RIAUBOOK.COM - Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK berencana untuk memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korups e-KTP, Miryam S. Haryani, untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
Menanggapi rencana ini, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai baik KPK maupun DPR akan menabrak undang-undang jika sampai membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam hak angket.
Sebab, rekaman adalah alat bukti yang hanya bisa dibuka dalam koridor hukum.
"Kalau DPR minta buka, saya bilang nggak boleh. Kalau KPK membuka rekaman itu atas permintaan DPR, KPK-nya melanggar, DPR-nya melanggar. Dokumen pengadilan hanya bisa dibuka atas perintah pengadilan," tegas Mahfud MD di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Namun hal ini bisa dicegah apabila KPK lebih dahulu menyelesaikan proses hukum Miryam dengan membuka lebih dulu rekaman di persidangan.
"Dan kalau urusan bukti soal Haryani ya itu mungkin sebelum pansus mulai bekerja soal Haryani sudah dibuktikan di pengadilan," ujarnya lagi.
Mahfud kemudian mengkritisi soal materi hak angket yang bermula dari tuntutan DPR dalam rapat dengar pendapat untuk membuka rekaman Miryam. Belakangan, setelah terbentuk, pansus menyebut ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
"Dan itu kan urusannya Haryani. Tetapi kemudian kalau melebar ke hal-hal lain, kalau angket nggak bisalah. Apalagi minta pertanggungjawaban KPK hal-hal yang bukan pimpinan sekarang kan nggak bisa. Sama dengan minta pertanggungjawaban kepada presiden yg dulu-dulu kan sama. Nah, kalau soal Haryani, yang e-KTP itu sudah akan selesai sebelum KPK membuka, dipanggil ke DPR mungkin yang diperlukan sudah disiarkan di pengadilan," pungkasnya.
Pada konferensi pers sebelumnya, Mahfud MD sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sempat menyampaikan petisi yang ditandatangani oleh 132 akademisi. Di dalamnya terangkum empat poin sikap akademik.
Dalam poin keempat disampaikan agar KPK tidak mengikuti kehendak panitia angket yang pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, jika KPK patuh, justru membuatnya turut melanggar hukum.
Sementara itu, pada Kamis (8/6/2017) Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska menyatakan akan memanggil paksa KPK jika tiga kali mangkir dalam pemanggilan Pansus Hak Angket. Menurut Mahfud, hal ini juga sudah dibahas dengan pimpinan KPK.
"Kita sudah sampaikan. Jadi, kalau KPK tidak datang, memang ada. Kalau saya sih menganjurkannya, KPK datang saja, tapi nggak usah dijawab," ujarnya ringan. (dtc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…