RIAUBOOK.COM - Aparat Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap tiga orang pelaku narkoba golongan I, satu di antaranya seorang wanita 41 tahun diduga sebagai pengedar.
"Ketiga pelaku diamankan di TKP rumah kontrakan simpang IV Belilas RT.10. RW.003 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan​ Seberida Kabupaten​ Inhu dan Jalan Pekanheran Kelurahan Pematang Reba Kecamatan​ Rengat Barat," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Ketiga tersangkanya adalah ES Als Edo (35), EH Als Riko (30), dan seorang perempuan LW Als Ilen (41) warga Pekanheran.
"Kronologisnya, pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira Pukul 19.30 Wib, tim Opsnal polsek Seberida dan Bhabinkamtibmas Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kontrakan yang berlamat di Simpang IV Belilas sering sebagai tempat pesta narkotika jenis Sabu-sabu," jelasnya
Atas informasi tersebut lanjutnya, pelapor melaporkan kepada Kapolsek Seberida kemudian Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto S.Sos memerintahkan untuk melakukan penyelidikan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Seberida yang dipimpin oleh Panit I Intelkam Polsek Seberida IPDA Agusri.
Anggota Langsung menuju TKP dimana informasi yang diduga sering dijadikan pesta Narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Tim Opsnal Sekira Pukul 20.30 WIB melakukan penggeledahan di sebuah kontrakan yang berada di RT.010 RW.003 Kelurahan Pangkalan Kasai.
"Didapati lima orang pemuda yang berada di dalam kontrakan tersebut, kemudian Pelapor melihat seseorang membuang bungkusan ke lantai dan setelah diintrogasi mengakui bernama Edo diakui kepemilikannya milik Edo dan Riko," ujarnya
Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati Alpen yang berada di depan kontrakan Riko dan di dalam kamar terdapat jaket yang tergantung dan di dalam kantong jaket tersebut terdapat satu bungkusan plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu.
Edo dan riko mengakui kalau mereka membeli Narkotika tersebut dari Ilen dan dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap Ilen. "Setelah diintrogasi, Ilen mengakui telah menjual 2 bungkus narkotika kepada Edo dan Riko pada hari ini Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira pukul 17.30 Wib di rumahnya," terang misran.
Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Seberida.
(RB/satria)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…