RIAUBOOK.COM - Sebagai seorang ayah seharusnya melindungi dan mengayomi anaknya dari segala macam bahaya. Namun, AZH (30), warga Kabupaten Pelalawan, Riau ini malah berbuat sebaliknya. Dia tega memperkosa anak tirinya hingga akhirnya ketahuan lantaran sang anak hamil 5 bulan.
Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, mengatakan, korban ditemani keluarganya sudah membuat laporan dan berharap kepolisian memproses hukum pelaku.
"Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal, langsung melakukan penyelidikan.‎ Dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya," ujar Kaswandi kepada Riaubook.com‎, Rabu (20/12/2017).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah memaksa anak tirinya untuk berbuat hubungan intim berkali-kali hingga hamil. Padahal, korban masih berumur 15 tahun. Perbuatan itu terjadi diawali pada bulan Juni 2017, sebanyak 3 kali.
"Aksi pertama saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, saat itu jam 02.00 Wib. Pelaku yang mengetahui pintu kamar korban tidak terkunci, lalu menyelinap masuk secara diam-diam," kata Kaswandi.
Pelaku memegangi tangan korban dan mengancamnya agar tidak melawan. Saat itulah pertama kali pelaku menyetubuhi korban. Meski sempat melawan, namun korban kalah tenaga dari ayah tirinya itu. Sang ibu tidak mengetahui kejadian tersebut.
Perbuatan bejat kedua dan ketiga, juga terjadi pada bulan Juni 2017. Aksinya selalu dilakukan pada lewat tengah malam, saat semua orang tertidur. Ketika jarum jam menunjukkan pukul 01.00 Wib dan pukul 03.00 Wib di hari yang berbeda, pelaku masuk ke kamar korban dan beraksi seperti 'kucing garong'.
Setiap usai menggagahi anak tirinya itu, tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu korban jika memberitahu perbuatannya. Dia juga menyebutkan tidak segan-segan berbuat kasar kepada korban dan ibunya jika aib tersebut disebarluaskan.
Karena takut dengan ancaman pelaku, korban tidak berani membuka mulut selama berbulan-bulan lamanya. Hingga akhirnya, perbuatan pelaku membuahkan janin dalam perut korban, dia hamil 5 bulan.
Karena tak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya itu, akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Bak disambar petir, ibu kaget dan emosi mendengar pengakuan itu. Tak ayal, mereka langsung melaporkan pelku ke Polsek Pangkalan Kuras.
"Atas perbuatannya, tersangka kita tahan dan akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," pungkas Kaswandi. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…