RIAUBOOK.COM - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Desa untuk beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Riau, penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Daerah (RKD) masing-masing kabupaten dilakukan setelah semua persyaratan yang ditentukan dipenuhi oleh tiap daerah.
Saat ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Wilayah Riau telah menyalurkan 10,64 peresen dari alokasi yang dianggarkan, yakni sebesar Rp134 miliar dari total anggaran keseluruhan yang mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun.
Berdasarkan data dari Ditjen Perbendaharaan Negara Wilayah Riau, hanya 6 kabupaten yang telah mendapatkan penyaluran Dana Desa tersebut, yakni:
Kabupaten Pelalawan mendapatkan penyaluran sebesar Rp. 18.030.936.400,- dari jumlah Pagu Rp 90.154.697.000,- untuk 104 desa.
Kabupaten Rokan Hulu mendapat penyaluran sebesar Rp 24.061.326. 400,- dari jumlah Pagu Rp 120.306.636.000,- untuk 139 desa.
Kabupaten Rokan Hilir mendapat penyaluran sebesar Rp 25.372.165.000,- dari jumlah Pagu Rp 126.860.825.000,- untuk 159 desa.
Kabupaten Siak mendapat penyaluran sebesar Rp 19.427.088.400,- dari jumlah Pagu Rp 97.135.442.000,- untuk 122 desa.
Kabupaten Kuansing mendapat penyaluran sebesar Rp 90.615.391.800,- dari jumlah Pagu Rp 153.076.959.000,- untuk 218 desa.
Kabupaten Meranti mendapat penyaluran sebesar Rp 16.810.160.800,- dari jumlah Pagu Rp 84.050.804.000,- untuk 96 desa.
Semementara, 4 kabupaten lainnya seperti Kampar, Bengkalis, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir belum mendapatkan penyaluran dana dari RKUN ke RKD.
Kepala DPBN Wilayah Riau Tribudhianto mengatakan, untuk mencairkan dana tersebut dari RKUN, maka setiap Kepala Daerah harus menyampaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembagian Dana Desa terkait rincian pembagian dana per desa.
"Kalau dia belum menyampaikan itu, maka kami tidak bisa menyalurkan, kalau yang Kampar itu Perkada nya belum ditanda tangani Bupati nya, atau belum jadilah kira-kira," kata Tri saat dihubungi RiauBook.com, Senin (7/3/2018) malam.
Kata dia, kalau dana tersebut sudah disalurkan dari RKUN ke RKD, maka setelah waktu 7 hari, Pemkab diharuskan untuk menyalurkan dana tersebut ke Rekening Desa.
"Sementara, untuk menyalurkan ke Rekening Desa, persyaratannya sudah harus menyampaikan APBDes nya, berarti kalau ada desa yang belum dapat penyaluran, itu belum menyampaikan APBDes nya, ada juga daerah yang sudah bisa disalurkan dananya tapi belum meminta ke kita, karena kalau dia minta tetapi desanya belum membuat APBDesnya, maka dalam waktu 7 hari dia tidak bisa menyalurkan, dan itu akan menjadi bahan evaluasi kita " Tri menuturkan.
Sebagai informasi, pencairan Dana Desa untuk tahun ini dilakukan dalam 3 tahap, 20 persen untuk tahap I, 40 persen pada tahap II, dan 40 persen lagi pada tahap III, saat ini Kabupaten Meranti Dana Desa mereka belum tersalurkan seluruhnya ke 96 desa yang ada, karena masing-masing desa belum menyelesaikan APBDesnya, menurut keterangan Tri, Pemkab Meranti telah mengirimkan surat kepada desa yang bersangkutan untuk pencairan dana tersebut.
Sementara, untuk Kabupaten Kuansing sudah tersalur ke Kas Daerah sebesar 20% dari Pagu, dan sampai saat ini, dari Kas Daerah baru tersalur untuk 3 desa namun sudah diproses untuk penyaluran ke desa lainnya. (RB/Dwi)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…