RIAUBOOK.COM - Seorang guru sekolah dasar berstatus honorer di Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, Riau, ketahuan telah mencabuli muridnya, SQ, anak perempuan yang masih berusia 9 tahun di dalam toilet lingkungan sekolah.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, yang juga mantan Kapolsek Merbau kepada wartawan mengungkapkan, pada pukul 11.30 WIB, Rabu 6 Desember 2017, Polsek Merbau telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Telah diamankan Polsek Merbau pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial MR alias AP, 37 tahun, guru honor di sebuah SD di Telukbelitung, warga Jalan Bintan, Kelurahan Telukbelitung, Kecamatan Merbau," kata dia, Rabu (6/12/2017).
AKP Amir Husin menerangkan, TKP kasus itu terjadi di WC Sekolah SD di Telukbelitung Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti, pada tanggal 9 Oktober 2017 pukul 09.00 WIB.
Korbannya berinsial SQ, anak perempuan 9 tahun, murid SD di Telukbelitung.
Pelaku cabul (duduk) sedang diintrogasi petugas kepolisian. (foto mc)
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban, pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat pelajaran sekolah berlangsung, pelaku menyuruh murid berinisial FN (saksi) agar memanggil korban SQ keluar dari ruangan kelas.
Setelah keluar dari kelas, korban dibawa pelaku ke ruangannya, kemudian korban diberi sepotong kue bronis dan pelaku mengatakan akan memberikan kejutan kepada korban, tetapi tidak di ruangan itu, namun diminta pelaku agar korban mencari tempatnya di mana.
Karena korban tidak tahu apa yang dibicarakan pelaku, selanjutnya pelaku sendiri yang menentukan ruangannya, dan akhirnya pelaku menyuruh korban agar bertemu di salah satu ruangan, yakni WC atau toilet milik Majelis Guru.
Ketika saksi korban menuju WC guru yang ditentukan pelaku, di sana ternyata pelaku sudah menunggu, kemudian pelaku mencium pipi kanan dan kiri korban, selanjutnya pelaku mencium bibir korban dengan waktu yang lama, hingga perbuatan cabul dilakukan pelaku di dalam WC itu.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, kata Kasubbag Humas, saat ini tersangka dan perkaranya beserta sejumlah barang bukti telah dilimpahkan dari Polsek Merbau ke Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.
Adapun barang bukti, yakni 1 buah kursi plastik warna biru merek Napolly, 1 buah gembok beserta kunci WC warna silver merek Finn, 1 helai baju sekolah warna putih dan 1 helai rok warna merah milik korban. (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…