RIAUBOOK.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau melaksakan Apel Pelepasan Tim Patroli Money Politic dan Pengawasan Masa Tenang bersama aparat kepolisian di Mapolda Riau, Minggu (14/4/2019).
"Setelah itu dilanjutkan dengan penurunan APK (alat peraga kampanye) secara simbolik di Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.
Rusidi mengatakan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum (pemilu) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Masa tenang ini menurut Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan pemilu.
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Kemudian pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta lrmilu, dan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
Selanjutnya yakni pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; masa kampanye pemilu; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil pemilu; dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Rusidi mengatakan, masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Larangan Selama Masa Tenang
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; dan memilih partai politik peserta Plpemilu tertentu;l.
"Kemudiam timses dilatlrang mengatahkan untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu," katanya menambahkan.
Sanksi jika melanggar larangan -larangan tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang kata dis juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu katanya juga dilarang dilakukan pada masa tenang.
"Sanksi jika melanggar yaitu pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta," kata dia.
Sanksi
Bagi setiap orang yang melakukan kampanye di masa tenang, berarti telah melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh UU Pemilu maupun Peraturan KPU, sehingga sanksinya adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 492 UU Pemilu:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
ist/rb
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…