RIAUBOOK.COM - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar kembali tak menghadiri pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11/2017).
Sedianya kemarin Novanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Namun, pengacara Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersikeras menganggap pemeriksaan kliennya membutuhkan izin Presiden sebagaimana tertulis dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3.
Menurut Fredrich, pada pasal 245 ayat 1 yang telah diujimaterikan, pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum membutuhkan izin Presiden.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) hanya membatalkan pasal 245 ayat 1 dan pasal 224 ayat 5 dan menjadikan pemanggilan anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden, ia menganggap pasal 245 ayat 3 poin c juga dibatalkan oleh MK.
"Majelis hakim sudah memutuskan perkaranya, sudah mempertimbangkan bagaimana putusan pasal 245 ayat 3, yang bunyinya, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu tidak berlaku," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta Selatan, sebagaimana dikuti dari Kompas.com, Selasa (7/11/2017).
Karena itu Fredrich menegaskan seluruh ketentuan yang ada dalam pasal 245 menjadi batal dengan adanya putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014.
"Saya tanya kenapa sih takut minta ijin? Presiden tidak akan menghalangi, hanya menunggu tenggang waktu 30 hari kenapa enggak nanti sih. Ada apa? Berarti hanya ingin menunjukkan kekuasaan. Kami tetap akan lawan," lanjut dia.
Ia menyadari pemohon hanya mengajukan uji materi terhadap pasal 224 ayat 5 dan pasal 245 ayat 1 Undang-undang MD3. Namun Fredrich menganggap putusan MK dalam uji materi itu merupakan ultra petita.
Ia pun mengklaim telah didukung oleh berbagai ahli hukum tata negara terkait hal tersebut sehingga ia meyakini langkah kliennya yang mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui DPR sesuai aturan main. (RB/Kompas.com)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…