Anda Sering Memaki Presiden Jokowi? Waspada! Karena Kapolri Siap Memenjarakan

Riau Book - Bagi banyak pengguna media sosial sepeti facebook maupun twitter, mengekspresikan pengetahuan dan rasa dalam hati sejauh ini masih hal yang wajar dan selalu ditemui. Nah, untuk kedepan sebaiknya waspada, karena penebar kebencian terutama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan ancaman serius.

Kapolri baru saja mengeluarkan surat edaran resmi. Salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015.

Surat tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Berikut poin-poin krusial dalam SE tersebut:Bentuk Ujaran Kebencian
Kebencian

Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa "ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:

1. Penghinaan,

2. Pencemaran nama baik,

3. Penistaan,

4. Perbuatan tidak menyenangkan,

5. Memprovokasi,

6. Menghasut,

7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial".

Aspek Ujaran Kebencian
Kebencian

Selanjutnya, pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:

1. Suku,

2. Agama,

3. Aliran keagamaan,

4. Keyakinan atau kepercayaan,

5. Ras,

6. Antargolongan,

7. Warna kulit,

8. Etnis,

9. Gender,

10. Kaum difabel,

11. Orientasi seksual.

Kemudian, pada huruf (h) disebutkan bahwa "ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:

1. Dalam orasi kegiatan kampanye,

2. Spanduk atau banner,

3. Jejaring media sosial,

4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),

5. Ceramah keagamaan,

6. Media massa cetak atau elektronik,

7. Pamflet.

Pada huruf (i), disebutkan bahwa "dengan memperhatikan pengertian ujaran kebencian di atas, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan atau penghilangan nyawa".

Prosedur penanganan

Adapun, pada nomor 3 SE itu, diatur pula prosedur polisi dalam menangani perkara yang didasari pada hate speech agar tidak menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian.

Kedua, personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Ketiga, setiap personel Polri melakukan kegiatan analisis atau kajian terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya. Terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Keempat, setiap personel Polri melaporkan ke pimpinan masing-masing terhadap situasi dan kondisi di lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan perbuatan ujaran kebencian.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan, antara lain:

- Memonitor dan mendeteksi sedini mungkin timbulnya benih pertikaian di masyarakat,

- Melakukan pendekatan pada pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian,

- Mempertemukan pihak yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan korban ujaran kebencian,

- Mencari solusi perdamaian antara pihak-pihak yang bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat;

Jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan:

- KUHP,

- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,

- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan

- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

(dtc)

foto

Terkait

Foto

Sudah Sekian Lama Ditangani, Baru Sekarang Kejati Serahkan Berkas Pedamaran ke BPKP

Riau Book -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (2/10) siang, menyerahkan dokumen-dokumen pembangunan Jembatan Pedamaran I dan…

Foto

Sejak jadi Tersangka Embarkasi Haji, Rupanya Muhammad Guntur Belum Diperiksa

Riau Book -Sejak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi embarkasi haji, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Muhammad Guntur,…

Foto

Kecanduan Game Online Antarkan Ijal Nginap di Tahanan Polisi

Riau Book - Tim Opsnal Polsek Lima Puluh menciduk perampok yang sering beraksi memakai celurit. Menyasar sejumlah rumah, tersangka berinisial…

Foto

Ngaku Istrinya Hamil, Tukang Parkir Embat 11 Motor Pelanggannya

Riau Book - Empat kali keluar masuk penjara tak membuat seorang juru parkir bernama Joni Matalata ini tobat. Dia kian…

Foto

Lagi, Oknum TNI jadi Gembong Rampok

Riau Book -Empat kawanan bandit bersenjata api yang selama ini sering merampok truk di Pekanbaru dibekuk Tim Kejahatan dan Kekerasan…

Foto

Persaingan Geng Motor di Pekanbaru Memanas Lagi, Saling Serang dan Rampas Motor

Riau Book -Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru membekuk dua remaja karena diduga merampas sepeda motor. Kejadian ini sendiri berawal…

Foto

Liarnya Mafia Tanah Cekik dan Bunuh Rakyat Jelatah, Waspada! Ini Modusnya

Riau Book - Sedih melihat hukum di negara ini, melapor ke polisi banyak tanyanya dan ujung-ujungnya, uang. Melapor ke pemerintah…

Foto

Korupsi Mantan Bupati Pelalawan Sudah Lama, Tapi Masih Diteliti

Riau Book - Kasus dugaan korupsi oleh mantan Bupati Pelalawan telah lama bergulir. Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terakhir…

Foto

Astaga! Hotel di Pekanbaru Terang-terangan Sediakan Wanita Pemuas Nafsu

Riau Book - Aparat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, berhasil mengungkap praktek prostitusi yang dilakukan secara terselubung pada Surya Citra…

Foto

Haah, Ada Pil Ekstasi Jenis Baru, Campurannya dari Heroin Hingga Ganja

Riau Book -Satu lagi jenis narkoba baru beredar di Indonesia. Masih berbentuk pil, esktasi satu ini disebut mempunyai banyak campuran…

Foto

Kasus Azmun Jaafar Masuki Babak Baru

Riau Book - Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan beberapa waktu lalu, berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten…

Foto

Dua Berkas Tersangka Bansos Bengkalis Segera Menyusul ke Kejati Riau

Riau Book - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus melengkapi dua berkas tersangka dugaan korupsi dana Bantuan…

Foto

Penyidikan Kasus Eva Yuliana Kian tak Jelas, Berhenti atau Lanjut ?

Riau Book - Sudah setahun lebih kasus penganiayaan terhadap Nur Asmi, seorang petani di Kampar, yang diduga dilakukan istri Bupati…

Foto

Rio Patrice Capella Siap jadi Justice Colaborator

Riau Book -Pengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Musfani mengatakan, kliennya telah mengajukan permintaan menjadi justice collaborator…

Foto

Polda Riau Tegaskan Kasus Bupati Rohul Lanjut

Riau Book -Tujuh warga Desa Kepenuhan Timur yang didakwa mencuri sawit di lahan sengketa antara PT Budi Murni Panca Jaya…

Foto

Sembilan Tahun Dianiaya, M Diminta Pidanakan Brigadir AW

Riau Book -Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau AKBP Anggoro Santoso mengaku belum menerima protes M, istri…

Foto

Sembilan Tahun Diduga Aniaya Istri, Brigadir AW Hanya Dihukum Kurungan 21 Hari

Riau Book -M keberatan suaminya yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Riau Brigadir AW dihukum ringan oleh Bidang Profesi…

Foto

Mobil Dinas Gubernur Riau Rugikan Negara, PPTK Pengadaan Diperiksa Kejaksaan

Riau Book -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memeriksa seorang pegawai negeri sipil berinisial AF. Dia merupakan Pejabat Pelaksana…

Foto

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Aceh di Pekanbaru

Riau Book - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membekuk empat pengedar sabu-sabu danb pil ekstasi. Dari keempatnya disita ratusan gram…

Foto

Proyek Gedung Pustaka Rohil pun Terindikasi Korupsi, Dua Tersangka Ditahan

Riau Book - Kasus korupsi di negeri ini seakan tak pernah ada habisnya. Kali ini dua tersangka kasus dugaan tindak…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan