Tragedi Bencana Asap, jangan Ada Perayaan Berulang Duka

Pesan tegas dari Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayor Jenderal Lodewyk Pusung: "Saya marah, bubarkan Satgas Karlahut (Kebakaran Hutan dan Lahan), jangan ada lagi perayaan ulang tahun bencana asap".

***

Motif awan sore itu sudah berbentuk lukisan indah, nuansanya cerah, tak ada lagi lekukan sebuah kubangan besar terbalik menutupi langit yang pudar memutih tepat di atas kepala, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Tak ada lagi percikan air berganti riuh angin bergelombang yang dipenuhi partikel-partikel halus dengan aroma menyengat, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sebuah pemandangan seram yang menghantui tiap tahun, kali ini berubah elok, meski tak lagi menarik perhatian berbagai pihak dan kalangan yang kerap menibulkan kekhawatiran luar biasa, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Partikel itu bukan lagi abu sisa dari peristiwa kebakaran hutan atau lahan yang selalu terjadi setiap tahunnya, melanda berbagai wilayah di provinsi berjuluk "Bumi Melayu".

Setiap musim kemarau memang selama ini menjadi puncak kekhawatiran dari sebuah tragedi, tentang sandiwara kesedihan rendahnya kesadaran manusia di "Bumi Melayu", Provinsi Riau dalam menjaga lingkungan hidup.

Tapi tahun ini berbeda, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Makna hidup untuk lingkungan dan sebaliknya lingkungan untuk hidup sudah nyaris kembali, harapannya tak lagi saling menyakiti bahkan "membunuh", seperti tragedi yang berlangsung selama 18 tahun terakhir.

Selama 18 tahun lalu, situasinya sunguh memilukan, seorang pemerhati lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan, peristiwa kebakaran lahan merupakan "tragedi" yang selalu berulang dari tahun ke tahun layaknya drama sinetron bersambung.

Berawal dari langkah upaya instan seorang pemilik kebun yang hendak meluaskan areal pertaniannya di tahun 1997, kebakaran pun kian merajalela hingga saat ini.

Sandiwara kesedihan pun diawali dengan "celoteh" tentang "akar ilalang", melintang di dalam tanah, tanpa disadari, telah subur menjadi tanaman yang "merajai" perkebunan di tiap kawasan yang tadinya alamiah.

Persis dengan kisah drama bersambung tentang "tragedi" tragis kebakaran hutan di berbagai wilayah Provinsi Riau. Semak berlukar dan hutan belantara yang hangus "terpanggang", awalnya dianggap sebagai sebuah peristiwa tak disengaja (kebakaran), namun pada akhirnya, disulap menjadi suatu kawasan perkebunan milik para "pencangkok ulung".

Di era tahun 1997-2008, pengamat lingkungan Tengku Ariful Amri masih mewajarkan peristiwa kebakaran lahan terjadi secara terang-terangan. Baik disengaja maupun tak disengaja, samahal yang dilegalkan karena tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang perbuatan "haram" itu.

Namun memasuki tahun 2009, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, akan dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun kurungan. Pelaku juga diwajibkan membayar denda paling sedikit Rp3 miliar atau paling banyak Rp10 miliar.

Ancaman itu sekaligus membuka episode awal dalam upaya pemulihan lingkungan, mengembalikan makna bahwa; hidup untuk lingkungan dan lingkungan untuk hidup.

Aturan Ketat

Aturan tentang larangan membakar hutan dan lahan awalnya begitu "lentur". Mengakibatkan tragedi tentang kebakaran lahan di Riau terus menjadi cerita bersambung yang tidak ada habisnya. Menghiasasi tiap layar kaca dan "terpampang" besar dalam lembaran kertas mulai dari majalah hingga koran-koran dan di tiap "monitor komputer".

"Ini yang harus ditegaskan, bahwa TNI siap membantu, melakukan upaya agar tidak ada lagi perayaan bencana asap yang telah merenggut jiwa," kata Komandan Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi, awal pekan kedua Oktober 2016.

Sudah sepantasnya, menurut pemerhati Tengku Ariful Amri, kasus-kasus kebakaran di berbagai wilayah tanah air khususnya di Riau menjadi perhatian serius pemerintah.

"Pelakunya, menurut dia, harus diberikan sanksi hukuman yang tegas agar menjadi efek jerah di kemudian hari," ujarnya.

Menurut Tengku Ariful Amri, ketegasan hukum sangat penting mengingat kebakaran lahan yang terjadi selama ini bukan berkurang, malah lebih meningkat hingga mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan.

Danrem Brigjen TNI Nurendi selaku Komandan Satuan Tugas (Satgas) Karlahut Riau membenarkan, dan saat ini kepolisian telah menetapkan 74 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan.

Jangan Lagi

Tahun-tahun sebelumnya, kabut asap sisa kebakaran lahan di Riau selalu menjangkau negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, bahkan sering kali menyebabkan beberapa bandara lumpuh.

Tragisnya, di tahun 2013, seorang petani dikabarkan meninggal dunia dan seorang lainnya kritis setelah terperangkap di dalam "kubangan" api saat berada di lokasi perkebunan kelapa sawit yang terbakar.

Kedua korban tersebut adalah suami isteri, warga Jalan Sakobatik kilometer 16 Jalan Duri-Dumai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang berprofesi sebagai petani.

Suami isteri Laniem (45) dan Dulsani Purba (50), pasangan pemilik empat anak ini dikabarkan terberangkap di dalam lokasi perkebunan mereka yang berada di daerah Simpang Pemburu, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Saksi mata mengatakan, keduanya pertamakali ditemukan berada di dalam parit yang telah kering dan hanya menyisahkan lumpur.

Laniem ditemukan sudah tidak lagi bernyawa, sementara suaminya, Dulsani dalam kondisi kritis dan waktu itu dilarikan ke rumah sakit untuk menjalankan perawatan intensif.

Namun lebih tiga tahun setelah kematian petani itu, tragedi pun berulang. Kali ini Pratu Wahyudi, anggota TNI AD dari Detasemen Artileri Pertahanan Udara Rudal-004 Dumai ditemukan tewas pada Selasa (23/8/2016).

Kematian prajurit dalam melaksanakan tugas membantu memadamkan kebakaran lahan di Rokan Hilir agaknya menjadi bukti keseriusan TNI dalam menjaga martabat bangsa dari kehancuran lingkungan.

"Dalam upaya pencegahan ini, saya terus melakukan evaluasi sejak 2014, dan grafik kebakaran lahan terus menurun," kata Brigjen Nurendi.

Alhamdulillah, lanjut dia, selama kurun tiga tahun terakhir grafik titik api terus menurun. Jika tahun 2014 ada 100 titik, tahun 2015 menjadi 30 titik. Artinya terjadi penekanan tingkat kebakaran lahan hingga 70 persen.

Ia jelaskan, tahun ini ditargetkan upaya pencegahan lebih maksimal, yakni mampu menekan angka titik kebakaran lahan dengan persentase yang tinggi, mencapai 80 persen tingkat keberhasilan.

Perusahan Asing

Tragedi tragis tentang kebakaran lahan di Riau diharapkan tak lagi berlanjut pada kisah perusahaan-perusahaan asing yang justru menjadi "biang" penyebab kemunculan kabut asap di sebagian besar Riau, bahkan hingga menjangkau negara asalnya.

Data satelit pemantau cuaca dan pendeteksi panas bumi (NOAA) yang di dapat menerangkan, bahwa setiap tahun sebagian dari ratusan titik panas yang diduga sebagai peristiwa kebakaran lahan tersebut berada di kawasan lahan yang dikuasai para pengusaha atau perusahaan pemodal asing (PMA).

Menurut cerita pejabat Dishut Riau, peristiwa kebakaran di sekitar area industri milik perusahaan-perusahaan asing tersebut memang sering terjadi, bahkan setiap tahunnya.

Khususnya untuk pantauan NOAA, di area sejumlah perusahaan itu selalu terdeteksi titik panas ketika kemarau melanda. Namun tahun ini, situasinya sudah jauh berkurang.

Beberapa beristiwa kebakaran hebat hanya terjadi di beberapa lokasi seperti di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hilir. Upaya cepat juga telah dilakukan dengan menerjunkan personel TNI serta bantuan pemadaman lewat udara.

Hukum Berat

Pemerhati lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan, perusahaan penanaman modal asing yang didapati dengan sengaja atau lalai hingga mengakibatkan lahannya terbakar harus dihukum berat.

"Kalau hal ini terus dibiarkan, sama artinya ada upaya pembiaran kesewenangan pihak pengusahaa asing di daerah," kata Ariful.

Menurut dia, perusahaan pananaman modal asing (PMA) harus menanggung resiko yang sama dengan pelaku pembakar lahan di kalangan masyarakat, ketika terbukti telah melakukan pembiaran terhadap lahan yang terbakar di kawasan yang dikelola.

Kata dia, kelalaian dalam mengawasi areal perkebunan dan hutan tanam industri sama artinya dengan sengaja melakukan pembakaran.

"Perbuatan itu haruslah mendapat sanksi agar ke depan pengawasan lahan atau areal yang dikelola oleh perusahaan PMA dapat lebih baik dan maksimal, sehingga peristiwa kebakaran seperti yang sekarang terjadi tidak terulang," katanya.

Ariful menjelaskan, pihak perusahaan PMA harus bertanggung jawab dalam hal mengklarifikasi terjadinya peristiwa itu.

Upaya penegakan hukum ini menurut dia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

Ketegasan para penegak hukum menurut pakar adalah sesuatu hal yang sangat diharapkan untuk mengakhiri tragedi tragis tentang kebakaran lahan di Riau. Jangan sampai ada perayaan berulang duka, cukup Laniem dan Pratu Wahyudi yang menjadi korban dari ganasnya kehancuran lingkungan.

Laniem adalah simbol peringatan kemarahan lingkungan yang terberangus. Sementara Pratu Wahyudi merupakan simbol kerja keras pembenaran filsafat; hidup untuk lingkungan dan lingkungan untuk hidup.

Selamat jalan Laniem, selamat jalan Pratu Wahyudi. Semoga amal ibadah Mu diterima di sisi Yang Maha Kuasa.

Oleh Fazar Muhardi

Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau

foto

Terkait

Foto

Nasib Jembatan Siak 4

Oleh: Bagus Santoso(Anggota DPRD Provinsi Riau, Fraksi PAN)Angka 4 untuk menamai jembatan yang menghubungkan jalan Sudirman - Rumbai . Nama…

Foto

Ahok, !

Riau Book - -- tulisan Novriantoni Kahar Kalau tidak ada aral melintang atau kondisi force majeure menjelang Pilkada Gubernur DKI…

Foto

Pekanbaru Butuh Pemimpin Penebar Cinta Bukan Penebar Janji

PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahap kedua dilaksanakan tahun 2017 mendatang, akan diikuti 101 daerah seluruh penjuru Indonesia, termasuk Kota…

Foto

Motor China, Becak Jakarta

MOTOR CINA, BECAK JAKARTA Riau Book - Kita mengenal dengan baik istilah mocin, motor cina. Lebih sepuluh tahun lalu, Indonesia…

Foto

Gerwani, Tarian Harum Bunga hingga Propaganda Pasca 65

Riau Book- Hingga saat ini, apa yang terjadi dibalik peristiwa G/30 S masih menjadi misteri yang sulit diungkapkan. Termasuk di…

Foto

Pembohongan Puluhan Tahun Dibalik Kekejaman Gerwani

Riau Book- Sainah, seorang gadis 17 tahun, menjadi sorotan media dua bulan setelah peristiwa penculikan dan pembunuhan tujuh perwira Angkatan…

Foto

Pilkada Pekanbaru, 'Pertarungan' Madani dan Bertuah, Menyusup 'Kuda Hitam'

Riau Book - 'Panas', kata ini layak untuk kondisi Pekanbaru, Ibu Kota Provinsi Riau saat ini jelang Pemilihan Umum Kepala…

Foto

Teka-teki Pilkada Kampar, Yang Muda Atau yang Tua?

Riau Book - Jelang Pemilihan Kepala Dearah Kabupaten Kampar, Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah membuka dan menerima pendaftaran…

Foto

Dalam Waktu Dekat STOK di Inhil Akan Alami Penambahan

Riau Book - Struktur Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah (SOTK) di Kabupaten Indragiri Hilir akan mengalami penambahan. Diungkapkan hal…

Foto

Masih Ingat Akil Mochtar?

Riau Book - Karirnya mentereng di semua ladang kehidupan. Di politik ia lama menjadi anggota DPR, di dunia akademik ia…

Foto

Singapura !

Riau Book - Pada sebentang peta dunia, Singapura hanyalah setitik noktah dan Indonesia adalah sejengkal skala. Dari ujung Papua…

Foto

7 Tanda Orang Mendekati Ajal atau Kematian

Riau Book - Sang pencipta selalu memiliki alasan ketika menghidupkan manusia dari zat paling hina, dan tentu semua yang hidup…

Foto

Kunjungan dan Ramah Tamah dengan Masyarakat Kemuning, AW di Elu-Elukan jadi Bupati Inhil

Riau Book - Kunjungi Kecamatan Kemuning belum lama ini, Abdul Wahid. MSI mendapat sambutan spesial dari masyarakat, hal itu tidak…

Foto

Uang Panai, Mahar? Mahal?

Riau Book - Uang Panai, saya tak paham bagaimana mengartikannya dalam khasanah Indonesia. Uang mahar perkawinan yang di dalamnya ada…

Foto

Ancaman Degradrasi Moral

Riau Book- Kemerdekaan dari pejajahan merupakan suatu keinginan dan cita-cita luhur dari Bangsa Indonesia. Proses mencapai kemerdekaan yang dipelopori…

Foto

Refleksi 71 Tahun Indonesia Merdeka: Secercah Harapan?

Riau Book- Tak di sadari usia Republik ini sudah memasuki umur ke 71 tahun. Usia yang sudah tua kalau kita…

Foto

Spirit Pengkaderan Mencetak Aktor Kebaikan

Riau Book- Lelaki lembut, dermawan, dan penyayang itu pun mulai mengajak orang-orang dekatnya untuk bergabung kejalan kebenaran yang telah…

Foto

Menagih Janji Jokowi, Riau Bebas Asap?

Riau Book- Negara Indonesia bukan lagi negara yang sehat, negara Indonesia saat ini adalah negara berpenyakit. Mengapa demikian? Sekian…

Foto

Pilkada Pekanbaru, Ajang Menyatukan Duo Kekuatan Golkar Lewat Ramli Walid-Irvan Herman

Riau Book - Partai Golongan Karya (Golkar) sempat terpuruk usai kekalahan pada Pilpres lalu, 'kehancuran' partai berlambang pohon beringin ditandai…

Foto

Licik, Perusahaan Asing "Mau" Curi Uang Negara Indonesia

Riau Book- Indonesia merupakan Negara dengan ladang investor asing terbesar saat ini, hampir di setiap daerah di Tanah Indonesia beranekaragam…

Wisata dan Gaya Hidup

Foto

Tiga Pemenang Duta Muslimah Preneur Riau 2026 Resmi Terpilih, Siap Gerakkan Ekonomi Lokal

RIAUBOOM.COM - Pengurus Wilayah Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (PW IPEMI) Provinsi Riau sukses menggelar puncak pemilihan Duta Muslimah…

Foto

Ini Cara Orang Pekanbaru Sambut Ramadan, SF Hariyanto: Dengan Hati Bersih Jiwa Lapang

RIAUBOOK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, secara resmi membuka rangkaian perayaan tradisi Petang Belimau Kota Pekanbaru yang…

Foto

Tari Zapin 6 Ribu Peserta Pecah Rekor Dunia, Plt Gubernur: Riau Memilih Untuk Maju Tanpa Tercerabut

RIAUBOOK.COM - Sebanyak 6.000 penari menyatu dalam satu denyut nadi, mempersembahkan Tari Zapin Masal yang bukan sekadar tarian,…

Pendidikan