RIAUBOOK.COM - Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait perpajakan yang tertuang dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2017 ini perlu diketahui oleh semua para pemilik dana.
Dalam hal ini, para pemilik dana di Indonesia harus rela isi rekeningnya diketahui oleh aparat pajak. Lembaga keuangan bahkan harus memberikan laporan secara berkala kepada aparat pajak dan harus siap memberikan informasi jika sewaktu-waktu aparat pajak meminta informasi tentang seorang nasabah.
Hal ini tentu saja berbeda dengan peraturan sebelumnya, informasi tentang dana nasabah hanya bisa diketahui oleh aparat pajak setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Dalam aturan terbaru, informasi dana nasabah dapat diketahui langsung oleh aparat pajak ke lembaga keuangan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, berikut ini rangkuman aturan Akses Informasi Keuangan yang perlu diketahui, mengutip keterangan kantor presiden.
1. Akses Informasi Keuangan ini berlaku terhadap semua entitas lembaga keuangan keuangan dan non lembaga keuangan. Di jajaran lembaga keuangan ialah perbankan, pasar modal dan asuransi. Lembaga keuangan non keuangan atau entitas lainnya ialah pengelola akun keuangan seperti perseroan terbatas dan yayasan, persekutuan atau trust, lembaga simpanan, kustodian dan entitas investasi.2. Nasabah yang dapat dilaporkan profil keuangannya ialah warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja atau berbisnis di Indonesia.
5. Batasan saldo atau nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis untuk kepentingan internasional mulai dari 250.000 dollar AS atau Rp 3,25 miliar. Sedangkan untuk kepentingan perpajakan domestik mulai dari Rp 500 juta. Anda yang memiliki dana di bawah batasan ini, tidak perlu takut karena Anda tidak akan dilaporkan ke direktorat jenderal pajak.
6. Akses informasi keuangan yag diberikan kepada aparat pajak ini bertujuan untuk menggali sumber pajak dalam negeri dan untuk kerjasama informasi keuangan antar negara anggota G-20. Jika presiden tidak mengeluarkan peraturan ini, Indonesia akan terkucil dari negara G-20 karena menjadi tempat penyimpanan dana-dana illegal di dunia.
Jadi jangan takut dengan ketentuan akses informasi keuangan ini. Sebab di berbagai belahan dunia manapun dana Anda bisa diintip oleh aparat pajak, sejalan dengan berlakunya pertukaran informasi data keuangan Automatic Exchange of Information (AEoI). (RB/KPC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…