Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Dahsyat! Harga Sawit Nyaris Tembus Rp4.000 Per kilogram

RIAUBOOK.COM - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau kembali mencatatkan tren positif. Berdasarkan hasil rapat…

foto
Foto

RUPS LB BRK Syariah Bahas Kinerja hingga Penguatan Tata Kelola, Helwin: Momentum Penguatan Fundamental

RIAUBOOK.COM - PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa…

foto
Foto

Dirkep BRK Syariah: Kita Siap Jalankan Arahan Plt Gubernur Riau

RIAUBOOK.COM - Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional bank secara normal di…

Foto

Harga Minyak Dunia Tembus 115 Dollar Per Barel, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi RI

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Harga minyak mentah dunia kembali meroket hingga menembus level psikologis US$115 per barel. Lonjakan ini dipicu…

foto
Foto

Tabrak Aturan OJK, Hasil Seleksi Petinggi BRK Syariah Dibatalkan Total ​

RIAUBOOK.COM - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang digelar di Menara Gedung…

foto
Foto

Abdul Wahid Didakwa Tiga Pasal UU Tipikor: Dari Besaran Fee, Ada Permintaan Hingga Setoran Uang

RIAUBOOK.COM - ​Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut…

Foto

Kapolsek Teluk Meranti Laksanakan Kunjungan Perdana ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mempererat hubungan kerja serta membangun sinergitas lintas sektor, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky, melaksanakan kunjungan…

Foto

BRK Syariah Sambut HUT ke-60, Ajak Ucapan Berbasis Kebermanfaatan dan Ramah Lingkungan

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 pada 1 April mendatang. Momentum…

Foto

Astragraphia Resmikan Gedung Baru, Perkuat Layanan Solusi Teknologi di Wilayah Riau

RIAUBOOK.COM - Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Printing Solutions, Technology dan Digital Transformation Services, PT Astra Graphia Tbk (Astragraphia) meresmikan…

Foto

Genjot PAD, Pemprov Riau Bakal Tambah Modal BRK Syariah dan Jamkrida

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dua Badan Usaha Milik Daerah…

Foto

Jadwal MotoGP & Moto3 Amerika Serikat, Akankah Veda Kembali Mengejutkan?

RIAUBOOK.COM, AUSTIN - Pembalap muda berbakat asal Indonesia, Veda Ega Pratama, terus menunjukkan tren positif di kancah internasional. Pembalap…

Foto

Riau Terancam 'Godzilla El Nino', WALHI: 2.713 Hektare Lahan Sudah Terbakar di Awal 2026

RIAUBOOK.COM - Provinsi Riau kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada awal tahun 2026. Data Badan…

Foto

Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Teluk Meranti Turun Langsung Memadamkan Api di Pangkalan Terap

RIAUBOOK.COM - Kebakaran yang terjadi di wilayah Pangkalan Terap, Kabupaten Pelalawan, langsung mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian.Kapolres Pelalawan, AKBP…

Foto

Karhutla Riau Mengganas: 5.700 Hektare Lahan Hangus, Permukiman Warga Jadi Prioritas Pengamanan

RIAUBOOK.COM - Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Provinsi Riau kian memprihatinkan memasuki akhir Maret 2026. Data terbaru menunjukkan…

Foto

Fakta Persidangan Skandal 'Jatah Preman' dan Cengkeraman Besi Abdul Wahid

RIAUBOOK.COM - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu dimulainya babak baru…

Foto

Babak Baru Jatah Preman: Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Hari Ini

RIAUBOOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul…

Foto

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Stabilitas Ekonomi Nasional Mulai Terancam

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak fluktuatif dan sempat menyentuh level psikologis Rp17.000 pada perdagangan…

Foto

Monster Asia Veda Ega Pratama Guncang Dunia, Media Italia: Dia Sangat Agresif & Tanpa Takut

RIAUBOOK.COM, GOIANIA - Dunia balap motor internasional dibuat geger oleh aksi heroik pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, bertarung…

Foto

Polisi Sergap Ayla di Pelabuhan Roro, 13 Kg Sabu dan Ratusan Narkotika Cair Gagal Edar

RIAUBOOK.COM - Pelabuhan Roro Air Putih yang biasanya tenang mendadak mencekam pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis…

Foto

Polsek Kandis Tebar Kepedulian Lingkungan, Bagikan 100 Bibit Pohon Usai Sholat Idul Fitri 1447 H

RIAUBOOK.COM - Dalam semangat Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang bertepatan dengan peringatan Hari Pohon Sedunia, Polsek Kandis melaksanakan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Foto

LAM Riau: Keberagaman Budaya Jadi Sumber Kekuatan, Bukan Sumber Perpecahan

RIAUBOOK.COM- Tari Zapin bukan sekadar warisan seni, tetapi juga simbol identitas sekaligus potensi besar dalam pengembangan pariwisata budaya…

Pendidikan