RIAUBOOK.COM - Sengekata dan penyerobotan tanah selalu menjadi masalah yang sejauh ini belum pernah ada titik terangnya, hukum yang terkesan lemah, ditambah adanya keterlibatan penguasa membuat kaum lemah kian teraniaya.
Sebelumnya Arief Cuba, 65 tahun, warga Jalan Kapau Sari, Pekanbaru, dua tahun lalu dia melaporkan penyerobotan tanah miliknya seluas 9000 m2 yang berlokasi di Jalan Sipisopiso, Tenayan Raya, Pekanbaru.
Penyidik Kepolisian Daerah Riau, telah melakukan uji legalitas terhadap surat Akta Jual Beli (AJB) penguasaan lahan milik Arief Cuba yang telah diakui sejumlah pihak, pemerintahan dan perusahaan.
Namun kasus penyerobotan tanah tersebut tak menemukan titik terang, penyidik kepolisian berpandangan pelaku juga memiliki surat untuk penguasaan lahan, walau hanya sebatas dari kelurahan.
"Saya sudah tidak percara lagi dengan hukum, saya gila, tapi hukum ternyata lebih gila," kata Arief.
Dia kesal, setelah dua tahun penantian, kasus penyerobotan tanahnya justru dihentikan penyidikannya.
Kasus Alik
Contoh kasus lainnya adalah Alik, upaya keras telah dilakukannya untuk mendapatkan legalitas kepemilikan haknya atas sebidang tanah di Kota Pekanbaru. Sedikit nya ada tujuh kali Surat Keputusan pengadilan atas hak miliknya tersebut. Alik memperjuangkan haknya sejak tahun 1997 silam atas lahan di Jalan Tuanku Tambusai ujung. Lahannya dicaplok sejumlah pengusaha di atas tanah 3,6 hektare itu.
"Kita sudah memperjuangkan hak klien (Alix) sejak lama, yakni tahun 1997. Awalnya menang di PN Pekanbaru no putusan 19/pdt/g/1997/pn.pbr. Hasilnya, kita menang, dalam hal kepemilikan tanah seluas 3,6 hektar di jalan Tuanku Tambusai ujung, Tampan," ujar kuasa Hukum Alik, Ahmad Jagau Minggu (15/10/2017).
Tak senang, pihak lawan pun melakukan upaya hukum dengan banding ke Pengadilan Tinggi Riau. Hasilnya, PT Riau memenangkan Alix, dengan isi putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor 84/pdt/1998/PTR. Sebab, Alix bersikeras atas dokumen kepemilikan lahan itu yang dimilikinya sejak tahun 1980an.
"Selanjutnya, perkara naik ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi MA, No 3757 K/pdt/1999 isinya menguatkan putusan pengadilan Tinggi Riau. Klien saya pak Alix, menang lagi, karena yang mencaplok lahan klien saya itu baru-baru ini saja terbitnya," ucap Ahmad.
Alix belum bernafas lega, untuk memperjuangkan tanahnya yang sudah didirkan bangunan ruko permanen itu, ‎dia melanjutkan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, karena pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) enggan melaksanakan putusan hukum yang telah tetap terasebut atas kepemilikan lahan.
"Hingga saat ini, sudah ada tujuh putusan pengadilan. Dengan tujuh putusan ini negara sudah cukup mengakui legalitas klien kami atas hak tanah yang dicaplok sejumlah pengusaha itu," terang Ahmad.
Untuk itu, Ahmad meminta agar BPN melakukan pengambilan batas atas sertifikat yang diakui tersebut, hanya saja BPN tidak mengindahkannya. Ahmad curiga atas perbuatan BPN yang enggan melaksanakan perintah pengadilan.
"Pada 2006 kita minta BPN melakukan pengambilan batas terhadap sertifikat kita. Akan tetapi BPN tidak mengindahkan padahal putusan kita sudah tetap. Kita ambil upaya hukum dengan menggugat ke PTUN Pekanbaru," lanjutnya.
Proses hukum di ranah PTUN ini berlanjut lagi hingga ke Mahkamah Agung. Putusannya lagi-lagi menyatakan keabsahan kepemilikan lahan milik Alix.
"Kasasi ke MA, nomornya, 368.K/TUN/2008 isinya menguatkan putusan PT TUN Medan. Kami menang, pengadilan mengabulkan gugatan kita dan memerintahkan BPN untuk melakukan pengukuran ulang, serta pengembalian batas terhadap objek tanah kita," tegasnya.
Tak sampai di situ, Alix kembali melakukan upaya hukum lain, melaporkan para pengusaha yang diduga berbuat tindak pidana dengan menggunakan surat palsu dan atau menjual tanah milik orang lain yang telah memiliki sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini dilakukannya dengan berlandaskan hasil putusan hukum tetap Kasasi tahun 2014 lalu.
Atas perkara dalam laporan ini, Polda Riau kemudian melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 3,6 hektare itu. Ia pun mengapresiasi langkah hukum kepolisian tersebut. Lahan itu ternyata sudah dibagi-bagi menjadi 82 sertifikat diduga tumpang tindih dan bodong.
"Kami mengharapkan pihak-pihak terkait menghormati proses ini. Kami apresiasi upaya yang dilakukan Polda Riau yang memasang plang penyegelan, yang bertuliskan lahan sedang bermasalah hukum," katanya mengakhiri. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…