Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Bukan Hanya Cendera Mata, BRK Syariah Dengarkan Curhat Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

RIAUBOOK.COM - Hari Pelanggan di Kantor Cabang BRK Syariah Pekanbaru Arifin Ahmad, Jumat (4/9/2026), berlangsung tak hanya seremoni. Di balik…

foto
Foto

Tim Gabungan Polres Pelalawan Lakukan Pemadaman Karhutla di Kerumutan

RIAUBOOK.COM - Polres Pelalawan melalui Polsek Kerumutan melaksanakan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Operasi…

foto
Foto

Masyarakat Diminta Waspadai Dampak Asap Karhutla

RIAUBOOK.COM - Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kota Pekanbaru, Riau, melonjak hingga 300 kasus per hari akibat paparan…

Foto

Polres Kuansing Ungkap Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE, Tersangka Diamankan

RIAUBOOK.COM - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang viral…

foto
Foto

Dari Ladang Kandis, Harapan Swasembada Pangan Terus Tumbuh

RIAUBOOK.COM - Bukan sekadar menjaga keamanan, Polri juga hadir di tengah masyarakat untuk memastikan ketahanan pangan terus tumbuh. Di Kecamatan…

foto
Foto

BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat sinergi dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah…

Foto

Tim Gabungan Polsek Kandis Patroli Cegah Karhutla dan Edukasi Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tak menunggu api membesar. Sebelum kepulan asap muncul dan api merambat luas,…

Foto

Ribuan Ekstasi Terungkap, AKP Noki Loviko: Polisi Telusuri Mata Rantai Jaringan Narkoba

RIAUBOOK.COM - Pengungkapan peredaran narkotika jenis pil ekstasi kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berbekal informasi aktif masyarakat.Dalam pengungkapan tersebut,…

Foto

Wujud Nyata Ketahanan Pangan dari Kampung Jambai Makmur

RIAUBOOK.COM - Ketahanan pangan bukan sekadar program, tetapi sebuah gerakan nyata yang tumbuh dari lahan pertanian dan semangat gotong royong…

Foto

Kabar Gembira, Rute Penerbangan Pekanbaru-Bandung Mulai Beroperasi

RIAUBOOK.COM - Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK) II Pekanbaru semakin memperkuat konektivitas udara dengan hadirnya rute baru…

Foto

BRK Syariah Bengkalis Perkuat Sinergi dengan Kejari di Harlah Kejaksaan ke-81

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Cabang Bengkalis memperkuat hubungan kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui…

Foto

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gagalkan Transaksi 1.226 Butir Pil Ekstasi

RIAUBOOK.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan peredaran narkotika.Seorang perempuan berinisial PA (27) diamankan polisi bersama barang…

Foto

Aktivitas Penambangan Ilegal di Kuansing, Dua Rakit Dompeng Dimusnahkan

RIAUBOOK.COM - Polres Kuantan Singingi bergerak menindaklanjuti informasi terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ojolali, Desa…

Foto

Karhutla Dekat Taman Nasional Zamrud Padam

RIAUBOOK.COM - Operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan sekitar Taman Nasional Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, resmi…

Foto

Bhabinkamtibmas Polsek Kandis dan Petani Jagung Gotong Royong, Menanam, Merawat hingga Menanti Panen

RIAUBOOK.COM - Semangat gotong royong terus menjadi kekuatan dalam mendukung ketahanan pangan di wilayah Kecamatan Kandis.Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kandis bersama…

Foto

Plt Gubernur Riau : Desa Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

RIAUBOOK.COM - Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat dengan melibatkan seluruh unsur hingga tingkat…

Foto

Polsek Kubu Ungkap Kasus Curanmor Lewat Rekaman CCTV, Satu Tersangka Ditahan

RIAUBOOK.COM - Kepolisian Sektor Kubu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang merugikan korban hingga Rp 19 juta. Berdasarkan rekaman…

Foto

Lawan Disinformasi dan Hoaks, Menko Polkam Kumpulkan Humas Kementerian hingga Pemda

RIAUBOOK.COM - Menko Polkam Djamari Chaniago menggelar Forum Koordinasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta…

Foto

Kabid Humas Polda Riau Silaturahmi ke PWI, Perkuat Sinergitas Penyampaian Informasi kepada Masyarakat

RIAUBOOK.COM - Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau…

Foto

Menjaga Swasembada Pangan Berkelanjutan di Wilayah Binaan Polsek Kandis

RIAUBOOK.COM - Upaya mewujudkan swasembada pangan nasional terus mendapat dukungan nyata dari jajaran Polri. Di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, personel…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan