JIKALAU pergi ke Kota Madinah, di Masjid Nabawi shalat dan berdoalah berlama-lama. Bank Riau Kepri telah menjadi syariah, semoga membawa berkah untuk bangsa dan negara.
Wakil Presiden Kyai Haji Ma'ruf Amin mempersembahkan pantun tersebut saat meresmikan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) yang merupakan hasil konversi dari bank konvensional menjadi bank syariah pada Kamis (25/8/2022).
Selain menjadi kado HUT Provinsi Riau ke 65, konversi BRK Syariah agaknya juga menjadi hadiah bagi Direktur Utama Andi Buchori yang pada hari ini, Rabu 31 Agustus 2022, tepat berusia 56 tahun.
Sejak ditetapkan menjadi Direktur Utama BRK lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUSPLB) pada Selasa (15/9/2020), Andi Buchori diberi target untuk segera mengkonversi BRK menjadi BRK Syariah.
Pengalaman selama 21 tahun di Bank Muamalat Indonesia (Tbk) membuat Andi Buchori memahami 'seluk-beluk' perbankan syariah.
Dia kemudian mulai menyusun strategi cepat dalam upaya konversi BRK yang memang sudah terwacana sejak awal kepemimpinan Gubernur Riau Haji Syamsuar selaku pemegang saham terbesar.
Tidak tahu persis berapa biaya yang dihabiskan untuk menggesa konversi PT Bank Pembangunan Daerah Riau-Kepulauan Riau (Kepri) menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau disingkat BRK Syariah.
Yang jelas, selain perubahan SK dan standarisasi direksi dan karyawan, tentu saja dilakukan perombakan sistem dan program untuk disesuaikan dengan peraturan syariah.
Pertanyaannya; apakah semua persyaratan konversi BRK Syariah telah dilakukan dengan baik dan benar?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya melihat perjalanan BRK konvensional sebelum menjadi BRK Syariah.
Terburu-buru
Kata 'menggesa' menjadi 'jargon' BRK konvensional yang ingin segera beralih menjadi BRK Syariah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menggesa sama halnya dengan menyuruh supaya melakukan sesuatu secara cepat, dan kerap upaya itu dilakukan dengan tergopoh-gopoh atau terburu-buru.
Sayangnya jargon 'menggesa' atau terburu-buru ditafsir sebagai upaya yang tidak cermat, seperti ungkapan Agatha Christie; "Terburu-buru menjelaskan selalu merupakan tanda kelemahan".
Mencermati kalimat Agatha, BRK dalam perjalannya yang 'tergesa-gesa' menuju BRK Syariah kerap diterpa berbagai persoalan.
Mulai dari jajaran pimpinan cabang yang terlibat dugaan suap asuransi, hingga pencurian uang nasabah, bahkan ada indikasi korupsi yang melibatkan mantan pimpinan perusahaan perbankan itu.
Pengamat perbankan nasional mengungkap perusahaan keuangan hidupnya bergantung pada kepercayaan, dan berbagai persoalan yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat haruslah diminimalisasi.
Terlepas dari berbagai persoalan itu, Andi Buchori tetap 'menggesa' konversi BRK Syariah.
Tahapan demi tahapan telah dilalui hingga akhirnya pada taggal 4 Juli 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-93/D tentang izin BRK Syariah.
Persoalan Baru
Setelah sukses mengkonversi BRK Syariah, kini timbul persoalan baru yang mengarah tepat pada Direktur Utama Andi Buchori.
Di hari ulang tahunnya yang ke 56, Andi Buchori dihadapkan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Beredar informasi bahwa saat izin konversi BRK diterbitkan OJK, umur Andi Buchori telah lebih 55 tahun atau melampaui ambang batas direksi Persiroda.
Pakar Hukum Ekonomi Universitas Riau, Doktor Hayatul Ismi, SH.MH lewat telekomunikasi, Selasa (30/8/2022) mengungkap seharunya ketika SK itu diterbitkan, semua persyaratan sudah clear, termasuk batasan umur direksi.
Menurut dia, badan hukum perbankan konvensional dan perbankan syariah sudah berbeda, sehingga memang wajib dilakukan transformasi atau penyesuaian, termasuk soal umur direksi ketika menjabat di BRK Syariah.
"Kalau menurut pandangan saya harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada, jika direksi tidak memenuhi PP 54 tahun 2017 maka harus dievaluasi, termasuk masalah batasan umur," katanya.
Jadi ketika anggaran dasar tersebut berubah, demikian Ismi, maka segala bentuk aturan perusahaan juga harus menyesuaikan termasuk terkait batasan umur direksi dimana ketika BRK telah disetujui menjadi bank syariah, maka usia direksi ketika konversi tidak boleh lebih 55 tahun.
"Jadi yang usianya sudah melampui, maka patut dievaluasi," katanya.
Untuk diketahui, PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD pada poin ke-4 menyebut batasan umur maksimal seorang direksi pada saat awal seleksi adalah 55 tahun dan tidak pernah bekerja pada perusahaan bermasalah atau pailit.
"Jadi ketika konversi menjadi bank syariah, persyaratan tersebut juga harus terpenuhi, atau dilakukan evaluasi," kata Ismi.
Dengan demikian, jawaban dari pertanyaan apakah semua persyaratan konversi BRK Syariah telah dilakukan dengan baik dan benar?
Menurut pakar, semua tahapan jelang konversi BRK Syariah telah dilakukan dengan baik. Namun diakhir setelah realisasi konversi, pemegang saham wajib melakukan evaluasi untuk menyesuaikan dengan PP 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dan sepertinya, Andi Buchori bakal teranulir setelah finis konversi BRK Syariah di hari ulang tahunnya.
Oleh Fazar Muhardi




Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…