Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat

RIAUBOOK.COM – Turnamen Badminton Kapolsek Kandis Cup Tahun 2026 resmi ditutup pada Jumat malam (15/5/2026) di GOR Badminton Garuda, Kelurahan…

foto
Foto

BRK Syariah Siap Jadi Bank Pendukung Pengembangan Investasi di Riau

RIAUBOOK.COM - Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi Riau. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto…

foto
Foto

Kalah Saing dari Brand Lokal, Samsung Resmi Hentikan Penjualan TV dan Alat Rumah Tangga di China

RIAUBOOK.COM, ​BEIJING – Raksasa teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics, secara mengejutkan mengumumkan penghentian operasional penjualan untuk lini produk…

Foto

Kenapa Harus Pilih Smart TV Coocaa Garansi Resmi? Ini Keunggulannya!

Riaubook.com- Beli TV baru itu soal rasa aman. Ada yang tergoda harga miring di toko tak jelas, lalu pas rusak…

foto
Foto

Mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di India, Maju Calon Rektor Unri

RIAUBOOK.COM - Mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di India, yang juga dosen Perbanas Institute Jakarta, Aldrin Herwany,…

foto
Foto

Kisah Herlina, Elvita dan Sinta: Perjalanan Menjadi Mualaf dan Harapan Baru dari Bantuan UPZ BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Bantuan yang disalurkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kepada para mualaf binaan Rumah…

Foto

Xi Jinping Beri Peringatan Keras ke Trump: Salah Langkah di Taiwan, AS-China Bisa Perang!

RIAUBOOK.COM, BEIJING - Hubungan dua kekuatan ekonomi terbesar dunia, Amerika Serikat dan China, kini berada di titik nadir yang…

Foto

Zakat Pegawai BRK Syariah Mengalir ke Mualaf Pekanbaru: Bukti Nyata Kepedulian untuk Umat

RIAUBOOK.COM - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menebar manfaat. Kali ini,…

Foto

Perkuat Cuan Negara & Swasembada Energi, 'Duet' Purbaya-Bahlil Matangkan Sinkronisasi Fiskal

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi…

Foto

Polsek Lubuk Batu Jaya Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Pipil di Ponpes Nurul Huda

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan tahun 2026, Polsek Lubuk Batu Jaya melaksanakan kegiatan penanaman…

Foto

Wakapolda Riau Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun 2026

RIAUBOOK.COM - Wakapolda Riau secara resmi membuka kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan…

Foto

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Pakai QRIS BRK Syariah, Pemkab Karimun Wujudkan Transaksi Digital yang Mudah dan Praktis

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terus mendorong kemudahan pelayanan publik berbasis digital melalui pembayaran retribusi sampah…

Foto

BRK Syariah Dukung Digitalisasi Retribusi Persampahan di Kabupaten Karimun

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun bersama BRK Syariah menggelar launching dan sosialisasi pembayaran retribusi pelayanan kebersihan (persampahan) melalui QRIS…

Foto

Riau Incar Investasi Rp72,5 Triliun, SF Hariyanto: Ekonomi Non-Migas Kian Bertaji!

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau tancap gas dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto,…

Foto

Operasi Antik, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka dari Seluruh Jajaran Polres

RIAUBOOK.COM - Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar…

Foto

Rupiah Tembus Rp17.500, Menkeu Purbaya Turun Gunung Pakai 'Uang Nganggur' Besok!

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Nilai tukar Rupiah yang terus tertekan hingga menyentuh level psikologis baru di angka Rp17.500 per Dolar…

Foto

Siapkan Masa Tua yang Mandiri, BRK Syariah Ajak ASN di Anambas Tetap Produktif

RIAUBOOK.COM, TAREMPA - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar kegiatan ramah tamah sekaligus edukasi produk keuangan syariah bagi Aparatur…

Foto

Polsek Kandis Siapkan 15 Hektar Lahan Jagung untuk Ketahanan Pangan Nasional

RIAUBOOK.COM - Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus ditunjukkan jajaran Polsek Kandis, Polres Siak. Bersama kelompok tani dan pihak…

Foto

Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Bergulir, Kapolres Siak: Ajang Sportivitas, Silaturahmi, dan Lahirnya Atlet Muda Berprestasi

RIAUBOOK.COM - Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, SH., MH secara resmi membuka Turnamen Badminton Kapolsek Kandis Cup Tahun 2026 yang…

Foto

Riau Kian Kokoh! Pemprov Gandeng Kopassus Jaga Stabilitas Keamanan Nasional di Dumai

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memperkuat barisan pertahanan wilayah dengan menjalin sinergi strategis bersama jajaran elite…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan