Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan .advertorial., .iklan., .ads., .sponsored., atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Berita Terbaru

Foto

Pemko Tanjung Pinang Revitalisasi Jalan Tepi Laut Pakai CSR BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berencana melakukan revitalisasi taman Laman Boenda, Jalan Hang Tuah, Tepi Laut Tanjungpinang.…

foto
Foto

Bupati Afni Siapkan Layanan Pengaduan 24 Jam

RIAUBOOK.COM - Bupati Siak, Provinsi Riau, Afni Zulkifli meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan operator layanan darurat Siak…

foto
Foto

8 Orang Ditangkap, 4 Tersangka Pembakaran Rumah Karyawan Anak Perusahaan RAPP

RIAUBOOK.COM - Dilaporkan ada puluhan orang pelaku pembakatan pos Satpam dan 5 rumah karyawan serta kendaraan milik PT Seraya Sumber…

Foto

Satlantas Polres Inhil Gencarkan Sosialisasi Larangan Kendaraan Over Loading dan Over Dimensi

RIAUBOOK.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan menggencarkan kegiatan sosialisasi mengenai larangan kendaraan yang kelebihan…

foto
Foto

Kerusuhan di Siak, Kantor Anak Perusahaan RAPP Dibakar Massa

RIAUBOOK.COM - Dilaporkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Siak turun meredam aksi demonstrasi ribuan massa di Kampung Tumang, Kecamatan Siak,…

foto
Foto

Gubernur Wahid Atasi Masalah Jalan Rusak di Rohil

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid mulai mengatasi kerusakan dan debu jalan di kawasan Manggala Sempurna, Kecamatan Tanah Putih,…

Foto

Cegah Peredaran Gelap Narkoba, BNN Pekanbaru Tes Urine Pegawai Lapas dan Warga Binaan

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya memperkuat pemahaman serta menekan peredaran gelap narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan Kelas ll…

Foto

Usulan Gubernur Terkait Revitalisasi Sekolah di Riau Diakomodir Kemendikdasmen

RIAUBOOK.COM - Usulan Gubernur Riau Abdul Wahid terkait revitalisasi sekolah dan pembangunan sekolah SMA/SMK ke pusat diakomodir olehKementerian Pendidikan…

Foto

Polda: BPKP Tuntaskan Kerugian SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Riau Tembus Rp195 Miliar

RIAUBOOK.COM - Aparat Direktorat Reserese Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah…

Foto

Nyaris 48 Kilogram Sabu Malaysia Masuk Dumai

RIAUBOOK.COM - Kasus penyelundupan narkotika terbukti masih marak terjadi, kali ini sebanyak 44 bungkus seberat 48,54 kg sabu dari Malaysia…

Foto

Satu Lagi Jemaah Haji Riau Wafat

RIAUBOOK.COM, MAKKAH - Kabar duka datang dari Kloter BTH – 15, Salah satu jemaah haji asal Kabupaten Rokan Hilir berpulang…

Foto

HUT Bhayangkara Ke79, Satlantas Polres Inhil Luncurkan Pelayanan SIM Keliling Serentak se Riau

RIAUBOOK.COM - Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir, Riau meluncurkan kegiatan pelayanan SIM keliling disejumlah titik di kabupaten Indragiri…

Foto

Polda Riau Luncurkan Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

RIAUBOOK.COM - Polda Riau secara resmi meluncurkan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Kegiatan ini berlangsung pukul 08.00 WIB…

Foto

Hati-hati, BMKG Prakirakan Terjadi Cuaca Ekstrem

RIAUBOOK.COM - Pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem di Riau, Senin (9/6/2025).Hujan…

Foto

BRK Syariah Salurkan Sapi Korban Hingga Plosok Desa

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) Kantor Cabang Ranai menunjukkan komitmennya terhadap syiar Islam dan tanggung jawab…

Foto

Abdul Wahid Bakal Rombak OPD Tak Indahkan Temuan BPK

RIAUBOOK.COM - Gubernur Riau Abdul Wahid akan merombak Organisasi Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan…

Foto

Legenda Jepang Honda Doakan Timnas Lolos Piala Dunia

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Legenda timnas Jepang Keisuke Honda mendoakan timnas Indonesia untuk lolos ke Piala Dunia 2026 yang…

Foto

Seorang Remaja Tenggelam di Sungai Cenaku

RIAUBOOK.COM - Seorang remaja bernama Sarpila berusia 13 tahun dilaporkan tenggelam di Sungai Cenaku, Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri…

Foto

Keluarga Korban 'Bully' Minta Keadilan

RIAUBOOK.COM - Keluarga KB (8) siswa kelas dua SD di Indragiri Hulu (Inhu) yang meninggal dunia usai diduga menjadi…

Foto

BRK Syariah Senam & Periksa Kesehatan Gratis Bagi Pensiunan PNS

RIAUBOOK.COM - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah mengadakan kegiatan senam sehat dan pemeriksaan kesehatan gratis khusus bagi nasabah…

Pendidikan