Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Dahsyat! Harga Sawit Nyaris Tembus Rp4.000 Per kilogram

RIAUBOOK.COM - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau kembali mencatatkan tren positif. Berdasarkan hasil rapat…

foto
Foto

RUPS LB BRK Syariah Bahas Kinerja hingga Penguatan Tata Kelola, Helwin: Momentum Penguatan Fundamental

RIAUBOOK.COM - PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda) sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa…

foto
Foto

Dirkep BRK Syariah: Kita Siap Jalankan Arahan Plt Gubernur Riau

RIAUBOOK.COM - Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan operasional bank secara normal di…

Foto

Harga Minyak Dunia Tembus 115 Dollar Per Barel, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi RI

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Harga minyak mentah dunia kembali meroket hingga menembus level psikologis US$115 per barel. Lonjakan ini dipicu…

foto
Foto

Tabrak Aturan OJK, Hasil Seleksi Petinggi BRK Syariah Dibatalkan Total ​

RIAUBOOK.COM - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah yang digelar di Menara Gedung…

foto
Foto

Abdul Wahid Didakwa Tiga Pasal UU Tipikor: Dari Besaran Fee, Ada Permintaan Hingga Setoran Uang

RIAUBOOK.COM - ​Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid, resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut…

Foto

Kapolsek Teluk Meranti Laksanakan Kunjungan Perdana ke Kantor Camat, Perkuat Sinergitas

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mempererat hubungan kerja serta membangun sinergitas lintas sektor, Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky, melaksanakan kunjungan…

Foto

BRK Syariah Sambut HUT ke-60, Ajak Ucapan Berbasis Kebermanfaatan dan Ramah Lingkungan

RIAUBOOK.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 pada 1 April mendatang. Momentum…

Foto

Astragraphia Resmikan Gedung Baru, Perkuat Layanan Solusi Teknologi di Wilayah Riau

RIAUBOOK.COM - Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Printing Solutions, Technology dan Digital Transformation Services, PT Astra Graphia Tbk (Astragraphia) meresmikan…

Foto

Genjot PAD, Pemprov Riau Bakal Tambah Modal BRK Syariah dan Jamkrida

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dua Badan Usaha Milik Daerah…

Foto

Jadwal MotoGP & Moto3 Amerika Serikat, Akankah Veda Kembali Mengejutkan?

RIAUBOOK.COM, AUSTIN - Pembalap muda berbakat asal Indonesia, Veda Ega Pratama, terus menunjukkan tren positif di kancah internasional. Pembalap…

Foto

Riau Terancam 'Godzilla El Nino', WALHI: 2.713 Hektare Lahan Sudah Terbakar di Awal 2026

RIAUBOOK.COM - Provinsi Riau kembali menghadapi ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada awal tahun 2026. Data Badan…

Foto

Kapolres Pelalawan dan Kapolsek Teluk Meranti Turun Langsung Memadamkan Api di Pangkalan Terap

RIAUBOOK.COM - Kebakaran yang terjadi di wilayah Pangkalan Terap, Kabupaten Pelalawan, langsung mendapat respons cepat dari jajaran kepolisian.Kapolres Pelalawan, AKBP…

Foto

Karhutla Riau Mengganas: 5.700 Hektare Lahan Hangus, Permukiman Warga Jadi Prioritas Pengamanan

RIAUBOOK.COM - Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Provinsi Riau kian memprihatinkan memasuki akhir Maret 2026. Data terbaru menunjukkan…

Foto

Fakta Persidangan Skandal 'Jatah Preman' dan Cengkeraman Besi Abdul Wahid

RIAUBOOK.COM - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadi saksi bisu dimulainya babak baru…

Foto

Babak Baru Jatah Preman: Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana Hari Ini

RIAUBOOK.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul…

Foto

Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Stabilitas Ekonomi Nasional Mulai Terancam

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak fluktuatif dan sempat menyentuh level psikologis Rp17.000 pada perdagangan…

Foto

Monster Asia Veda Ega Pratama Guncang Dunia, Media Italia: Dia Sangat Agresif & Tanpa Takut

RIAUBOOK.COM, GOIANIA - Dunia balap motor internasional dibuat geger oleh aksi heroik pembalap muda Indonesia, Veda Ega Pratama, bertarung…

Foto

Polisi Sergap Ayla di Pelabuhan Roro, 13 Kg Sabu dan Ratusan Narkotika Cair Gagal Edar

RIAUBOOK.COM - Pelabuhan Roro Air Putih yang biasanya tenang mendadak mencekam pada Sabtu (21/3/2026) pagi. Tim Satresnarkoba Polres Bengkalis…

Foto

Polsek Kandis Tebar Kepedulian Lingkungan, Bagikan 100 Bibit Pohon Usai Sholat Idul Fitri 1447 H

RIAUBOOK.COM - Dalam semangat Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang bertepatan dengan peringatan Hari Pohon Sedunia, Polsek Kandis melaksanakan…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Foto

LAM Riau: Keberagaman Budaya Jadi Sumber Kekuatan, Bukan Sumber Perpecahan

RIAUBOOK.COM- Tari Zapin bukan sekadar warisan seni, tetapi juga simbol identitas sekaligus potensi besar dalam pengembangan pariwisata budaya…

Pendidikan