Info Iklan

Info Pemasangan Iklan dan Lain-lain yang berkaitan dengan riaubook.com silahkan kontak kami di bawah ini :

Head Office:

Jl Keliling, Bukitbarisan, No. 30

Pekanbaru, Riau - Indonesia

Email: redaksiriaubook@gmail.com

Tlp: 0761-7873836 / Hp: 081 378 611 494

IKUTI KAMI DENGAN DOWNLOAD LINK BERIKUT, GRATIS

Kode Etik Jurnalistik

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran

Cara-cara yang profesional adalah:

a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;

b. menghormati hak privasi;

c. tidak menyuap;

d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;

e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;

f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;

g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;

h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran

a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran

a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran

a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

===============

Mekanisme Ralat, Koreksi, Revisi, dan Hak Jawab RiauBook.com

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh RiauBook.com dilakukan melalui pengiriman surat elektronik ke: redaksiriaubook@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB.

Dalam surat elektronik tersebut, pemohon menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat serta tautan dari artikel.

Beberapa mekanisme ralat atau koreksi dan revisi di redaksi RiauBook.com adalah:

1. Ralat judul;

2. Revisi informasi;

3. Revisi isi artikel;

4. Menghilangkan beberapa sumber;

5. Ralat atribusi/ nama/dsb;

6. Hak jawab;

7. Mekanisme via Dewan Pers.

Pekanbaru, 21 Mei 2016

Fazar Muhardi

Pemimpin Umum

Berita Terbaru

Foto

Dapur Harus Mengepul, Ibu Muda di Bengkalis Malah Terancam Membusuk di Sel karena Sabu

RIAUBOOK.COM, BENGKALIS - Suasana sunyi Jumat dini hari (15/05/2026) di Jalan Sukajadi, Desa Pakning Asal, Kabupaten Bengkalis, seketika berubah…

foto
Foto

Kapolsek Teluk Meranti Pimpin Patroli Malam Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Pasar Teluk Meranti

RIAUBOOK.COM - Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hari, Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky, melaksanakan patroli…

foto
Foto

Polsek Kandis Cek Perkembangan Jagung Tumpang Sari 5 Hektare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

RIAUBOOK.COM – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan oleh jajaran Polsek Kandis, Polres Siak. Pada Sabtu…

Foto

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Datar Aktif Dorong Pemanfaatan Pekarangan Hijau untuk Ketahanan Pangan Keluarga

RIAUBOOK.COM – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanah Datar, Kecamatan Pekanbaru Kota melaksanakan kegiatan sambang warga…

foto
Foto

Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat

RIAUBOOK.COM – Turnamen Badminton Kapolsek Kandis Cup Tahun 2026 resmi ditutup pada Jumat malam (15/5/2026) di GOR Badminton Garuda, Kelurahan…

foto
Foto

BRK Syariah Siap Jadi Bank Pendukung Pengembangan Investasi di Riau

RIAUBOOK.COM - Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi Riau. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto…

Foto

Kalah Saing dari Brand Lokal, Samsung Resmi Hentikan Penjualan TV dan Alat Rumah Tangga di China

RIAUBOOK.COM, ​BEIJING – Raksasa teknologi asal Korea Selatan, Samsung Electronics, secara mengejutkan mengumumkan penghentian operasional penjualan untuk lini produk…

Foto

Kenapa Harus Pilih Smart TV Coocaa Garansi Resmi? Ini Keunggulannya!

Riaubook.com- Beli TV baru itu soal rasa aman. Ada yang tergoda harga miring di toko tak jelas, lalu pas rusak…

Foto

Mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di India, Maju Calon Rektor Unri

RIAUBOOK.COM - Mantan Atase Pendidikan dan Kebudayaan RI di India, yang juga dosen Perbanas Institute Jakarta, Aldrin Herwany,…

Foto

Kisah Herlina, Elvita dan Sinta: Perjalanan Menjadi Mualaf dan Harapan Baru dari Bantuan UPZ BRK Syariah

RIAUBOOK.COM - Bantuan yang disalurkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) kepada para mualaf binaan Rumah…

Foto

Xi Jinping Beri Peringatan Keras ke Trump: Salah Langkah di Taiwan, AS-China Bisa Perang!

RIAUBOOK.COM, BEIJING - Hubungan dua kekuatan ekonomi terbesar dunia, Amerika Serikat dan China, kini berada di titik nadir yang…

Foto

Zakat Pegawai BRK Syariah Mengalir ke Mualaf Pekanbaru: Bukti Nyata Kepedulian untuk Umat

RIAUBOOK.COM - Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam menebar manfaat. Kali ini,…

Foto

Perkuat Cuan Negara & Swasembada Energi, 'Duet' Purbaya-Bahlil Matangkan Sinkronisasi Fiskal

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi…

Foto

Polsek Lubuk Batu Jaya Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Pipil di Ponpes Nurul Huda

RIAUBOOK.COM - Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan tahun 2026, Polsek Lubuk Batu Jaya melaksanakan kegiatan penanaman…

Foto

Wakapolda Riau Buka Kegiatan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun 2026

RIAUBOOK.COM - Wakapolda Riau secara resmi membuka kegiatan Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Bhabinkamtibmas Polda Riau Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan…

Foto

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Pakai QRIS BRK Syariah, Pemkab Karimun Wujudkan Transaksi Digital yang Mudah dan Praktis

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun terus mendorong kemudahan pelayanan publik berbasis digital melalui pembayaran retribusi sampah…

Foto

BRK Syariah Dukung Digitalisasi Retribusi Persampahan di Kabupaten Karimun

RIAUBOOK.COM, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun bersama BRK Syariah menggelar launching dan sosialisasi pembayaran retribusi pelayanan kebersihan (persampahan) melalui QRIS…

Foto

Riau Incar Investasi Rp72,5 Triliun, SF Hariyanto: Ekonomi Non-Migas Kian Bertaji!

RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau tancap gas dalam memperkuat fondasi ekonomi daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto,…

Foto

Operasi Antik, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka dari Seluruh Jajaran Polres

RIAUBOOK.COM - Polda Riau bersama jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar…

Foto

Rupiah Tembus Rp17.500, Menkeu Purbaya Turun Gunung Pakai 'Uang Nganggur' Besok!

RIAUBOOK.COM, JAKARTA - Nilai tukar Rupiah yang terus tertekan hingga menyentuh level psikologis baru di angka Rp17.500 per Dolar…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan