RIAUBOOK.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Davitson, menyatakan telah siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang lebih keren disebut Gaji ke 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan "Sesuai dengan komitmen Bupati agar THR dapat secepatnya dibayar bila telah keluar peraturannya," ujar Davitson pada Riaubook.com, Jumat (16/06/2017).
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan ini kembali menyampaikan, bahwa sesuai isi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bahwa yang dibayarkan saat ini oleh Pemkab Pelalawan adalah THR.
"Untuk gaji pokok beserta tunjangan pada bulan Juni telah kita bayarkan. Terkait Gaji ke 13 rencana dibayarkan pada tanggal 03 Juli 2017," kata dia lagi.
Lebih lanjut Davitson mengingatkan Kepala OPD untuk segera mempersiapkan berkas gaji pegawai bulan Juli dan berkas gaji ke 13, supaya bisa segera di amprah dan diproses. "Cuti bersama berakhir tanggal 02 Juli 2017 hari minggu. Untuk itu kita minta berkas gaji pegawai beserta tunjangan juga berkas gaji ke 13 dapat diselesaikan bulan ini, karena saat PNS masuk kerja sudah bisa langsung gajian," pesan Davitson.
Selanjutnya mengenai anggaran yang dipersiapkan untuk THR sebesar Rp 14.718.832.900 dengan jumlah PNS dilingkungan Pemkab Pelalawan sebanyak 4753 orang.
"Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D sudah kita persiapkan. Saat ini yang ditunggu berkas pengajuan dari OPD. Apabila bisa selesai saat ini juga pihaknya akan langsung membayarkan," Davitson mengakhiri. [RB/ton].
Follow News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Berita Riau



Riau Pesisir: Merancang Garis Depan Kemakmuran
SAYA menulis catatan ini bukan dari ruang seminar, tapi dari jalan lintas ke Dumai yang hampir tiap pekan saya lewati.…