RIAUBOOK.COM - Polda Jatim telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Manager Inul Vizta Kediri dalam kasus penari telanjang di pusat karaoke tersebut. Sedangka penari striptis dan pemandu sorak tak ditahan petugas.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 10 orang dari Inul Vizta Kediri mulai dari pekerja (waiters, kasir hingga manajer) serta empat orang pemandu lagu yang bisa menari telanjang hingga ML (berhubungan badan) di room karaoke maupun di luar rumah karaoke.
"Dari pihak manajemen yakni manajer, kita lakukan penahanan sejak Sabtu kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di balai wartawan Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (17/7/2017).
Barung mengatakan, Manager Inul Vizta Kediri ditetapkan tersangka karena diduga melakukan menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan melayani ML.
"Yang bersangkutan menyediakan dan menyalurkan (penari striptis) untuk kegiatan pornografi," ujarnya.
Sedangkan saksi lainnya seperti kasir hingga waiters dan empat orang penari telanjang, tidak ditahan. Ada beberapa hal pertimbangan, mengapa yang lainnya tidak ditahan.
Diantaranya, alasan kemanusiaan. Karena pemandu lagu tersebut memiliki keluarga dan anak. Juga kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Petimbangan subjektif dan objektif yang menjadi dasar penyidik untuk tidak menahannya," jelasnya.
AKBP Rama Samtama Putra menambahkan, meski tidak ditahan, saksi lainnya seperti empat orang penari telanjang dikenakan wajib lapor.
"Kita kenakan wajib lapor Senin dan Kamis," jelas Rama. (dtc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…