Pengusaha Besar Pekanbaru Basko jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Sumbar

RIAUBOOK.COM - Seorang pengusaha ternama di Pekanbaru dan Sumatera Barat berinisial BK atau Basko tidak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Bahkan hingga sampai jadi terdakwa dan sidang beragendakan tuntutan oleh jaksa, BK yang juga dikenal sebagai Basko disangkakan menggunakan surat palsu dan dijerat pasal 263 jo 266 KUHPidana.

Padahal, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, tapi tuntutannya hanya 3 tahun penjara oleh‎ Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Basko sebelumnya dilaporkan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumbar, ke Polda Sumbar terkait pemalsuan surat tanah. 

"Sidang demi sidang telah bergulir dan akhirnya JPU Kejati Sumbar menuntut terdakwa (Basko) dengan hukuman pidana 3 tahun penjara, dan meminta agar terdakwa untuk ditahan. Karena selama kasus ini bergulir, dia tidak pernah ditahan sampai sekarang," kata Pengacara PT KAI, Hendra Ritonga, Selasa (7/11/2017).

Sebab, PT KAI memiliki surat asli di atas lahan yang diduga diklaim BK alias Basko, di dekat lahan itu berdiri Mall Basko atas nama PT Basko Minang Plaza milik Basko.

Dalam laporan polisi disebutkan, Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 200, HGB Nomor 201 dan HGB Nomor 205 terhadap sebidang tanah milik PT KAI yang berada di belakang PT BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.‎‎

Basko diduga melakukan tindak pidana penyerobotan, pengrusakan, membangun tanpa izin bangunan sepanjang jalur kereta api yang dilakukan oleh PT BMP miliknya.

Kasus tersebut pun ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Barat dan menetapkan Basko sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, Basko pun disidangkan ke Pengadilan Negeri Padang. 

Dalam hal ini Basko ditetapkan sebagai tersangka utama, dan Nofizal Cai sebagai tersangka yang ikut serta membantu dalam pengurusan terbitnya sertifikat HGB tersebut.

‎Selain perkara pidana, Basko juga digugat PT KAI dalam perkara perdata. Gugatan dimenangkan PT KAI hingga sampai ke Mahkamah Agung dan memiliki kekuatan hukum tetap, atau inkrah.

Dalam perkara perdatanya, PT KAI menggugat Basko sebagai pemilik PT BMP, karena tidak mau membayar sewa tanah milik PT KAI yang dipakainya di belakang gedung mall dan hotel Basko di jalan Hamka, Air Tawar Padang.

PT BMP menyewa tanah PT KAI tahun 1994, diperpanjang 1997, diperpanjang lagi 1998, namun sejak 2004 tak lagi mau membayar sewa yang disepakati. Dalam gugatannya, PT KAI memang di Pengadilan Negeri Padang. 

Namun, hasil Banding di Pengadilan Tinggi, PT KAI kalah. Selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang.  Tak puas, Basko mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, namun ditolak.

Atas hal itu, PT KAI menyurati Pengadilan Negeri Padang. Tujuannya, agar lahan mereka yang dirampas PT BMP milik Basko untuk dieksekusi. Sebab, Peninjauan Kembali yang diajukan Basko ditolak Mahkamah Agung.

"PK mereka (Basko) ditolak. Dan atas hal itu, kita sudah surati Pengadilan Negeri Padang untuk melakukan eksekusi terhadap lahan PT KAI di Padang, yang sebelumnya dikuasai dia," kata Hendra.

Dikatakan Hendra, jika Basko tidak menyerahkan lahan PT KAI yang dicaploknya itu secara sukarela, maka akan dilakukan eksekusi secara paksa. Sebab, Pengadilan Negeri Padang akan menyurati sejumlah pihak untuk melakukan eksekusi secara baik-baik, termasuk kepada Basko.

"Jika tidak mau secara sukarela, tentunya akan dilakukan upaya eksekusi secara paksa, terhadap lahan itu. Apapun yang ada di lahan itu segera dikembalikan dengan baik kepada PT KAI," kata Hendra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Basrizal Koto  dengan hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara, karena melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Radi Oktia di Pengadilan Padang, Kamis (19/10) lalu.

Kini, ‎PT KAI tengah menanti sidang vonis terhadap Basko yang akan dilaksanakan Senin pekan depan. "Tadi sidang dilaksanakan dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa (Basrko), pekan depan sidang vonis," demikian Hendra. (RB/san)



Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

119 Ribu Bungkus Rokok Ilegal Nyaris Diseludupkan Lewat Dumai, Berikut Kronologi Pengungkapannya

RIAUBOOK.COM - Polres Dumai menggagalkan penyelundupan 119.100 bungkus rokok merek Luffman tanpa dilengkapi dengan kode resmi dari Bea Cukai. Polisi…

Foto

Admin Saracen Jalani Sidang Perdana di Pekanbaru, Tudingannya Sebarkan Kebencian di Medsos

RIAUBOOK.COM - Muhammad Abdullah Harsono, selaku admin grup media sosial Saracen, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin…

Foto

Kaos Cantik dari Polisi Kalau Taat Aturan lalu Lintas, Pengendara Rohul Sudah Dapat

RIAUBOOK.COM - Aparat dari Satuan Lalu Lintas Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menggelar operasi Zebra Siak tahun 2017 di Kota…

Foto

Akta Kelahiran Milik Oknum Kades di Bengkalis juga Diduga Barang Hasil Curian

RIAUBOOK.COM - Tidak hanya dugaan pemalsuaan akta kelahiran yang dilakukan oleh Kades Pamesi, ternyata dokumen negara yang digunakan tersebut merupakan…

Foto

Diduga Memalsukan Akte Kelahiran, Kades di Bengkalis Dipolisikan

RIAUBOOK.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diduga menggunakan akte kelahiran palsu untuk mencalonkan diri…

Foto

Mau Jadi PNS Saja 'Nyogok' Puluhan Juta, Eh Warga Pekanbaru Malah Tertipu

RIAUBOOK.COM - Dahlumri (57), warga Jalan Taman Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, melaporkan seorang Pegawai Ngeri Sipil (PNS) di Kabupaten…

Foto

Seorang Wanita Pesta Sabu Bersama 3 Pria

RIAUBOOK.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menggerebek rumah di Perumahan Tualang Regency Blok B nomor 04 RT 011/ RW…

Foto

3 Bandar Sabu di Pekanbaru Divonis Hukuman Mati

RIAUBOOK.COM - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis mati terhadap tiga orang terdakwa pengedar sabu jaringan internasional yang…

Foto

4 Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi di Tualang, 1 Diantaranya Perempuan

RIAUBOOK.COM - Polres Siak berhasil mengamankan 4 orang tersangka pemakaian dan pengedaran narkoba di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau,…

Foto

Polres Inhu Gelar Operasi Zebra Siak Selama Dua Pekan

Sama seperti daerah lain di Indonesia, mulai 1 November sampai 14 November 2017 mendatang, Polres Inhu akan melaksanakan Operasi…

Foto

Kejaksaan Dumai Tetapkan Tiga Tersangka Terkait Dana Tanggap Darurat Kebakaran Hutan 2014

RIAUBOOK.COM - Kejaksaan Negeri Dumai tetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan pada tahun 2014.Dikatakan…

Foto

Mulai Esok, Polres Siak Gelar Ops Zebra 2017, Ini Himbauan Kasat Lantas ke Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Mulai esok, Sat Lantas Polres Siak mulai melakukan Ops Zebra Siak 2017 di wilayah hukum Kabupaten Siak.Hal itu…

Foto

Kapolres Siak Sertijab 7 Perwira, Kapolsek Kerinci Kanan Jadi Kasat Narkoba

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 7 posisi perwira di jajaran Kepolisian Resort (Polres) Siak dilakukan rotasi, mulai dari Kasat dan Kapolsek.Selasa (31/10/17)…

Foto

Polda Riau Amankan Trenggiling yang Mau Diselundupkan, Kalau Dijual Harganya Rp200 Juta

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan penyelundupan satwa trenggiling sebanyak 70 ekor, hewan bersisik itu dibawa oleh…

Foto

Polisi Bengkalis Tangkap Tersangka Sabu yang Sudah jadi Target

RIAUBOOK.COM - Pihak Kepolisian Sektor Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu dari dua tempat berbeda.‎Awalnya polisi…

Foto

Ketua Yayasan di Riau Terjerat Kasus Pemalsuan SK Anaknya

RIAUBOOK.COM - Mantan Ketua Yayasan Komputansi Riau, Dadang Iskandar, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga membuat surat palsu terkait surat…

Foto

Sepasang Kekasih Jadi Tersangka Pemilik 7,5 Kg Sabu dan 28.500 Ekstasi, Mereka Gagal Nikah

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 7,5 kilogram sabu dan 28.500 ribu pil ekstasi, sebanyak 3 orang…

Foto

Ratusan Jemaah di Riau Gagal Umrah, Polda Tetapkan Pemilik Travel Pentha Wisata Tersangka

RIAUBOOK.COM - Polda Riau menetapkan pemilik Travel Pentha Wisata berinisial Yusuf Johansyah (YJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ratusan…

Foto

Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Sabu dan 28.500 Ekstasi

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 7,5 kilogram sabu dan 28.500 ribu pil ekstasi, sebanyak 3 orang…

Foto

Warga Kampung di Inhu Nekat 'Nyabu' di Rumah Lurah, Barang Haram itu Dibeli Dari DH yang Buron

RIAUBOOK.COM - TD (32) warga Jalan Sultan Muda dan RY (39) warga Kampung Jawa, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri…

Pendidikan