RIAUBOOK.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Kamis (5/9/2019) kembali membahas merevisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 telentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dalam Sidang Paripurna. Namun, dalam pembahasan itu Legislator tidak melibatkan lembaga antirasuah tersebut.
KPK bahkan mengaku tak tahu ada kabar terkait rencana revisi UU tersebut. "Tidak pernah dilibatkan. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/9/2019).
Dikatakan Febri, pihhaknya kini masih belum membutuhkan revisi Undang-undang KPK. Menurutnya, dengan UU yang sekarang, KPK bisa bekerja menangani korupsi.
"Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," kata Febri.
Rencananya, pembahasan revisi UU KPK pada hari ini Fraksi-fraksi akan dimintai pendapat dan dilanjutkan pengambilan keputusan agar revisi UU KPK dapat menjadi usulan DPR.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, jika Rapat Paripurna memutuskan untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU inisiatif DPR, hal tersebut belum berarti RUU tersebut menjadi UU. Untuk disahkan sebagai UU, RUU tersebut harus dibahas dan disetujui Presiden.
"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi DPR Masinton Pasaribu mengungkapkan, hasil revisi Undang-undang KPK yang bersamaan dengan momentum proses pemilihan pimpinan baru KPK diharapkan sudah dapat dilaksanakan oleh jajaran pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan mulai menjabat pada Desember 2019.
"Bahwa dibahas sekarang, bertepatan juga dengan adanya pimpinan KPK yang akan menjabat Desember. Sehingga, pimpinan KPK yang baru nanti sudah bisa bekerja menggunakan UU yang baru juga," kata Masinton kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
Dilansir dari CNNIndonesia.com, ada beberapa poin yang cukup krusial berpotensi dilakukan perubahan dalam revisi tersebut.
Beberapa di antaranya terkait prosedur dan kewenangan penyadapan, keberadaan dewan pengawas KPK, status kepegawaian KPK, serta kewenangan komisi antirasuah dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).
Sumber: CNNIndonesia.com


Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…