RIAUBOOK.COM - Staf Ahli Gubernur Riau berinisial DAS selaku tersangka dugaan korupsi proyek ruang terbuka hijau (RTH) eks Dinas Pekerjaan Umum di Pekanbaru senilai Rp8 miliar dijerat empat pasal oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau.
"Terhadap tersangka DAS kita sangka melanggar empat pasal, pertama pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, secara bersama-sama atau korporasi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan mininal ancaman pidana 4 tahun," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu (29/11/2017) siang.
Kemudian, lanjut dia, subsider pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dengan ancaman minimal 1 tahun penjara, dan sangkaan ketiga yakni melanggar pasal 9 UU nomor 20 tahun 2001 tentang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yakni pegawai negeri yang memalsukan daftar atau surat-surat yang khusus dibuat untuk kepentingan administrasi dengan ancaman minimal 3 tahun kurungan.
Yang ke empat, demikian Sugeng, tersangka DAS juga disangkakan melanggar pasal 12 huruf i yang mengatur bahwa pegawai negeri langsung atau tidak langsung yang turut serta di dalam suatu pekerjaan pengadaan atau pemborongan yang intinya pada saat proyek itu dilaksanakan dia harusnya mengawasi.
"Untuk ini (pasal 12 UU korupsi) ancaman hukuman minimalnya 3 tahun kurungan," kata dia.
Sugeng menjelaskan, DAS sebagaimana sudah diketahui adalah selaku pengguna anggaran atau mantan Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau tahun 2016 atau saat proyek ini dilaksanakan.
Sementara untuk pihak tersangka lainnya yakni ZJB, kata Sugeng dia adalah selaku pihak swasta yang meminjam 'bendera' atau perusahaan dari tersangka K, kemudian dia mengerjakan proyek itu namun hasilnya menjadi temuan.
"Ini sesuai dengan hasil lap yang kami dapatkan. Caranya mendapatkan proyek melawan hukum," kata Sugeng.
Untuk tersangka ZJB, lanjut dia, disangka melakukan pelanggaran terhadap 3 pasal, yakni pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 atau pasal 3 UU 31 1999 dan pasal 9 UU 20 tahun 2001
"Berarti hari ini sudah ada tiga tersangka yang kami lakukan penahanan," kata Sugeng.
Sebelumnya pihak Kejati Riau juga telah menahan RM selaku pihak swasta yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat tugu antikorupsi.
Total yang ditahan menjadi 3 orang dari 18 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek tugu antikorupsi. (RB/fzr)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…