Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Apa Kabar Kontrak Baru Mohammad Salah?

RIAUBOOK.COM - Bintang Liverpool, Mohamed Salah, kini tengah berada di persimpangan jalan terkait masa depannya di Anfield. Kontraknya yang…

foto
Foto

Rapat Kerja, BAZNAS Riau Bahas SOP Penyaluran Zakat

RIAUBOOK.COM - Dalam upaya untuk memperkuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyaluran dan pengadaan zakat, Badan Amil Zakat Nasional…

foto
Foto

Polda Riau Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika, Bertempat di Mapolda…

Foto

Prakiraan Cuaca Wilayah Riau, 19 Februari 2025

RIAUBOOK.COM - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprediksi bahwa sebagian wilayah Riau akan diguyur hujan hari ini,…

foto
Foto

Pj Gubri Rahman Hadi: Riau Akan Selalu Dikenang

RIAUBOOK.COM - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi akan berakhir pada 19 Februari 2025. Atau satu…

foto
Foto

Kapolda Riau: Perlu Ketegasan Hukum dalam Pemberantasan Narkoba

RIAUBOOK.COM - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memimpin ekspos pengungkapan 87,68 kilogram sabu dan 51.882 butir pil ekstasi di…

Foto

Unilak Bersama PGRI Gelar Seminar Nasional untuk Menuju Transportasi Perpustakaan

RIAUBOOK.COM – Universitas Lancang Kuning (Unilak) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau menggelar Seminar Nasional bertajuk Transformasi…

Foto

Polisi Ringkus Tersangka Kasus Kejahatan Modus Pecah Kaca di Tembilahan

RIAUBOOK.COM - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca yang…

Foto

Rakor Lintas Sektoral, Satlantas Polres Inhil Bahas Rencana Sekolah Percontohan Tertib Lalulintas

RIAUBOOK.COM - Polres Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil, Dinas PUPR…

Foto

Jelang Operasi Ketupat 2025, Dirlantas Polda Riau Pantau Kondisi Jalan Lintas Timur

RIAUBOOK.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat bersama instansi terkait yang terdiri dari BPJN…

Foto

Prakiraan Cuaca Wilayah Riau, 18 Februari 2025

RIAUBOOK.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru memprakirakan kondisi cuaca di Riau pada Selasa, 18 Februari 2024, akan…

Foto

Pilkada Siak, Bawaslu Riau Jaga Kondusifitas di Daerah Jelang Pengumuman Putusan MK

RIAUBOOK.COM - Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang pemeriksaan dengan agenda Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten…

Foto

BPS: Waspada Komoditas Penyumbang Inflasi di Bulan Ramadan

RIAUBOOK.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah daerah (Pemda), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) maupun pemerintah pusat, untuk…

Foto

Mendagri Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Rakor Pengendalian Inflasi 2025

RIAUBOOK.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali memimpin rapat koordinasi (rakor) pengendalian inflasi 2025 yang diselenggarakan rutin…

Foto

Bersama Kanwil Pemasyarakatan, Kepala BNN Kota Pekanbaru Sidak di Lapas Narkotika Rumbai

RIAUBOOK.COM - Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol Dr.Wawan,S.H, M.H beserta jajaran dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal…

Foto

Akan Dilantik Prabowo, Berikut Profil Gubernur Riau Terpilih Abdul Wahid-SF Hariyanto

RIAUBOOK.COM - Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid dan SF Hariyanto akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada…

Foto

BP3MI Riau Fasilitasi 37 PMI yang Dideportasi dari Malaysia

RIAUBOOK.COM - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, kembali memfasilitasi 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi…

Foto

Rahman Hadi Pastikan Transisi Pemerintahan Berjalan Lancar

RIAUBOOK.COM - Menjelang pergantian kepemimpinan di Provinsi Riau, Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi terus memastikan proses transisi…

Foto

Bersama Kelompok Tani, Polresta Pekanbaru Gelar Penanaman Jagung di Kelurahan Binawidya

RIAUBOOK.COM – Dalam upaya mendukung program swasembada pangan nasional, Polresta Pekanbaru bersama berbagai pihak melaksanakan kegiatan Gerakan Menanam Jagung…

Foto

Giat DDS, Personel Bhabinkamtibmas Pekanbaru Kota Tinjau Pekarangan Pangan Bergizi

RIAUBOOK.COM - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pekanbaru Kota, Aiptu Nofri Adino melaksanakan agenda rutin Door to Door System (DDS) di…

Pendidikan