Pesan tegas dari Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayor Jenderal Lodewyk Pusung: "Saya marah, bubarkan Satgas Karlahut (Kebakaran Hutan dan Lahan), jangan ada lagi perayaan ulang tahun bencana asap".
***
Motif awan sore itu sudah berbentuk lukisan indah, nuansanya cerah, tak ada lagi lekukan sebuah kubangan besar terbalik menutupi langit yang pudar memutih tepat di atas kepala, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tak ada lagi percikan air berganti riuh angin bergelombang yang dipenuhi partikel-partikel halus dengan aroma menyengat, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebuah pemandangan seram yang menghantui tiap tahun, kali ini berubah elok, meski tak lagi menarik perhatian berbagai pihak dan kalangan yang kerap menibulkan kekhawatiran luar biasa, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Partikel itu bukan lagi abu sisa dari peristiwa kebakaran hutan atau lahan yang selalu terjadi setiap tahunnya, melanda berbagai wilayah di provinsi berjuluk "Bumi Melayu".
Setiap musim kemarau memang selama ini menjadi puncak kekhawatiran dari sebuah tragedi, tentang sandiwara kesedihan rendahnya kesadaran manusia di "Bumi Melayu", Provinsi Riau dalam menjaga lingkungan hidup.
Tapi tahun ini berbeda, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Makna hidup untuk lingkungan dan sebaliknya lingkungan untuk hidup sudah nyaris kembali, harapannya tak lagi saling menyakiti bahkan "membunuh", seperti tragedi yang berlangsung selama 18 tahun terakhir.
Selama 18 tahun lalu, situasinya sunguh memilukan, seorang pemerhati lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan, peristiwa kebakaran lahan merupakan "tragedi" yang selalu berulang dari tahun ke tahun layaknya drama sinetron bersambung.
Berawal dari langkah upaya instan seorang pemilik kebun yang hendak meluaskan areal pertaniannya di tahun 1997, kebakaran pun kian merajalela hingga saat ini.
Sandiwara kesedihan pun diawali dengan "celoteh" tentang "akar ilalang", melintang di dalam tanah, tanpa disadari, telah subur menjadi tanaman yang "merajai" perkebunan di tiap kawasan yang tadinya alamiah.
Persis dengan kisah drama bersambung tentang "tragedi" tragis kebakaran hutan di berbagai wilayah Provinsi Riau. Semak berlukar dan hutan belantara yang hangus "terpanggang", awalnya dianggap sebagai sebuah peristiwa tak disengaja (kebakaran), namun pada akhirnya, disulap menjadi suatu kawasan perkebunan milik para "pencangkok ulung".
Di era tahun 1997-2008, pengamat lingkungan Tengku Ariful Amri masih mewajarkan peristiwa kebakaran lahan terjadi secara terang-terangan. Baik disengaja maupun tak disengaja, samahal yang dilegalkan karena tidak ada aturan atau undang-undang yang melarang perbuatan "haram" itu.
Namun memasuki tahun 2009, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam undang-undang itu disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, akan dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun kurungan. Pelaku juga diwajibkan membayar denda paling sedikit Rp3 miliar atau paling banyak Rp10 miliar.
Ancaman itu sekaligus membuka episode awal dalam upaya pemulihan lingkungan, mengembalikan makna bahwa; hidup untuk lingkungan dan lingkungan untuk hidup.
Aturan Ketat
Aturan tentang larangan membakar hutan dan lahan awalnya begitu "lentur". Mengakibatkan tragedi tentang kebakaran lahan di Riau terus menjadi cerita bersambung yang tidak ada habisnya. Menghiasasi tiap layar kaca dan "terpampang" besar dalam lembaran kertas mulai dari majalah hingga koran-koran dan di tiap "monitor komputer".
"Ini yang harus ditegaskan, bahwa TNI siap membantu, melakukan upaya agar tidak ada lagi perayaan bencana asap yang telah merenggut jiwa," kata Komandan Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi, awal pekan kedua Oktober 2016.
Sudah sepantasnya, menurut pemerhati Tengku Ariful Amri, kasus-kasus kebakaran di berbagai wilayah tanah air khususnya di Riau menjadi perhatian serius pemerintah.
"Pelakunya, menurut dia, harus diberikan sanksi hukuman yang tegas agar menjadi efek jerah di kemudian hari," ujarnya.
Menurut Tengku Ariful Amri, ketegasan hukum sangat penting mengingat kebakaran lahan yang terjadi selama ini bukan berkurang, malah lebih meningkat hingga mengakibatkan dampak pencemaran lingkungan.
Danrem Brigjen TNI Nurendi selaku Komandan Satuan Tugas (Satgas) Karlahut Riau membenarkan, dan saat ini kepolisian telah menetapkan 74 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan.
Jangan Lagi
Tahun-tahun sebelumnya, kabut asap sisa kebakaran lahan di Riau selalu menjangkau negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, bahkan sering kali menyebabkan beberapa bandara lumpuh.
Tragisnya, di tahun 2013, seorang petani dikabarkan meninggal dunia dan seorang lainnya kritis setelah terperangkap di dalam "kubangan" api saat berada di lokasi perkebunan kelapa sawit yang terbakar.
Kedua korban tersebut adalah suami isteri, warga Jalan Sakobatik kilometer 16 Jalan Duri-Dumai, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang berprofesi sebagai petani.
Suami isteri Laniem (45) dan Dulsani Purba (50), pasangan pemilik empat anak ini dikabarkan terberangkap di dalam lokasi perkebunan mereka yang berada di daerah Simpang Pemburu, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Saksi mata mengatakan, keduanya pertamakali ditemukan berada di dalam parit yang telah kering dan hanya menyisahkan lumpur.
Laniem ditemukan sudah tidak lagi bernyawa, sementara suaminya, Dulsani dalam kondisi kritis dan waktu itu dilarikan ke rumah sakit untuk menjalankan perawatan intensif.
Namun lebih tiga tahun setelah kematian petani itu, tragedi pun berulang. Kali ini Pratu Wahyudi, anggota TNI AD dari Detasemen Artileri Pertahanan Udara Rudal-004 Dumai ditemukan tewas pada Selasa (23/8/2016).
Kematian prajurit dalam melaksanakan tugas membantu memadamkan kebakaran lahan di Rokan Hilir agaknya menjadi bukti keseriusan TNI dalam menjaga martabat bangsa dari kehancuran lingkungan.
"Dalam upaya pencegahan ini, saya terus melakukan evaluasi sejak 2014, dan grafik kebakaran lahan terus menurun," kata Brigjen Nurendi.
Alhamdulillah, lanjut dia, selama kurun tiga tahun terakhir grafik titik api terus menurun. Jika tahun 2014 ada 100 titik, tahun 2015 menjadi 30 titik. Artinya terjadi penekanan tingkat kebakaran lahan hingga 70 persen.
Ia jelaskan, tahun ini ditargetkan upaya pencegahan lebih maksimal, yakni mampu menekan angka titik kebakaran lahan dengan persentase yang tinggi, mencapai 80 persen tingkat keberhasilan.
Perusahan Asing
Tragedi tragis tentang kebakaran lahan di Riau diharapkan tak lagi berlanjut pada kisah perusahaan-perusahaan asing yang justru menjadi "biang" penyebab kemunculan kabut asap di sebagian besar Riau, bahkan hingga menjangkau negara asalnya.
Data satelit pemantau cuaca dan pendeteksi panas bumi (NOAA) yang di dapat menerangkan, bahwa setiap tahun sebagian dari ratusan titik panas yang diduga sebagai peristiwa kebakaran lahan tersebut berada di kawasan lahan yang dikuasai para pengusaha atau perusahaan pemodal asing (PMA).
Menurut cerita pejabat Dishut Riau, peristiwa kebakaran di sekitar area industri milik perusahaan-perusahaan asing tersebut memang sering terjadi, bahkan setiap tahunnya.
Khususnya untuk pantauan NOAA, di area sejumlah perusahaan itu selalu terdeteksi titik panas ketika kemarau melanda. Namun tahun ini, situasinya sudah jauh berkurang.
Beberapa beristiwa kebakaran hebat hanya terjadi di beberapa lokasi seperti di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hilir. Upaya cepat juga telah dilakukan dengan menerjunkan personel TNI serta bantuan pemadaman lewat udara.
Hukum Berat
Pemerhati lingkungan dari Universitas Riau, Tengku Ariful Amri, mengatakan, perusahaan penanaman modal asing yang didapati dengan sengaja atau lalai hingga mengakibatkan lahannya terbakar harus dihukum berat.
"Kalau hal ini terus dibiarkan, sama artinya ada upaya pembiaran kesewenangan pihak pengusahaa asing di daerah," kata Ariful.
Menurut dia, perusahaan pananaman modal asing (PMA) harus menanggung resiko yang sama dengan pelaku pembakar lahan di kalangan masyarakat, ketika terbukti telah melakukan pembiaran terhadap lahan yang terbakar di kawasan yang dikelola.
Kata dia, kelalaian dalam mengawasi areal perkebunan dan hutan tanam industri sama artinya dengan sengaja melakukan pembakaran.
"Perbuatan itu haruslah mendapat sanksi agar ke depan pengawasan lahan atau areal yang dikelola oleh perusahaan PMA dapat lebih baik dan maksimal, sehingga peristiwa kebakaran seperti yang sekarang terjadi tidak terulang," katanya.
Ariful menjelaskan, pihak perusahaan PMA harus bertanggung jawab dalam hal mengklarifikasi terjadinya peristiwa itu.
Upaya penegakan hukum ini menurut dia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.
Ketegasan para penegak hukum menurut pakar adalah sesuatu hal yang sangat diharapkan untuk mengakhiri tragedi tragis tentang kebakaran lahan di Riau. Jangan sampai ada perayaan berulang duka, cukup Laniem dan Pratu Wahyudi yang menjadi korban dari ganasnya kehancuran lingkungan.
Laniem adalah simbol peringatan kemarahan lingkungan yang terberangus. Sementara Pratu Wahyudi merupakan simbol kerja keras pembenaran filsafat; hidup untuk lingkungan dan lingkungan untuk hidup.
Selamat jalan Laniem, selamat jalan Pratu Wahyudi. Semoga amal ibadah Mu diterima di sisi Yang Maha Kuasa.
Oleh Fazar Muhardi
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Popularitas Film Adaptasi Game dan Komik Meningkat, Penonton Global Semakin Antusias
Riaubook.com-Industri film global terus mengalami perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tren yang semakin menonjol adalah meningkatnya…