RIAUBOOK.COM - Akhir-akhir ini, kejahatan menggunakan senjata api (senpi) kian membuat masyarakat resah. Rupanya, ada sindikat penjualan senpi dan airsoftgun yang menjual produknya secara online.
Penjualan senjata api ilegal yang dilakukan lewat media sosial ini pun berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Sebanyak 18 senjata api dan 28 airsoft gun disita dalam pengungkapan tersebut.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen (Pol) Condro Kirono, mengatakan pengungkapan kasus diawali laporan masyarakat hingga dilakukan penyelidikan terhadap pengiriman sebuah paket melalui jasa ekspedisi bulan Mei 2017 lalu.
"Tanggal 15 Mei dilakukan pendalaman dan penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial ES (33) di Solo," kata Condro dalam siaran pers di Lapangan Bhayangkara Akpol usai Upacara dan Defile HUT Bhayangkara ke-71, Senin (10/7/2017).
Dari tersangka ES disita pistol saku high standard derringer DM-101 kaliber 22 magnum dan 10 butir amunisi kaliber 22 LR. Setelah dikembangkan, ditangkap tersangka berinisial RH (44) di Cirebon tanggal 22 Mei 2017 yang berperan memesan senjata api dari tersangka berinisial P (30) yang dipesan ES . Berikutnya tanggal 25 Mei 2017 ditangkap P di Jakarta Timur.
Condro menjelaskan penjualan senjata api ilegal itu dilakukan tersembunyi dengan memanfaatkan media sosial seperti Whatsapp, blackberry messenger, dan facebook.
"Pemesanannya lewat online, pembayarannya ditransfer," tandas Condro.
Harga yang ditawarkan P cukup bervariasi yaitu untuk jenis Pen Gun Rp 1,5 juta hingga Rp 20 juta. Senjata organik jenis Glock seharga Rp 70 juta. Aada juga yang seharga Rp 120 juta yaitu jenis Makarov. Penjual juga bisa memodifikasi airsoft gun menjadi berpeluru tajam.
"Mereka sudah melakukan proses penjualan senjata api itu sejak tahun 2006 lalu," lanjut Condro.
Berbagai barang bukti diamankan dari 3 tersangka tersebut antara lain 18 senpi laras panjang termasuk 2 pen gun, kemudian 28 air soft gun, 984 butir peluru berbagai ukuran, dan buku tabungan. Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (RB/dtc)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Kedaulatan Digital Pengganti UU ITE
RIAUBOOK.COM - INI cerita tentang ibu bernama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berusaha menyelamatkan hidup anak-anaknya, 2.000 lebih media…