RIAUBOOK.COM - Sekertaris Kota Pekanbaru HM. Noer, tidak memenuhi Panggilan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu( 17/1/2018) di Kantor Bawaslu, Pekanbaru.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dan klarifikasi HM. Noer terkait dengan kehadirannya pada acara Partai Politik.
"Berdasarkan Pleno Bawaslu Provinsi Riau yang kami lakukan beberapa hari yang lalu, Bawaslu Provinsi Riau berkesimpulan terhadap kejadian peristiwa adanya ASN yang hadir terhadap acara pada saat dilaksanakan syurukuran atas memperoleh dukungan salah satu partai politik terhadap Walikota Pekanbaru, Bawaslu menyimpulkan terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik ASN, sebagaimana yang dimaksud dalam PP 42 tahun 2004 yang mengatur tentang Kode Etik ASN," kata Rusidi kepada RiauBook.com.
Rusidi juga mengatakan bahwa HM. Noer tidak memenuhi panggilan Bawaslu dan mengirim utusan Plt. Asisten III Pemko Pekanbaru Baharuddin dengan alasan sedang melakukan tugas dinas luar kota.
"Kita sudah melayangkan surat pada hari senin kemarin untuk melakukan kelarifikasi terhadap bapak HM Noer yang juga selaku Sekda Pekanbaru, namun sampai hari ini yang bersangkutan tidak datang, saya selaku ketua Bawaslu Provinsi Riau juga telah melakukan kontak dengan Beliau, ternyata kita mendapati informasi bahwa Beliau sedang ada dinas di luar, tepatnya di Jakarta," kata Rusidi.
Setelah berkordinasi dengan 2 orang pimpinan lainnya, Rusidi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang undangan klarifikasi terhadap HM. Noer pada hari Jumat pagi (19/12018).
Kata Rusidi, pihaknya tidak bisa menerima utusan yang menggantikan Sekdako tersebut karena pemanggilan tersebut karena menyangkut urusan Personal HM. Noer sebagai ASN dan bukan masalah Pemerintahan.
"Kita berharap pak HM. Noer datang sendiri, karena ini kaitannya dengan pelanggaran kode etik, karena menyangkut kode etik, sifatnya Personal, kita tidak bisa meminta klarifikasi terhadap orang yang diduga melanggar kode etik kemudian kita memeriksa orang yang bukan merupakan orang tersebut, dalam artian ini tidak bisa diwakilkan, " kata Rusidi.
Menurut Rusidi, akibat hukum yang nantinya ditimbulkan terhadap hal tersebut menyangkut kepada pribadi secara personal dan bukan kepada jabatannya.
"Kalau mengenai sanksi, ini diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ada tingkatan-tingkatannya, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangakat, dan lain sabaginya, tapi yang jelas ini diatur dalam PP 53," demikian Rusidi. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…