RIAUBOOK.COM - Polisi baru-baru ini membongkar praktik pesta seks gay yang diikuti ratusan pria di Jakarta. Sementara itu di Aceh, dua pria gay juga ditangkap dan dijatuhi hukuman cambuk oleh Pengadilan Mahkamah Syariah Kota banda Aceh.
Kedua terpidana kasus hubungan sesama jenis atau liwath (gay) ini pun dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, provinsi Aceh hari ini, Selasa (23/5/2017).
Keduanya dihukum cambuk di depan umum sebanyak 85 kali menggunakan sabetan rotan. Keduanya adalah MT (23) dan MH (20), yang dipanggil bergiliran ke atas panggung. Menurut vonis hakim pekan lalu, mereka akan dihukum cambuk sebanyak 85 kali dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali.
Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 kali hukuman cambuk untuk sepasang gay. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua laki-laki itu dihukum 80 kali cambuk.
Dikutip dari detik.com, kedua terdakwa berinisial MT (23) asal Sumatera Utara dan MH asal Bireuen, Aceh. Mereka divonis dalam berkas perkara terpisah. Majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri dan Rosmani Daud pertama memvonis terdakwa MT.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Aceh, terdakwa MT duduk di kursi pesakitan dengan wajah terus menunduk. Tangannya memegang mulut selama jalannya persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
Saat sidang dimulai, majelis hakim membaca identitas terdakwa terlebih dulu. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca kronologi pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan. Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka.
Dalam sidang, hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa di antaranya terdakwa beragama Islam, yang seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh, dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum.
"Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk," kata Khairil Jamal saat membacakan vonis. (viva/dtc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…