RIAUBOOK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir Wan Amir Firdaus. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi anggaran SPPD Fiktif.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang dipimpin Hakim Bambang Myanto, Rabu (17/1) malam.
"Terdakwa Wan Amir dijerat Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sehingga menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap terdakwa," ujar hakim Bambang.
Selain itu, Wan Amir juga terbukti bersalah melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus korupsi tersebut. Duit negara hasil korupsi itu digunakannya untuk kepentingan pribadi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sesuai dakwaan kedua subsider," kata Bambang.
Selain hukuman penjara, Wan Amir juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Hakim juga meminta kepada mantan Asisten Pemprov Riau itu untuk membayar uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan tersebut sebesar Rp1,8 miliar.
Uang pengganti tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Wan Amir kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir beberapa waktu lalu. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
JPU sebelumnya menuntut Wan Amir dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU masing-masing menyatakan sikap fikir-fikir.
Beberapa jam sebelum Wan Amir Firdaus divonis, majelis hakim terlebih dahulu menjatuhkan vonis kepada tiga anak buahnya yang bekerja sebagai pegawai Bappeda Rohil.
Ketiga terdakwa yaitu Suhermanto, Rayudin dan Hamka. Mereka juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Ketiganya dijatuhkan vonis dengan hukuman satu tahun empat bulan penjara serta denda kepada para tersangka masing-masing Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Putusan hakim terhadap ketiganya juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun, denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar.
Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011. Dari audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.826.313.633. (RB/San)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau
Ultimatum Virus Akalbudi
Oleh Chaidir (Ketum FKPMR) TAHUN 1445 Hijriyah tenggelam dalam tidurnya yang abadi. Selamanya akan berada dalam…