Usaha Karaoke dan Diskotek Segera Bangkrut, Pajaknya 75 Persen

RIAUBOOK.COM - Usaha hiburan seperti karaoke, diskotek, kelab malam, dan bar terancam berguguran usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait pengkhususan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada keempat bisnis tersebut.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan, tarif minimal pajak hiburan yang dipatok pemerintah dalam Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni 40% akan memberatkan operasional bisnis tersebut.

"Akan banyak yang berguguran kalau si pengusahanya itu mau patuh mengikuti aturan. Saya rasa berat untuk bisa bertahan," kata Hariyadi kepada pers, Senin (6/1/2025).

Konsekuensi lainnya, yakni maraknya kolusi antara pengusaha dengan pemerintah setempat agar bisnisnya tidak perlu membayar pajak hiburan minimal 40%.

Keputusan ini juga dinilai dapat mengurangi daya tarik wisata. Mengingat, ada kemungkinan pelaku usaha akan menarik biaya yang lebih tinggi agar dapat bertahan di tengah pajak hiburan minimal 40%.

"Ini kan salah satu elemen karena ada peminatnya gitu loh, untuk yang hiburan-hiburan kayak gini," imbuhnya.

Di sisi lain, insentif perpajakan berupa PPh Badan ditanggung pemerintah (DTP) 10%, yang disebut dapat menjadi solusi bagi pengusaha, sebagaimana tertuang dalam Pasal 101 UU HKPD, juga tak banyak diberikan oleh pemerintah-pemerintah daerah.

Hariyadi mengungkap, sejauh ini hanya pemerintah daerah Bali yang memberikan insentif untuk pelaku usaha di provinsinya. "Yang lain nggak ada tuh insentifnya," ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, MK menolak permohonan uji materiil pengkhususan PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dalam permohonannya, para pelaku usaha menginginkan besaran tarif PBJT tersebut tidak diperlakukan khusus, termasuk adanya potensi pengenaan pajak ganda atas PBJT.

Melalui Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menilai bahwa dalil para pemohon berkenaan dengan frasa 'dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para pemohon. (bisnis)

foto

Terkait

Foto

Sah! Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS

RIAUBOOK.COM - Indonesia telah resmi menjadi anggota penuhBRICS, blok ekonomi berkembang yang semakin dilihat sebagai penyeimbang kekuatan Barat.…

Foto

BSP Anjlok

RIAUBOOK.COM - Situasi tidak baik-baik saja bagi industri migas Riau, dilaporkan produksi minyak dan gas bumi di blok…

Foto

BRK Syariah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menerima laporan hasil pemeriksaan kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2024 dalam sebuah…

Foto

Komitmen Dukung Program Pemerintah, BRK Syariah Teken Kerjasama FLPP dan Tapera

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk percepatan pemenuhan…

Foto

Direksi BRK Syariah Bersama Wamen Dikdasmen RI Hadiri Milad ke 112 Muhammadiyah

RIAUBOOK.COM - Milad ke 112 Muhammadiyah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru dihadiri Direktur Dana dan Jasa BRK Syariah, M.A…

Foto

Nikmati Diskon Biaya Kesehatan di Eka Hospital, Khusus Pemilik Kartu Debit Platinum dan Prioritas BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Kabar gembira lagi untuk nasabah pemilik kartu debit prioritas atau debit platinum PT Bank Riau Kepri Syariah…

Foto

Tingkatkan Layanan Kesehatan, BRK Syariah Beri Bantuan Ambulance Kepada Pemkab Bengkalis

RIAUBOOK.COM - Sebagai wujud nyata komitmen terhadap tanggung jawab sosial. PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah bersama Pemerintah Kabupaten…

Foto

BRK Syariah Pemersatu Dua Provinsi, Gubernur Ansar: Riau dan Kepri Tak Dapat Dipisahkan

RIAUBOOK.COM, KEPRI - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) memiliki wilayah operasional di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau serta satu…

Foto

Sukses Dukung UMKM Naik Kelas Melalui Pembiayaan Nol Margin, Pemprov Kepri Tambah Pagu Subsidi ke BRK Syariah

RIAUBOOK.COM, KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali menunjukan komitmennya dalam mendukung pengembangan usaha mikro kecil dan menengah…

Foto

BRK Syariah Borong 5 Penghargaan Bergengsi Ajang BPKH Award 2024

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih 5 penghargaan bergengsi pada ajang…

Foto

Ikuti Acara Kemenpar, Puluhan Pelaku Usaha Pelalawan dan Siak Lirik Pembiayaan MKM BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Workshop Literasi Keuangan dan Akses Pembiayaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Desa yang ditaja oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi…

Foto

Lebih Mudah dan Cepat, Masyarakat Bisa Bayar PBB-P2 Pakai QRIS BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri Syariah Bengkalis selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mempermudah masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan…

Foto

BRK Syariah Raih 2 Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2024

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih Penghargaan TOP Digital Implementation 2024…

Foto

Direksi BRK Syariah Ikuti Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024

RIAUBOOK.COM - Kelompok penyandang disabilitas dari berbagai Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau unjuk kebolehan sesuai bakatnya pada acara…

Foto

Pelaku UMKM di Siak Terima Wakaf Gerobak dari Program CWLD Seri-002 YBRKS

RIAUBOOK.COM - Yayasan Berkah Riau Kepri Syariah (YBRKS) melanjutkan program Cash Waqf Link Deposit (CWLD) Seri-002 yang terhimpun dan terpenuhi…

Foto

BRK Syariah dan BWI Siak Tandatangani Nota Kesepahaman dalam Rangkaian Launching Program Kota Wakaf

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung optimalisasi pengelolaan wakaf uang di Kabupaten Siak, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Badan…

Foto

Koperasi Karyawan BRK Syariah Miliki Klinik Yang Sudah Terakreditasi Paripurna

RIAUBOOK.COM - Akreditasi Paripurna menjadi kado terindah pada Milad ke 4 tahun Klinik Amanah Riau Kepri. Akreditasi paripurna atau Bintang…

Foto

BRK Syariah Gandeng Unilak Untuk Edukasi Pelajar Tentang Pemilhan Sampah

RIAUBOOK.COM - Ratusan pelajar tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Kota Pekanbaru Riau, mengikuti sosialisasi pemilahan sampah yang ditaja…

Foto

BRK Syariah Sabet Penghargaan sebagai Pionir Digitalisasi Pemerintah Daerah

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kembali menorehkan prestasi membanggakan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Tahun 2024…

Foto

BRK Syariah dan DPRD Bengkalis Komitmen Tingkatkan Pendapatan Ekonomi Rakyat

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri Syariah atau yang lebih dikenal dengan BRK Syariah semakin memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan