RIAUBOOK.COM - Urusan Setya Novanto tidak sampai pada penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR itu terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya, menabrak tiang listrik.
Pria yang akrab disapa Setnov itu akan diperiksa polisi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pemeriksaan rencananya akan dilakukan besok Kamis, 23 November 2017 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Nanti disiapkan ruangan oleh penyidik KPK. Penyidik empat orang (dari Polda Metro). Saya juga ke sana," kata Halim saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/11/2017), dilansir RiauBook.com dari liputan6.
Halim menuturkan, polisi membutuhkan keterangan dari Setnov selaku korban dalam kecelakaan tersebut. Polisi akan menggali keterangan mengenai aktivitas di dalam mobil sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
"(Ditanya) apa aktivitas dia di dalam mobil itu, apakah benar ia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," kata Halim.
Selain itu, polisi juga akan menanyai seputar pecahnya kaca jendela mobil yang ada persis di sebelah kiri Setnov duduk. Kesaksian Setnov nantinya akan disinkronkan dengan bukti serta keterangan ahli dan saksi lainnya.
"Jadi kita ini melakukan penyidikan berdasarkan ilmiah," kata Halim.
Kecelakaan Lalu Lintas
Setya Novanto terlibat kecelakaan lalu lintas pada Kamis, 16 November 2017 malam saat tengah dicari penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya. Saat itu, Setnov hendak ke studio Metro TV di Jakarta Barat untuk wawancara sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Akibatnya, mobil Fortuner tersebut mengalami kerusakan di bagian kap mesin dan bumper depan. Selain itu, roda kanan depan pecah diduga akibat menghantam trotoar, dan kaca tengah sebelah kiri juga pecah.
Setnov saat kejadian tengah bersama seorang ajudannya bernama Reza Pahlevi dan seorang wartawan bernama Hilman yang mengemudikan mobil Fortuner tersebut. Dalam kasus itu, Hilman ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran lalai saat mengemudi.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih ditangani oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara Setnov kini meringkuk di Rutan KPK setelah dinyatakan sembuh dari luka akibat kecelakaan. (RB/lp6)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…