Kuasa Hukum RAPP Menilai Amicus Curiae Tak Paham Persoalan

RIAUBOOK.COM - Kuasa hukum PT. Riau Andalan Pulp and Paper menyayangkan ketidakpahaman sekelompok orang yang mengatasnamakan Amicus Curiae untuk mempengaruhi proses Peradilan Tata Usaha Negara terkait pembatalan SK Pembatalan Rencana Kerja Usaha oleh Kementerian LHK.

Andi Ryza Fardiansyah menilai pendapat yang disusun oleh para Amici Curiae dalam perkara ini tidak didasarkan pada pemahaman yang komprehensif tentang duduk persoalan yang terjadi dan sistem serta prinsip-prinsip hukum administrasi Negara di Indonesia.

"Pernyataan keprihatinan yang seolah-olah bahwa permohonan yang diajukan oleh PT. RAPP adalah bentuk delegitimasi terhadap PP Gambut sesungguhnya merupakan dalil yang tidak didasarkan logika hukum yang benar," tuturnya hari ini, Rabu (20/12).

Karena, lanjutnya, forum peradilan Fiktif Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara bukanlah forum judicial review sebuah peraturan perundang-undangan. Konsekuensinya pun tidak akan menghasilkan putusan yang bisa berakibat batalnya sebuah peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, permohonan fiktif positif yang diajukan PT. RAPP secara hukum tidak dapat ditafsir sebagai upaya delegitimasi terhadap PP Gambut sebagaimana ketakutan para Amici yang disampaikan dalam press release nya tersebut," tegasnya.

Menurut Andi para Amici seharusnya bisa memahami perbedaan mendasar antara domain Peradilan Tata Usaha Negara dengan Peradilan lainnya, termasuk peradilan perdata dan peradilan pengujian peraturan perundang-undangan.

Dengan pemahaman yang benar Amicus Curiae yang diajukan para Amici dapat hadir sebagai sesuatu yang memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, bukan malah didasarkan pada pemahaman yang sangat dangkal sehingga berpotensi menyesatkan masyarakat yang awam hukum.

Permohonan Fiktif Positif dalam Peradilan Tata Usaha Negara sebagai peradilan administratif, tidak dalam rangka untuk menguji hal-hal materiil diluar objek dari permohonan tersebut. Sehingga perdebatan tentang diskursus lingkungan hidup yang bukan merupakan objek dalam permohonan ini seharusnya tidak dapat dijadikan indikator untuk menilai upaya hukum yang dilakukan oleh PT. RAPP.

Begitupula bahwa peradilan administratif tidak akan menguji keabsahan sebuah peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mungkin putusan Pengadilan Tata Usaha Negara berefek pada delegitimasi sebuah peraturan perundang-undangan.

Selain itu seharusnya para Amici paham perbedaan paling mendasar antara apa yang dimaksud dengan Gugatan yang bersifat contentiosa dengan Permohonan yang bersifat volunteer. Pemahaman hukum dasar yang dipelajari di setiap fakultas hukum di seluruh Indonesia bahwa Permohonan yang bersifat volunteer adalah forum yang tidak didasarkan pada sengketa sehingga berbeda dari Gugatan yang bersifat contentiosa.

"Oleh karena itu, tidak seharusnya Amici memahami bahwa upaya PT. RAPP dalam mengajukan permohonan adalah upaya perlawanan, melainkan upaya ini adalah upaya legitimasi atas kondisi yang menurut hukum sudah dianggap diterima/dikabulkan yaitu Permohonan Keberatan PT. RAPP melalui surat No. 101/RAPP-DIR/X/2017 yang telah dianggap dikabulkan menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (5) UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," papar Andi.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 huruf j dan Pasal 77 Ayat (5) UU 30/2014, KLHK wajib menerbitkan keputusan terhadap permohonan sesuai yang diputuskan dalam perkara keberatan/banding. Faktanya, sejak permohonan keberatan tersebut dianggap dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 77 Ayat (5) UU 30/2014, KLHK juga tetap abai akan kewajibannya tersebut dan tidak menerbitkan keputusan sebagaimana yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan.

"Oleh karena itu, Permohonan ini sesungguhnya adalah upaya PT. RAPP untuk membantu KLHK agar dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Andi.

Kuasa Hukum RAPP juga membantah pernyataan para Amici yang menyatakan bahwa asas non retoraktif tidak bersifat mutlak dan bisa dikalahkan oleh asas lain dengan bobot yang lebih tinggi. Karena sesungguhnya pernyataan ini adalah menyesatkan dan tidak sesuai dengan kaidah dan logika hukum yang yang pernah dipelajari di setiap fakultas hukum di seluruh Indonesia.

Bahwa kemudian pernyataan para Amici terkait Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 tersebut, sesungguhnya telah terbukti di persidangan berdasarkan keterangan saksi fakta yang diajukan oleh KLHK sendiri, bahwa tidak ada satupun keputusan bahkan tindakan yang telah dilakukan oleh KLHK bahkan untuk merespon dan/atau memberikan keputusan terkait permohonan keberatan yang diajukan oleh PT. RAPP.

Senada dengan Andi, Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Simatupang menyatakan pembatalan SK memang dimungkinkan dalam Pasal 66 UU Nomor 30 tahun 2014, tetapi perlu diperhatikan mengenai asas umum pemerintahan baik terkait dengan asas prosesual di mana para pihak didengarkan dan diperhatikan secara seksama terlebih dahulu secara lengkap dan tuntas sesuai dengan rangkaian administrasi dan upaya administrasi yang tersedia.

"Upaya administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 adalah hak, dan melahirkan kewajiban badan/pejabat pemerintahan segera menyelesaikan upaya administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Nomor 30 Tahun 2014 dengan menerbitkan KEPUTUSAN, jadi ketentuannya yang diwajibkan adalah keputusan dan BUKAN TINDAKAN. Sesuai dengan asas contrarius actus setiap keputusan yang dibatalkan tentu dimintakan kembali permohonan penerbitan keputusan yang baru, bukan tindakan karena kalau tindakan berarti tidak contrarius actus (tidak seimbang pencabutan masa diakhiri dengan tindakan)," pungkas Dian.

Jika permohonan pembatalan dijawab dengan tindakan faktual berarti ada dua jenis produk yang dikeluarkan oleh badan/pejabat tesebut yaitu kpts pembatalan dan tindakan faktual itu sendiri yang diatur dalam Pasal 87 angka a, karena di dalamnya berbeda dalam bentuk antara penetapan tertulis berupa penetapan dan juga tindakan faktual. Hal ini berarti ada dua tindakan administrasi untuk satu persoalan yang tentu seharusnya terhadap adanya permohonan tersebut bukan dijawab dengan tindakan faktual tetapi dalam Pasal 77 ayat (3) wajib Menetapkan KEPUTUSAN. Dengan demikian jika dikeluarkan tindakan faktual jelas ada kesalahan dalam penerapan contrarius actus. (RB/yopi/rls)

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Majelis Reboan BEM UR Bahas Korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Tugu Anti Korupsi

RIAUBOOK.COM - Kementerian Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau dalam kajian rutinnya (Majelis Reboan) yang diselenggarakan pada hari Rabu…

Foto

Kontribusi Dalam Pembangunan, RAPP Raih CSR Award

Foto

Perketat Keamanan Kampus, BEM UR dan Security UR Sepakati Nota Kesepakatan dengan Sistem Keamanan Menggunakan STNK

RIAUBOOK.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau melalui Kementerian Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Advokesma) melakukan audiensi bersama Security UR di…

Foto

Gara-gara Minuman, Seorang Pemuda di Batang Gansal Ditusuk 2 Liang

RIAUBOOK.COM - Hanya gara-gara minta minuman, seorang pemuda di Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal harus rela mengalami luka tusuk pisau…

Foto

Ini Pesan Sekretaris Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian P3A Pada Peringatan Hari Ibu dan Ayah di Siak

Foto

BEM Universitas Riau Gelar Seminar Migas Bersama Pertamina, "Ciptakan Inovasi Dalam Industri Hulu Migas Nasional"

RIAUBOOK.COM - Kementerian Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau bekerjasama dengan Pertamina menggelar acara Seminar Migas, bertempat di Ruang…

Foto

Tingkatkan Sumber Daya Manusia Penyelenggara Pemilu, Kampus UI Resmikan Program Pascasarjana Tata Kelola Pemilu

RIAUBOOK.COM - Program pascasarjana ilmu politik peminatan tata kelola pemilihan umum akhirnya diresmikan Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia.Kehadiran program…

Foto

Belum Ada Sebulan, Kapal Induk Milik Angkatan Laut Inggris Seharga Rp 56,3 triliun Mengalami Kebocoran Poros Pompa

RIAUBOOK.COM - Kapal induk HMS Queen Elizabeth milik Angkatan Laut Inggris, yang bernilai 3,1 miliar poundsterling atau Rp 56,3 triliun,…

Foto

Jangan Bikin Lagi Status Soal Tilang di Facebook, Wanita Ini Ditahan Polisi

RIAUBOOK.COM - SF (22) warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diciduk tim cyber Polres Probolinggo gara-gara menulis…

Foto

Warga Korea Utara di Palestina Ditawari Diskon 80 Persen Jika Makan di Lestoran Jalur Gaza

RIAUBOOK.COM - Warga Korea Utara yang tinggal dan sedang berada di Palestina mendapatkan diskon besar-besaran dari sebuah restoran di Jalur…

Foto

Petugas Pajak DKI Datangi Artis Penunggak Pajak Mobil Mewah, Alasannya Ini..

RIAUBOOK.COM - Sejumlah artis yang tercatat masih menunggak pajak mobil mewah akan didatangi petugas pajak.Tindakan menjemput bola ini dilakukan untuk…

Foto

Tegas, Ketua DPRD DKI Minta Pelaku dan Pengusaha Diskotek MG Dihukum Mati!

RIAUBOOK.COM - Harus ada hukuman tegas untuk pemilik Diskotek MG, selain memberikan hukuman pidana, seharusnya divonis hukuman mati. Demikian dikatakan…

Foto

Bengawan Cup 2017 yang Resmi Dibuka Kemenpora adalah Langkah Bagus untuk PSSI

RIAUBOOK.COM - Berlangsung di Lapangan R Maladi Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa…

Setelah Mendengar Ada Paspampres Terima Uang 150 Juta, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Langsung Perintahkan Penyelidikan

RIAUBOOK.COM - Bakal dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada oknum Pasukan Pengamanan Presiden yang menerima uang dari mantan Direktur…

Foto

Polisi Buru Sekelompok Warga Pelaku Persekusi di Kampar

RIAUBOOK.COM- Anggota Polres Kampar memburu sejumlah masyarakat Kecamatan Tambang Provinsi Riau, yang melakukan persekusi alias main hakim sendiri, yang…

Foto

Berhasil Susun dan Sajikan Laporan Keuangan dengan Capaian Standar Tertinggi, Menteri Keuangan Beri Penghargaan untuk Pemprov Riau

RIAUBOOK.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penghargaan dan apresiasinya kepada Pemprov Riau dan 10 Pemerintah Daerah Kab/Kota di Provinsi…

Foto

Di Tunisia Ada Stasiun Radio Khusus Gay, Didukung Kedutaan Besar Belanda

RIAUBOOK.COM - Kedutaan besar Belanda di Tunisia mendukung Asosiasi Shams, organisasi di Tunisia yang membela hak-hak lesbian, gay, biseksual dan…

Foto

Sergio Ramos Mulai Mencari Kandidat Suksesornya di Jantung Pertahanan El Real

RIAUBOOK.COM - Bek Real Madrid, Sergio Ramos dikabarkan meminta klub untuk merekrut Aymeric Laporte dan Matthijs de Ligt sebagai calon…

Foto

Pelayanan Perizinan Siak Terbaik Nasional

RIAUBOOK.COM - Segudang inovasi pelayanan publik yang diusung Pemerintah Kabupaten Siak, kembali menghantarkan Negeri Istana meraih penghargaan dilevel nasional. Kali…

Foto

Gubernur Riau Serahkan DIPA Tahun 2018 untuk 12 Kabupaten/Kota, Bengkalis Peroleh Rp 2,9 Triliun

RIAUBOOK.COM - Dalam percepatan pembangunan dan pencairan anggaran di Daerah, serta untuk memberikan manfaat yang nyata kepada masyarakat, Gubernur Riau…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan