RIAUBOOK.COM - Jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis BI umum, empat pengguna SIM palsu serta 1 orang pelaku yang berperan sebagai pencetak dan pembuat SIM paslu tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, S.IK, MH melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi, Minggu (22/10/2017) membenarkan terungkapnya sindikat pemalsuan SIM.
Kelima pelaku adalah, LY (49) warga Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat, JN (43) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, MZ (32) warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida, MSH (28) warga Desa Danau Tiga Kecamatan Rengat Barat dan NAF (24) warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru yang berperan sebagai pembuat atau pencetak SIM palsu.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus pemalsuan SIM ini berawal ketika Satlantas Polres Inhu melaksanakan patroli lalu lintas diwilayah hukum Polres Inhu, Sabtu (21/20/2017) kemaren sekitar pukul 17.30 WIB, saat patroli itu, petugas menghentikan sebuah truk colt diesel dengan plat Nopol BM 9505 TE yang melintas diruas jalan raya Rengat-Pematang Reba.
Ketika diperiksa kelengkapan surat-surat, petugas melihat ada kejanggalan terhadap SIM jenis BI umum milik sopir truk itu, setelah diteliti dengan seksama, ternyata SIM itu palsu, sehingga petugas langsung mengamankan sopir truk dan 3 orang lainnya yang ada didalam truk.
Kemudian, Satlantas Polres Inhu berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Inhu untuk menindak-lanjuti kasus ini.
Selanjutnya, sejumlah personil Satreskrim yang dipimpinan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Andrie Setiawan serta beberapa orang anggota Satlantas Polres Inhu yang dipimpin Kasat Lantas, AKP Ricky M Mandey langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 orang pengguna SIM palsu ditempat yang berbeda serta menangkap 1 orang yang berperan sebagai pencetak atau pembuat SIM palsu di Pekanbaru.
Dari tangan pembuat SIM palsu, Polisi mengamankan 1 lembar SIM palsu atas nama JD (47), 1 unit printer dan 1 unit CPU komputer yang digunakan untuk mencetak SIM Palsu.
"Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu dan menurut keterangan pelaku, sudah ada sekitar 15 lembar SIM palsu yang telah dicetaknya, jadi kasus ini terus dikembangkan," ujar Paur.(RB/ril)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…