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota lantaran surat yang telah dikirim terlebih dahulu kepada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) agar menurunkan atau membuka sendiri APS/APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, tidak diindahkan.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan, dari hasil penertiban, jumlah tertinggi APS/APK yang ditertibkan berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Pelalawan dengan Jumlah sebanyak 3.503 dan 1.825 di Kabupaten Rokan Hilir.
Sedangkan, dua kabupaten terendah jumlah APS/APK yang ditertibkan, berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 APS/APK.
Sementara itu, jumlah penertiban di 5 kabupaten/kota lainnya, terdapat yakni 1.308 APS/APK di Kabupaten Rokan Hulu, 1.216 di Kabupaten Kepulauan Meranti, 1.092 di Kabupaten Siak, 928 di Kota Dumai, dan 846 di Kabupaten Indragiri Hulu.
Tutur Rusidi, pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, kantor Desa hingga kebeberapa ruas jalan protokol Kabupaten/Kota,"
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APS/APK di Riau," ujarnya.
Rusidi berharap, jajaran Bawaslu kabupaten/kota dapat terus menjaga kerjasama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APS/APK itu.
"Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses dan pelaksanaan penertiban, dan saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkerja-sama dengan pihak-pihak berwenang," harapnya.(RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…