Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Saluak dan Selendang Persaudaraan: Cendera Mata Adat Palembayan untuk Kapolda Riau di Penghujung Misi Kemanusiaan

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memimpin apel penyambutan personel Polda Riau yang baru selesai melaksanakan penugasan Bawah…

foto
Foto

Safari Subuh, Polsek Kandis Perkuat Sinergi Polri dan Tokoh Agama Jaga Kamtibmas

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri, tokoh agama, dan masyarakat, Polsek Kandis melaksanakan Safari Sholat Subuh yang digagas…

foto
Foto

Mobil MBG Tabrak Siswa dan Guru, Sopirnya Jadi Tersangka & Ditahan

RIAUBOOK.COM - Aparat Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Adi Irawan, sopir mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak…

Foto

Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Sekda: Ini Komitmen Plt Gubernur

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya dalam memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pada tahun 2026…

foto
Foto

Kapolda Riau Hadiri Pelantikan Himpunan Mahasiswa Islam Riau

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan menghadiri pelantikan pengurus Hima Persis Riau bertempat di Gedung Darma Wanita…

foto
Foto

Kapolda Riau Tanam Pohon Bersama Komunitas Green Policing Runners

RIAUBOOK.COM – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan secara resmi melaunching komunitas Green Policing Runners yang ditandai dengan aksi penanaman…

Foto

Polsek Kandis Gagalkan Peredaran 74 Paket Sabu dan 501 Butir Ekstasi

RIAUBOOK.COM - Polsek Kandis, Polres Siak, Riau mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial A.S. (31) berhasil…

Foto

Tidak Ada Keadilan Ekologis Tanpa Keadilan Gender!

RIAUBOOK.COM - Orang muda Riau memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dan penutupan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP)…

Foto

BRK Syariah dan OJK Riau Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda), sebagai anggota Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Riau, bersama Otoritas Jasa…

Foto

Menko Polkam Kirimkan 4 Ton Bantuan dan Kendaraan Water Treatment untuk Korban Bencana Aceh

RIAUBOOK.COM - Kemenko Polkam RI kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap korban bencana diwilayah Aceh sebagai bentuk percepatan penanganan darurat dan pemenuhan…

Foto

Ardito Wijaya, Ketua PKB Lampung Tengah yang Loncat ke Golkar Sebelum Ditangkap KPK

RIAUBOOK.COM - Apes betul Partai Golkar dibikin mantan Ketua PKB Lampung Tengah, Ardito Wijaya, baru seumur jagung bergabung, Bupati…

Foto

KPK Kembali OTT Kepala Daerah, Kali Ini Giliran Bupati Lampung Tengah Ditangkap

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjaring pejabat kepala daerah. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, resmi…

Foto

Ratusan Siswa SMK Migas Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 106 siswa-siswi SMK MIGAS Bumi Melayu Riau Deklarasi Anti Narkoba bersama BNNK Pekanbaru, Rabu, 10 Desember 2025.…

Foto

Plt Gubernur: 26 Tahun DWP Riau, Jadi Pilar Utama Dukung Ketahanan Keluarga ASN

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru |

Foto

Menhut Raja Juli Didesak Ungkap Dalang Bencana Sumatera Akibat Penggundulan Hutan

RIAUBOOK.COM - Rapat kerja antara Kementerian Kehutanan dan Komisi IV DPR RI membuka gambaran serius mengenai penyebab bencana…

Foto

BRK Syariah Peduli Penyandang Disabilitas Melalui Program CSR

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri Syariah terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para…

Foto

Pemprov Riau Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Hariyanto: Semoga Diberikan Ketabahan

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menggelar doa bersama lintas agama untuk korban bencana alam…

Foto

Purbaya Ancaman Serius Bagi Penyeludup

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan bersiap menerapkan kebijakan Bea Keluar (BK) untuk komoditas strategis, emas dan batu bara,…

Foto

Plt Gubernur Riau Ingatkan Seluruh Bupati dan Wali Kota Tidak Lengah Hadapi Ancaman Bencana

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Bumi Lancang Kuning…

Foto

BMKG Prakirakan Hujan di Riau Bakal Meluas, Waspada Banjir!

RIAUBOOK.COM - Analis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di Provinsi Riau pada Senin, 08 Desember 2025…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Usia Pelalawan Sudah 26 Tahun, Abdul Wahid: Kemajuan Tidak Harus Mengikis Peradaban

RIAUBOOK.COM - Saat ini Kabupaten Pelalawan genap berusia 26 tahun sejak didirikan pada 1999, dalam perayaan puncak yang meriah, Gubernur…

Foto

Event Pacu Jalur Sisakan Utang Ratusan Juta

RIAUBOOK.COM - Event Pacu Jalur terakbar sepanjang sejarah sukses digelar, namun dibalik kesuksesan itu menyisakan utang sebesar Rp300…

Foto

Bintang Emas Cahaya Intan Juara Baru Pacu Jalur Kuansing

RIAUBOOK.COM - Festival Pacu Jalur tingkat nasional 2025 telah berakhir, laga final kemarin berlangsung sengit antara Bintang Emas Cahaya…

Pendidikan