RIAUBOOK.COM - Ketua Ombudsman Perwakilan Riau, Ahmad Fitri menunggu masuknya laporan sejumlah karyawan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap mereka.
"Intinya, kami menyarankan coba dulu mekanisme di Dinas Ketenagakerjaan setempat (Kampar), sudah sejauh mana dan bagaimana hasilnya," kata Ahmad Fitri kepada pers RiauBook.com di Pekanbaru, Kamis (28/3/2019).
Kemudian, kata dia, disarankan untuk mengadukan masalah itu ke internal perusahaan hingga mendapatkan hasil seperti apa.
"Jika setelah dilakukan ternyata tidak menemukan titik terang atau kesepakatan bersama, baru kemdian laporkan ke Ombudsman Riau. Kami menunggu dan akan memintai penjelasan dari pihak perusahaan," kata dia.
Disnaker Tak Menanggapi
Sebelumnya pada tahun 2016 Abdul Kholik Pasaribu bersama dua rekannya Rahmat Saragih dan Rahmadi, tiga dari lima karyawan PTPN V yang menerima sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan cara dugaan dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, telah mencoba mengadukan nasib mereka ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kampar.
"Tujuannya untuk difasilitasi mediasi dengan pihak perusahaan namun itu tidak terlaksana, sehingga kami lewat lembaga bantuan hukum kemudian menggugat pihak Disnaker Kampar ke Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pratama," kata AK Pasaribu.
Hasilnya, lanjut dia, pihak pengadilan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan, namun putusan itu tidak menghasilkan apapun.
"Tidak ada tindaklanjut yang jelas dari pihak Disnaker Kampar sampai dengan hari ini," katanya. (fzr/dwi)
BERITA TERKAIT:
29 Tahun Megabdi di PTPN V, Abdul Khalid Dipecat Tanpa Tunjangan
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…