RIAUBOOK.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau masih mendapati alat sosialisasi Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berupa Baliho, Spanduk atau Banner yang tidak terpasang sesuai aturan.
Berbagai macam media digunakan masing-masing Parpol dan Bacaleg untuk mempromosikan kepentingannya, mulai dari berbayar seperti billboard, bingkai kayu, hingga memaku dan menepelkan poster pada pohon-pohon sepanjang jalan.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan memita agar semua alat sosialisasi Parpol dan Bacaleg yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum segera di tertibkan, sebelum diturunkan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota, Minggu (27/5/2018).
"Kami meminta kepada seluruh Pengurus Parpol baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, sampai Kecamatan dan Desa, untuk menertibkan atau menurunkan Alat Sosialisasi Partai atau Bacaleg yang melanggar dan masih terpasang", tegas Rusidi Rusdan.
Rusidi menambahkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI, kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara, pertama soaialisasi melalui pemasangan bendera Parpol, kedua sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan Musyawarah Parpol baik tingakat Ranting maupun Cabang yang bertujuan hanya mengumpulkan anggota (Konsolidasi Internal), bukan sosialisasi kepada masyarakat umum atau diluar anggotanya.
Sementara, berkenaan dengan Baliho atau Spanduk Ucapan Selamat Ramadhan maupun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Rusidi mengatakan kalau hal tersebut sah-sah saja, sepanjang tidak menggunakan lambang/logo partai, nama partai, dan nomor urut partai.
"Ketentuan tersebut juga berlaku untuk Bakal Calon maupun anggota DPRD, mereka boleh memasang ucapan Selamat Ramadhan maupun Selamat Hari Raya, dengan tidak menggunakan atribut partai, lambang/ logo partai, nama partai, maupun nomor urut partai," kata Rusidi.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Gema Wahyu Adinata mengatakan, sosialisasi Caleg saat Bulan Suci Ramadhan dengan menggunakan atribut partai, lambang partai, nama partai, dan nomor partai tidak di perbolehkan, karena belum masanya.
"Nanti ada masanya untuk hal-hal itu", dia berujar.
Bawaslu Riau juga meminta kepada seluruh Panwas di tiap tingkatan, untuk segera berkoordinasi dengan pihak keamanan baik Kepolisian, maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar melakukan proses penurunan alat sosialisai Parpol dan Bacaleg tersebut.(RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…