Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Apa Kabar Kontrak Baru Mohammad Salah?

RIAUBOOK.COM - Bintang Liverpool, Mohamed Salah, kini tengah berada di persimpangan jalan terkait masa depannya di Anfield. Kontraknya yang…

foto
Foto

Rapat Kerja, BAZNAS Riau Bahas SOP Penyaluran Zakat

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya untuk memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran dan pengadaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional…

foto
Foto

Polda Riau Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, Bertempat di Mapolda…

Foto

Prakiraan Cuaca Wilayah Riau, 19 Februari 2025

RIAUBOOK.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprediksi bahwa sebagian wilayah Riau akan diguyur hujan hari ini,…

foto
Foto

Pj Gubri Rahman Hadi: Riau Akan Selalu Dikenang

RIAUBOOK.COM - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi akan berakhir pada 19 Februari 2025. Atau satu…

foto
Foto

Kapolda Riau: Perlu Ketegasan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memimpin ekspos pengungkapan 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi di…

Foto

Unilak Bersama PGRI Gelar Seminar Nasional untuk Menuju Transportasi Perpustakaan

RIAUBOOK.COM – Universitas Lancang Kuning (Unilak) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau menggelar Seminar Nasional bertajuk Transformasi…

Foto

Polisi Ringkus Tersangka Kasus Kejahatan Modus Pecah Kaca di Tembilahan

RIAUBOOK.COM - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca yang…

Foto

Rakor Lintas Sektoral, Satlantas Polres Inhil Bahas Rencana Sekolah Percontohan Tertib Lalulintas

RIAUBOOK.COM - Polres Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil, Dinas PUPR…

Foto

Jelang Operasi Ketupat 2025, Dirlantas Polda Riau Pantau Kondisi Jalan Lintas Timur

RIAUBOOK.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat bersama instansi terkait yang terdiri dari BPJN…

Foto

Prakiraan Cuaca Wilayah Riau, 18 Februari 2025

RIAUBOOK.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan kondisi cuaca di Riau pada Selasa, 18 Februari 2024, akan…

Foto

Pilkada Siak, Bawaslu Riau Jaga Kondusifitas di Daerah Jelang Pengumuman Putusan MK

RIAUBOOK.COM - Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten…

Foto

BPS: Waspada Komoditas Penyumbang Inflasi di Bulan Ramadan

RIAUBOOK.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah daerah (Pemda), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) maupun pemerintah pusat, untuk…

Foto

Mendagri Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Rakor Pengendalian Inflasi 2025

RIAUBOOK.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memimpin rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi 2025 yang diselenggarakan rutin…

Foto

Bersama Kanwil Pemasyarakatan, Kepala BNN Kota Pekanbaru Sidak di Lapas Narkotika Rumbai

RIAUBOOK.COM - Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Dr.Wawan,S.H, M.H beserta jajaran dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal…

Foto

Akan Dilantik Prabowo, Berikut Profil Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto

RIAUBOOK.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada…

Foto

BP3MI Riau Fasilitasi 37 PMI yang Dideportasi dari Malaysia

RIAUBOOK.COM - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, kembali memfasilitasi 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi…

Foto

Rahman Hadi Pastikan Transisi Pemerintahan Berjalan Lancar

RIAUBOOK.COM - Menjelang pergantian kepemimpinan di Provinsi Riau, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi terus memastikan proses transisi…

Foto

Bersama Kelompok Tani, Polresta Pekanbaru Gelar Penanaman Jagung di Kelurahan Binawidya

RIAUBOOK.COM – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional, Polresta Pekanbaru bersama berbagai pihak melaksanakan kegiatan Gerakan Menanam Jagung…

Foto

Giat DDS, Personel Bhabinkamtibmas Pekanbaru Kota Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi

RIAUBOOK.COM - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pekanbaru Kota, Aiptu Nofri Adino melaksanakan agenda rutin Door to Door System (DDS) di…

Pendidikan