RIAUBOOK.COM - Pemerintah Provinsi Riau melakukan rapat tertutup bersama dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat dan Pemda Rokan Hulu untuk membahas tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri terkait penolakan hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohul di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (26/2/2018).
Setelah melakukan banyak konsultasi dengan berbagai pihak, Sekertaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan apa yang sudah diputuskan oleh Mendagri patut untuk diikuti.
"Tetapi kita juga mengikuti dengan prinsip kehati-hatian, bahwa segala keputusan tata usaha negara oleh Bupati Rokan Hulu, bapak Suparman, sejak beliau inkrah oleh Mahkamah Agung, itu proses bisnis dan tahapannya sudah sesuai, tetapi otorisasinya yang perlu disesuaikan," kata Sekda kepada RiauBook.com usai rapat tersebut.
Kata Sekda, hal tersebut berdasar kepada surat Mendagri yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ditjen Otonomi Daerah pada tanggal 8 Februari 2018 lalu.
"Bahwa penegasan tentang segala keputusan tata usaha negara itu, bukan titik ya, tetapi batal demi hukum sehingga perlu penyesuaian otorisasi, itu tidak bahasa mati," Sekda menuturkan.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, pada tahapan dan substansinya, APBD Rohul tidak ada masalah, namun perlu otorisasi.
"Makanya penegasan kembali pada poin 5, bahwa Gubernur Riau, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar meneruskan keputusan tersebut kepada Bupati Rokan Hulu, untuk melakukan penyesuaian otorisasi, itu intinya," demikian Sekda.
Di tempat yang sama, Sukiman yang telah menjabat sebagai Bupati Defenitiv Kabupaten Rokan Hulu, saat dimintai tanggapannya oleh para awak media, enggan untuk berkomentar.
Sambil berjalan dengan cepat meninggalkan ruangan, Sukiman yang memakai pakaian dinas harian, lengkap dengan topi, tak bergeming dan tidak bersedia menaggapi satupun wartawan yang meminta tanggapannya terkait dengan rapat tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, usulan APBD yang telah disahkan oleh DPRD Rohul pada November 2017 lalu, turut diteken oleh Suparman yang ketika itu masih menjabat sebagai bupati, namun telah mendapatkan putusan 6 tahun Penjara oleh Mahkamah Agung karena kasus korupsi APBD tahun 2014.
Atas dasar tesebut, Mendagri menolak hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemrov Riau dan memutuskan untuk membatalkan usulan APBD Rohul tersebut sehingga perlu dilakukan penyesuaian otorisasi. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…