RIAUBOOK.COM - Kapolres Rokan Hilir (Rohil), Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Wakapolres Kompol Dr Wawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Juliandi dan Kabag Humas AKP Ruslan mengungkapkan keberhasilan jajarannya menggagalkan peredaran narkoba. Bahkan, bersama pelaku disita 3 Kg sabu dan 2.018 butir ekstasi.
Kepada wartawan, Rabu (18/4/2018), Kompol Wawan menyebut, pelaku merupakan warga Dusun Sumber Makmur bernama Edi Susanto (31) dan Dodi Wardani Sinaga (35), warga Jalan Jeruk 04, Kecamatan Siantar, Sumatera Utara.
"Barang bukti yang disita dari pelaku Edi Susanto berupa tiga bungkus sabu dengan berat sekitar 3 Kg, dua bungkus ekstasi dengan jumlah keseluruhan 2.018 butir. Ada juga satu mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE, dua HP Samsung dan Hammer, satu tas warna biru merk Elgini," urainya.
Sementara barang bukti dari pelaku Dodi Wardani Sinaga berupa satu Hp Nokia dengan nomor 082166810310, satu Hp Samsung J One, satu dompet Merk Levis warna coklat dan uang tunai Rp550.000. "Pelaku akan dikenakan dengan pasal 114 ayat junto ayat 1 dan pasal 112 KUHPidana," ujarnya.
Kompol Dr Wawan menguraikan, kejadian berlangsung Sabtu, 14 April 2018 sekira pukul 23.00 Wib. Saat itu, personil Polres Rokan Hilir dipimpin Kabag Ops Kompol Antoni Lumban Gaol dan Pawas Ipda Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon.
Saat Razia, satu mobil Pic-kup Daihatsu Grandmax dikemudikan Edi Susanto melintas. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan tas warna biru berada di sebelah pelaku. Saat diperiksa, polisi menemukan narkoba. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Rohil.
Dari keterangan Edi, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan Rudi dan diterima di daerah Pelintung Dumai. "Rencananya, narkoba itu akan diserahkan kepada Dodi Wardani Sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu," tuturnya.Â
Atas keterangan Edi, Minggu (16/4/2018) pukul 02.00 Wib, Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya bergerak menuju Hotel Bintang Mulia untuk melakukan penangkapan terhadap Dodi. "Tanpa perlawanan, Dodi diamankan di kamar Hotel Bintang Mulia No 201 Bagan Batu," papar Wakapolres.
Dikatakan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku sudah dua kali membawa barang haram tersebut dengan upah sekali antar sebesar Rp10.000.000 per kilogram sabu-sabu. Pelaku sudah menerima panjar awal sebesar Rp3000.000. "Pelaku mengaku sangat menyesal, karena perbuatanya berimbas kepada anak dan istrinya," sesalnya. (RB/jon)
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…