RIAUBOOK.COM - Inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tidak boleh berada di bawah sekretaris daerah (Sekda) pemerintah provinsi mapun kabupaten/kota.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, Asman Abnur mengatakan itu dalam acara rapat koordinasi nasional (Rakornas) camat se-Indonesia bagian barat di Hotel Aryaduta Pekanbaru, Riau, Kamis (16/11/2017) lalu.
Ia katakan, inspektorat memiliki peran dan posisi yang sangat strategis baik dalam mencegah terjadinya korupsi di lingkup pemerintahan.
Sayangnya, lanjut dia, keberadaan inspektorat daerah saat ini belum dibekali dengan kewenangan yang kuat dan mandiri.
"Yang namanya APIP, berarti inspektorat nggak boleh lagi di bawah Sekda, karena dia harus mengawasi Sekda," katanya.
Dia menyatakan mendukung penuh rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan menjadikan inspektorat daerah sebagai institusi yang tidak berada di bawah eksekutif daerah untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya sehingga pengawasan dan pencegahan korupsi dapat berjalan dengan baik.
"Dia mengawasi sekda, tapi posisinya di bawah Sekda. Nanti kalau Sekdanya nyuruh rekayasa, nanti direkayasa. Jadi tidak efektif pengawasannya," kata dia.
Pria yang juga merupakan mantan Wakil Wali Kota Batam periode 2001-2003 ini pun mengimbau, supaya pejabat pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan bersih dari korupsi.
"Kerja dengan sebaik-baiknya, jujur dan bersih dari korupsi," kata dia mengakhbole (RB/MC)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…