RIAUBOOK.COM - Seorang pengusaha ternama di Pekanbaru dan Sumatera Barat berinisial BK atau Basko tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.
Bahkan hingga sampai jadi terdakwa dan sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa, BK yang juga dikenal sebagai Basko disangkakan menggunakan surat palsu dan dijerat pasal 263 jo 266 KUHPidana.
Padahal, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, tapi tuntutannya hanya 3 tahun penjara oleh‎ Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Basko sebelumnya dilaporkan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumbar, ke Polda Sumbar terkait pemalsuan surat tanah.Â
"Sidang demi sidang telah bergulir dan akhirnya JPU Kejati Sumbar menuntut terdakwa (Basko) dengan hukuman pidana 3 tahun penjara, dan meminta agar terdakwa untuk ditahan. Karena selama kasus ini bergulir, dia tidak pernah ditahan sampai sekarang," kata Pengacara PT KAI, Hendra Ritonga, Selasa (7/11/2017).
Sebab, PT KAI memiliki surat asli di atas lahan yang diduga diklaim BK alias Basko, di dekat lahan itu berdiri Mall Basko atas nama PT Basko Minang Plaza milik Basko.
Dalam laporan polisi disebutkan, Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 200, HGB Nomor 201 dan HGB Nomor 205 terhadap sebidang tanah milik PT KAI yang berada di belakang PT BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.‎‎
Basko diduga melakukan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, membangun tanpa izin bangunan sepanjang jalur kereta api yang dilakukan oleh PT BMP miliknya.
Kasus tersebut pun ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dan menetapkan Basko sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, Basko pun disidangkan ke Pengadilan Negeri Padang.Â
Dalam hal ini Basko ditetapkan sebagai tersangka utama, dan Nofizal Cai sebagai tersangka yang ikut serta membantu dalam pengurusan terbitnya sertifikat HGB tersebut.
‎Selain perkara pidana, Basko juga digugat PT KAI dalam perkara perdata. Gugatan dimenangkan PT KAI hingga sampai ke Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah.
Dalam perkara perdatanya, PT KAI menggugat Basko sebagai pemilik PT BMP, karena tidak mau membayar sewa tanah milik PT KAI yang dipakainya di belakang gedung mall dan hotel Basko di jalan Hamka, Air Tawar Padang.
PT BMP menyewa tanah PT KAI tahun 1994, diperpanjang 1997, diperpanjang lagi 1998, namun sejak 2004 tak lagi mau membayar sewa yang disepakati. Dalam gugatannya, PT KAI memang di Pengadilan Negeri Padang.Â
Namun, hasil Banding di Pengadilan Tinggi, PT KAI kalah. Selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Â Tak puas, Basko mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun ditolak.
Atas hal itu, PT KAI menyurati Pengadilan Negeri Padang. Tujuannya, agar lahan mereka yang dirampas PT BMP milik Basko untuk dieksekusi. Sebab, Peninjauan Kembali yang diajukan Basko ditolak Mahkamah Agung.
"PK mereka (Basko) ditolak. Dan atas hal itu, kita sudah surati Pengadilan Negeri Padang untuk melakukan eksekusi terhadap lahan PT KAI di Padang, yang sebelumnya dikuasai dia," kata Hendra.
Dikatakan Hendra, jika Basko tidak menyerahkan lahan PT KAI yang dicaploknya itu secara sukarela, maka akan dilakukan eksekusi secara paksa. Sebab, Pengadilan Negeri Padang akan menyurati sejumlah pihak untuk melakukan eksekusi secara baik-baik, termasuk kepada Basko.
"Jika tidak mau secara sukarela, tentunya akan dilakukan upaya eksekusi secara paksa, terhadap lahan itu. Apapun yang ada di lahan itu segera dikembalikan dengan baik kepada PT KAI," kata Hendra.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Basrizal Koto  dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, karena melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Radi Oktia di Pengadilan Padang, Kamis (19/10) lalu.
Kini, ‎PT KAI tengah menanti sidang vonis terhadap Basko yang akan dilaksanakan Senin pekan depan. "Tadi sidang dilaksanakan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa (Basrko), pekan depan sidang vonis," demikian Hendra. (RB/san)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…