RIAUBOOK.COM - Sejak April 2018 lalu, anggota DPRD Siak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suratmaji, wakil rakyat dari Dapil Siak 2 tidak diketahui keberadaannya, untuk itu ia diusulkan partainya untuk diganti.
Usulan pergantian itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD di Gedung Panglima Ghinbam, Jumat (2/2/19), melalui juru bicaranya Badan Kehormatan (BK) DPRD Siak Marudut Pakpahan yang membaca hasil keputusan BK.
"Badan Kehormatan DPRD Siak bekerja, dengan sesuai surat pimpinan DPRD Kabupaten Siak nomor 170/DPRD/II/2019/66 tertanggal 11 Februari 2019, berkaitan dengan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak yang diajukan oleh partai PPP sebagai partai Suratmaji, dengan surat DPC PPP Kabupaten Siak nomor: 028/DPC PPP-Siak/III/2019 tertanggal 5 Februari 2019 yang disetujui oleh DPP PPP melalui surat nomor 2034/IN/DPP/I/2019 tertanggal 29 Januari 2019," kata Marudut.
Bahwa dalam permohonan partai mengajukan PAW DPRD Siak Suratmaji dengan alasan, bahwa Suratmaji terhitung bulan April 2018, sampai dengan permohonan diajukan tidak aktif menjalan tugas dan kewajibannya sebagai anggota legislatif di DPRD Siak dapil Siak II.
"Sepanjutnya, Suratmaji tidak lagi aktif sebagai pengurus DPC PPP Siak, sehingga mempersulit pengurus partainya melakukan komunikasi. PPP hanya bisa menemui pihak keluarga, namun keluarganya juga tidak mengetahui keberadaannya," kata Marudut.
Alasan selanjutnya kata Marudut, Suratmaji juga tidak pernah melakukan reses atau temu tanah dengan dengan masyarakat wilayah pemilihan Nya sehingga terputus aspirasi masyarakat kepada perwakilannya hal ini mengakibatkan perjuangan hak-hak rakyat atau masyarakat nilai yang tingginya terhambat
Kemudian Suratmaji tidak memberikan informasi yang jelas berkaitan dengan pencalonan anggota DPRD tahun 2019 di daerah pemilihannya.
Bahwa sesuai dengan hasil perolehan suara pemilu legislatif 2014, yang di keluarkan oleh KPU Kabupaten Siak Dapil Siak 2, menghasilkan suara terbanyak pertama Suratmaji sebanyak 1.220 suara, yang kedua Drs. Ahmad Dahyar 485 suara dan M Fanani 394 suara.
Karena Ahmad Dahyar saat ini pindah menjadi anggota PPP versi Djan Faridz sebagaimana diatur di dalam AD/ART PPP maka Ahmad Dahyar tidak berhak lagi menggantikan Suratmaji.
"Kemudian dikuatkan lagi dengan surat pemberhentian Ahmad Dahyar dari DPC PPP Siak pada November 2019 lalu, dan surat DPP PPP, maka Ahmad Dahyar tidak lagi bisa menggantikan Suratmaji di DPRD," tuturnya.
Sementara itu ketua DPC PPP Siak H Musar saat ditemui di lain tempat mengatakan, saat ini partainya telah merekomendasi M Fanani sebagai pengganti Suratmaji, ia berharap rekomendasi tersebut segera di proses agar tidak lama terjadi kekosongan di fraksi partainya.
"M Fanani sudah kita ajukan mengganti Suratmaji," kata Musar.
Musar juga mengakui, sejauh ini dari pihak Ahmad Dahyar belum memberikan tanggapan apa-apa terkait keputusan PPP tersebut.
"Sejauh ini belum ada. Kan beliau juga sudah berhenti," kata Musar. (RB/Agus)



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…