Coblos 2 Kali, Dua Warga Siak Dipenjara

RIAUBOOK.COM - Dua warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, divonis penjara 10 hari oleh Pengadilan Negeri Siak, Selasa (28/5/2019).

Keduanya masing-masing inisial RR dan LN adalah warga Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis yang telah melakukan 2 kali pencoblosan di 2 TPS yang berbeda.

Mereka mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam.

Permasalahan ini diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tetsebut kepada pengawas TPS.

Sekitar Pukul 09.00 WIB tanggal 17 April lalu, Kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12 dan kemudian pada pukul 10.00 Wib mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6.

Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, Ahmad Dardiri, SE Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat.

Senin 22 April 2019, Bawaslu Kabupaten Siak meregister kasus tersebut menjadi temuan. Pada hari yang sama Bawaslu Kabupaten Siak, bersama Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Siak yang tergabung dalam Sentra Gakumdu melakukan Pembahasan SG1.

Berdasarkan hasil SG1, Sentra Gakumdu menyatakan perlu melakukan klarifikasi kepada warga yang melapor, Ketua dan anggota KPPS dan Pengawas TPS dari TPS 10 dan TPS 12.

Bawaslu Siak didampingi oleh 3 Orang penyidik dari Sentra Gakumdu meminta keterangan kepada 2 tersangka RR dan LN pada SG2 tanggal 27 April 2019.

Hasil dari SG2 tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak bersama Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan untuk menentukan kelanjutan permasalahan tersebut.

Dan sekitar tanggal 9 Mei 2019, masalah tersebut dilimpahkan kepihak Polres Dayun Siak dengan menyerahkan bukti-bukti yang telah terkumpul.

11 (Sebelas) hari pasca pelimpahan berkas, tepatnya tanggal 20 Mei 2019 Penyidik melimpahkan perkara ke pihak Kejaksaan Siak untuk melakukan P21 dan menyerahkan ke pihak pengadilan pada tanggal 24 Mei 2019 untuk dilakukan persidangan di pengadilan.

Sekitar pukul 11.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura Sidang putusan diselenggarakan.

Rozza El Afrina, SH., Kn., MH selaku Ketua majelis sidang Putusan bersama 2 anggota majelis lainnya Risca Fajarwaty, SH., MH dan Hj. Yuanita Tarid, SH., MH memvonis 2 tersangka dengan hukuman pidana penjara 10 Hari denda 1 juta rupiah dengan Subsider 3 hari kurungan.

Berdasarkan pasal 516 UU 7 tahun 2017 yg berbunyi " Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, akan dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp. 18.000.000." tutur Dardiri Kordiv Penindakkan Pelanggara Bawaslu Kabupaten Siak.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil.

"Saya mengapresiasi putusan Majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," ujar Rusidi singkat. (rls)

foto

Terkait

Foto

Ini Modus Perusahaan untuk Hindari Pembayaran THR

RIAUBOOK.COM - Perusahaan kerapkali mengeluarkan berbagai kebijakan yang disinyalir sebagai modus untuk menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah…

Foto

Bunuh Tong Ting, Prabowo Ditembak dan Ditangkap Polisi

RIAUBOOK.COM, JABAR - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Salatiga meringkus pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Namun saat hendak…

Foto

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi, Pemeriksaan Ditunda hingga Usai Jumatan

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Kasus dugaan makar kembali bergulir, kali ini Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais mendatangi Polda Metro Jaya…

Foto

KPK Cegah Bupati Bengkalis ke Luar Negeri

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi…

Foto

6 Napi Masih Buron, Polisi Masih Cari Seputaran Siak

RIAUBOOK.COM - 6 nara pidana (napi) Rutan Klas IIB Siak masih buron, pascakerusuhan dan aksi kebakaran (11/5/19) dinihari lalu, pihak…

Foto

Gerindra Menang Besar di Dapil 'Neraka' Jabar V

RIAUBOOK.COM - Dapil Jabar V yang meliputi Kabupaten Bogor merupakan Dapil neraka bagi caleg, karena banyak tokoh nasional bertarung di…

Foto

Waketum Gerindra Ajak Parpol Koalisi 02 tak Perlu Duduk di Kursi DPR RI Jika Prabowo Ditetapkan Kalah

RIAUBOOK.COM - Selain mengajak masyarakat pendukung pasangan nomor 02 tak ikut bayar pajak jika Prabowo-sandi ditetapkan kalah oleh KPU pada…

Foto

KPK Geledah Kantor Bupati Bengkalis

RIAUBOOK.COM - Petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Bengkalis, Riau, di Jalan Ahmad Yani, Rabu (15/5/2019). …

Foto

Sesal Iwan Pengunggah Video Provokasi Adu Domba Polri-TNI dan Soal Ultah PKI

RIAUBOOK.COM - Iwan Adi Sucipto (49), pembuat serta pengunggah video provokasi yang adu domba TNI-Polri dan bicara soal ulang tahun…

Foto

Menkumham Minta Wanita Biang Kerusuhan di Rutan Siak Dipindahkan ke Nusakambangan

RIAUBOOK.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly meninjau langsung Rutan Klas IIB Siak, Senin (13/5/19) yang…

Foto

Menkumham Minta Pelaku Penembakan Polisi saat Kerusuhan di Rutan Siak Diusut Tuntas

RIAUBOOK.DDOM - Saat terjadi kerusuhan dan kebakaran di Rutan Klas IIB Siak Sabtu dinihari kemarin, seorang polisi yang bertugas di…

Foto

Napi Perempuan Pemicu Kerusuhan di Lapas Kelas IIB Siak Masuk Daftar Pindah Ke Nusa Kambangan

RIAUBOOK.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly memerintahkan agar Narapidana (Napi) perempuan kasus narkoba inisial…

Foto

14 Napi Kabur dari Rutan Klas IIB Siak Polisi Minta Masyarakat Waspadai Orang tak Dikenal

RIAUBOOK.COM - Waka Polres Siak Kompol Abdullah Hariri meminta masyarakat agar waspada kepada orang yang tidak dikenal, karena sampai saat…

Foto

6 Napi Diperiksa Polisi Terkait Kerusuhan Rutan Klas IIB Siak

RIAUBOOK.COM - Polisi memeriksa 6 Nara pidana (Napi) Rutan Klas IIB Siak terkait kerusuhan yang terjadi di Rutan Klas IIB…

Foto

Dugaan Prilaku tak Layak Dilakukan Petugas Sipir Pemicu Kerusuhan di Rutan Klas IIB Siak

RIAUBOOK.COM - Penyebab kerusuhan di Rutan Klas IIB Siak dinihari tadi diduga karena prilaku yang tidak layak yang dilakukan petugas…

Foto

Rusuh Rutan Klas IIB Siak Hingga Sore Ini, 25 Napi Masih Belum Berhasil Ditangkap

RIAUBOOK.COM - Hingga Sore Ini, pukul 17.00 WIB, Sabtu (11/5/19, masih ada 25 orang napi yang masih berkeliaran dan masih…

Foto

Waga Binaan Klas IIB Siak di Pindahkan ke Kampar, Bengkalis, Pekanbaru dan Rengat

RIAUBOOK.COM - Pasca kebakaran Rutan Klas IIB Siak, para warga binaan terpaksa diungsikan di rutan dan lapas di 5 daerah…

Foto

Kasat Narkoba Polres Siak Terkena Tembakan saat Kerusuhan di Rutan Klas IIB Siak

RIAUBOOK.COM - Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani terkena tembakan dinihari tadi saat sedang melakukan pengamananterhadap kerusuhan di Rutan Klas…

Foto

Kerusuhan di Rutan Klas IIB Siak, 31 Napi Lagi Masih Diburu

RIAUBOOK.COM - Pihak kepolisian masih memburu 31 nara pidana (napi) yang masih kabur pasca kerusuhan di Rutan Klas IIB Siak,…

Foto

Kerusuhan di Rutan Klas IIB Siak, Dikabarkan Ada Napi Melarikan Diri

RIAUBOOK.COM - Kerusuhan yang terjadi di Rutan Klas IIB Siak dinihari tadi, Sabtu (11/5/19) mengakibatkan setiap sudut bangunan di Rutan…

Pendidikan