RIAUBOOK.COM - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Riau telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 41.014 penerima dengan jumlah mencapai Rp144,22 miliar.
Dimana, jumlah penerima tersebut merupakan total dari seluruh pegawai instansi vertikal yang ada di Provinsi Riau.
Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, DJPb Riau, Arie Suwandani mengatakan penyaluran THR tersebut sebelumnya dilakukan melalui tiga kantor, yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Pekanbaru, Kota Dumai, dan Rengat.
"Pembayaran THR tahun 2019 untuk instansi pusat di Provinsi Riau telah selesai dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019 lalu, totalnya Rp144,22 miliar untuk 41.014 penerima," kata Arie, Senin (27/5/2019).
Dia katakan, proses pencairan terlebih dahulu dilaksanakan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing Satker kepada KPPN, "setelah tahapan itu kemudian kita proses menjadi SP2D (surat perintah pencairan dana), lalu dana otomatis ditransfer ke rekening masing-masing pegawai yang bersangkutan," tuturnya.
Adapun rincian penyaluran THR tersebut, pertama dialokasikan untuk THR Gaji sebesar Rp112,91 miliar, dengan total penerima 31.089 PNS/Anggota Polri/Prajurit TNI.
Kedua, THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp28,92 miliar, dengan total penerima 9.605 PNS/Anggota Polri/Prajurit TNI.
Lalu ketiga, THR Pegawai Lainnya sebesar Rp974,38 juta, dengan total penerima 192 pegawai lainnya; keempat, THR Tunjangan Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebesar Rp1,42 miliar, dengan total penerima 128 pejabat/pegawai LNS.
Dia katakan, pemberian Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Pensiun, serta Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
Sementara, THR PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. (RB/Dwi)


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…