Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

359.619 Hektare Lahan Terbakar, Menhut Klaim Jumlahnya Turun Dibanding 2024

RIAUBOOK.COM - Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2025 mengalami penurunan…

foto
Foto

Wali Kota Tanjungpinang dan BRK Syariah Serahkan Bantuan di Masjid Al Hidayah Saat Safari Ramadan

RIAUBOOK.COM, TANJUNGPINANG - Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah melakukan Safari Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Al Hidayah, Kecamatan Bukit Bestari,…

foto
Foto

Plt Gubernur: Diperlukan 9.966 Hektare Lahan Alternatif untuk Mendukung Pemulihan TNTN

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan masih diperlukan sekitar 9.966 hektare lahan alternatif untuk mendukung percepatan pemulihan…

Foto

2.557 Hektare Kawasan Hutan di Pelalawan Dikembalilan ke Alam, Plt Gubernur: Kita Tawarkan Solusi Adil

RIAUBOOK.COM - Pada awal tahun 2026 dilaporkan kawasan seluas 2.557 hektare lahan di Desa Sageti, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan siap…

foto
Foto

Kejar-kejaran dengan Polisi, Mobil Pengedar Sabu di Rohil Terbalik

RIAUBOOK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua pria berinisial F (44) dan HM (35) terkait dugaan peredaran narkotika…

foto
Foto

Terkait OTT Bupati Pekalongan, Golkar Nyatakan Hormati Proses Hukum

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah menyatakan menghormati proses hukum namun tetap siap memberikan pendampingan…

Foto

Menhut Kecam Pembunuhan Gajah, Plt Gubernur Imbah Masyarakat Aktif Lestarikan Satwa

RIAUBOOK.COM - Pembantaian gajah liar Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada awal Februari 2026 memicu reaksi keras dari Pemerintah Pusat,…

Foto

BRK Syariah Hidupkan Ghirah Ramadan Bersama GERAK Syariah 2026 Lewat 'Kampong Ramadan Kite'

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menyemarakkan bulan suci melalui program…

Foto

Dukung Aparat Usut Kasus Perburuan Gajah, Plt Gubernur Riau: Ini Bagian Penting Jaga Kelestarian

RIAUBOOK.COM - Pihak Pemerintah Provinsi Riau menyatakan dukungan terhadap proses hukum pelaku perburuan satwa dilindungi yang berhasil diungkap aparat kepolisian,…

Foto

Walhi Ajukan Amicus Curiae untuk Bebaskan Petani Bunga Raya dan Hentikan Perampasan Lahan

RIAUBOOK.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau ajukan amicus curiae atau kajian sahabat pengadilan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis pada…

Foto

KPK Tangkap Bupati Cantik Dalam Operasi Tangkap Tangan

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun…

Foto

Wakil Bupati: BRK Syariah Hadirkan Ramadan Edukatif bagi Masyarakat Karimun

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole menilai kegiatan GERAK Syariah 2026 yang diselenggarakan PT Bank Riau Kepri…

Foto

Mengerikan! Hari Ketiga Serangan AS-Israel ke Iran Tewaskan 555 Orang

RIAUBOOK.COM, IRAN - Kabat mengerikan, memasuki hari ketiga serangan Amerika Serikat (AS)-Israel di Iran, korban jiwa tercatat mencapai 555…

Foto

OJK Soroti Kontribusi BRK Syariah di Kepri, Kabar Baiknya Literasi Keuangan Syariah Naik

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan penyelenggaraan GERAK Syariah 2026 menjadi bukti nyata kontribusi PT…

Foto

Polda Riau Tetapkan Tersangka Pembunuhan Gajah Penghuni TNTN

RIAUBOOK.COM - Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terus berkembang, Direktorat Reserse Kriminal…

Foto

Perkuat Posisi Bank Syariah Regional melalui GERAK Syariah 2026 di Karimun

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) terus mempertegas perannya sebagai penggerak ekosistem keuangan syariah regional melalui…

Foto

Perkara 'Japrem' Wabdul Wahid Dinyatakan Lengkap Atau P21, Segera Disidangkan

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau…

Foto

Wapres ke 6 Try Sutrisno Tutup Usia, Plt Gubernur Riau Ungkap Duka Mendalam

RIAUBOOK.COM - Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3/2026).Try Sutrisno mengembuskan napas terakhir…

Foto

9 KONI Kabupaten Dukung Iskandar, Syufri Handayani: Bukan Sekadar Pernyataan Tapi Tertulis

RIAUBOOK.COM - Kisruh pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau kian memanas. Di tengah munculnya klaim dukungan sepihak dari…

Foto

Safari Ramadan di Batam, Wagub Kepri Serahkan CSR BRK Syariah untuk Masjid Tertua Tanjung Uma Batam

RIAUBOOK.COM, BATAM - Komitmen PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dalam mendukung lingkungan sosial dan keagamaan kembali diwujudkan melalui…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Foto

LAM Riau: Keberagaman Budaya Jadi Sumber Kekuatan, Bukan Sumber Perpecahan

RIAUBOOK.COM- Tari Zapin bukan sekadar warisan seni, tetapi juga simbol identitas sekaligus potensi besar dalam pengembangan pariwisata budaya…

Pendidikan