RIAUBOOK.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau berharap pemerintah daerah di wilayah setempat tidak menyia-nyiakan Dana Transfer Daerah dan Dana Desa yang telah dialokasikan oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, dari total anggaran Rp26,9 triliun yang dialokasikan oleh pusat bagi pemerintah provinsi dan seluruh pemeritah kabupaten/kota se-Riau tahun ini, sampai dengan triwulan III masih belum terserap dengan maksimal.
"Selama ini DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik dan Dana Desa, maupun bantuan-bantuan dana transfer dari pusat itu terserap tidak maksimal," kata Ka. Kanwil DJPb Riau Bakhtaruddin kepada RiauBook.com saat menyambangi Kantor Gubernur Riau, Rabu (2/10/2019).
Bakhtaruddin mengaku juga telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Gubernur Riau Syamsuar secara langsung.
"Jadi kita menyampaikan ke Pemda, mudah-mudahan dengan kerja sama yang bagus, mendorong supaya dana transfer daerah itu terserap dengan baik. Minimal memanfaatkan dana yang sudah disediakan oleh pusat," tuturnya.
"Kedepan kita akan membangun hubungan yang lebih baik lagi, terutama dalam rangka penyerapan anggaran. Khususnya DAK Fisik dan Dana Desa," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, serapan Dana Desa di Riau jauh lebih baik dibandingkan serapan DAK Fisik yang tergolong rendah. "Kalau Dana Desa sudah cukup baik, hampir 60 persen penyerapannya. Tapi kalau DAK Fisik baru di kisaran 20 persen," ujarnya.
Dia mengungkapkan, rendahnya serapan DAK Fisik tersebut dikarenakan berbagai faktor. Utamanya soal proses lelang kegiatan, masalah administrasi, bahkan sempat dihambat karena bencana kabut asap yang melanda beberapa bulan terakhir.
"Yang kemarin ada asap juga menghambat proses penyelesaian. Tapi utamanya adalah di proses lelang. Kemudian proses kelancaran administrasi, yang menangani DAK Fisik itu perlu jadi perhatian. Kedepan, kita harapkan ini tidak terjadi lagi," harapnya.
"Kita akan membantu semaksimal mungkin agar dana yang sudah di alokasikan oleh pemerintah pusat dapat terselesaikan dengan baik," demikian Bakhtaruddin.
Untuk diketahui, DAK Fisik adalah dana yang bersumber dari APBN, dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Diharapkan, melalui dukungan itu, pelayanan dasar dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta ketersediaan sarana dan prasarana di tingkat daerah dapat terwujud.
Kemudian, dana tersebut juga mendukung prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.
Serta, diharapkan dapat mpercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Karenanya, DAK Fisik merupakan bagian dari sumber pendapatan pemerintah daerah yang porsinya cukup besar dalam menopang APBD. (RB/Dwi)
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…